Selasa, 25 November 2025

Kelangkaan BBM di Murung Raya Membuat Aktivitas Warga Terganggu, Harga Pertamax Eceran Tembus Rp25 Ribu

Kelangkaan BBM di Murung Raya Membuat Aktivitas Warga Terganggu, Harga Pertamax Eceran Tembus Rp25 Ribu



Murung Raya | Elindonews.my.id


Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam beberapa hari terakhir membuat masyarakat Kabupaten Murung Raya kesulitan menjalankan aktivitas harian. Selain sulit didapat, harga BBM—khususnya Pertamax—di tingkat pengecer dilaporkan melambung hingga Rp25.000 per liter pada Selasa, 25 November 2025.


Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat karena berdampak langsung pada mobilitas, biaya usaha, hingga beban ekonomi keluarga. Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan keluhannya kepada awak media dan berharap pemerintah segera turun tangan.


Masyarakat meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk melakukan langkah cepat guna mengatasi kelangkaan yang dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya.


“Entah kemana perginya BBM atau apa sebabnya. Yang pasti keadaan ini sangat mempersulit masyarakat,” ujar warga yang enggan disebut namanya.


Warga Murung Raya berharap situasi ini dapat segera diatasi dengan solusi terbaik demi meringankan beban masyarakat kecil yang saat ini merasakan dampak paling berat dari kelangkaan dan kenaikan harga BBM.

Reporter: Kerman



Rutan Kelas I, Salurkan Bantuan Renovasi Toilet dan Susu untuk Siswa SD & SMP Taruna Karya




Medan | Elindonews.my.id


Masih dalam rangka memperingati Hari Bakti Kemenimipas ke-1 Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Imipas Peduli” dengan memberikan bantuan renovasi fasilitas toilet serta pembagian susu kepada siswa SD dan SMP Taruna Karya Medan, Jln. Lembaga Pemasyarakatan. 


Kegiatan ini sekaligus bertepatan dengan momentum Hari Guru Nasional, yang menambah makna tersendiri dalam upaya mendukung dunia pendidikan. 


Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya  beserta jajaran turun langsung menyerahkan bantuan renovasi toilet sekolah sebagai bagian dari komitmen Rutan dalam meningkatkan kualitas sarana pendukung pendidikan. 


Renovasi ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, bersih, dan layak bagi para siswa, Selasa (25/11/2025) 


Selain bantuan renovasi, Rutan Kelas I Medan juga menyelenggarakan pembagian susu kepada seluruh murid SD dan SMP Taruna Karya. Program ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi siswa serta memberikan motivasi tambahan bagi anak-anak dalam menjalani proses belajar.


Melalui sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa kegiatan “Imipas Peduli merupakan bentuk nyata pengabdian jajaran Kemenimipas kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, sesuai motto pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat. 


Ditambahkan dia lagi, bahwa semangat Hari Guru Nasional menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam mendukung kemajuan generasi muda."


Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Rutan Kelas I Medan atas perhatian dan kontribusi yang diberikan. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu meningkatkan kenyamanan fasilitas sekolah serta memberikan dukungan moral bagi siswa.


Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Medan berharap dapat mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan pendidikan. Program “Imipas Peduli” diharapkan terus menjadi sarana untuk menanamkan nilai kepedulian, pengabdian, dan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial. 

(JBR/15)

Perlakuan PPN atas Klinik Kecantikan

Perlakuan PPN atas Klinik Kecantikan


Oleh: Yesika C Sihombing, pegawai Direktorat Jenderal Pajak


John Marshall adalah seorang pengacara dan seorang legislator dan juga pernah menjadi Ketua mahkamah agung Amerika Serikat pada masa pemerintahan Presiden John Adams, pernah mengatakan bahwasanya  “The power to tax is the power to destroy“. Membentuk opini bahwa kekuasaan untuk menarik pajak dalam suatu negara yang diiringi kecenderungan untuk merusak karena sifat dari pajak itu sendiri yang dapat dipaksakan. Inilah alasan banyak mempertanyakan apakah untuk mempercantik diri harus membayar Pajak, dalam hal ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Berbicara tentang klinik kecantikan berarti berbicara tentang jasa pelayanan dermatologi, yaitu suatu cabang kedokteran yang mempelajari kulit dan bagian-bagian yang berhubungan dengan kulit rambut, kuku, kelenjar keringat, dan lain sebagainya. 


Dermatologi ini juga merupakan bagian dari unsur jasa pelayanan kesehatan medis dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).


Maka dalam kaitan tulisan berikut ini adalah berbicara tentang aspek perpajakan atas Usaha dibidang jasa kesehatan yang mengkombinasi kecantikan wajah, tubuh, dan kulit menurut perspektif penulis atas interprestasi ketentuan perpajakan di Indonesia. 


Jasa Klinik Kecantikan

Semenjak UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN 1984) yang berlaku 1 April 2022 hampir semua barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (Pasal 4A UU PPN)  sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan pendapat tentang  jumlah peredaran usaha dalam menentukan apakah Pengusaha Kena Pajak atau tidak, karena jika omset sudah di atas Rp. 4,8 miliar maka sudah wajib menjadi pengusaha kena pajak atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Fasilitas Dalam UU PPN

Jasa pelayanan kesehatan diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2, dalam ketentuan tersebut dijelaskan terdapat fasilitas PPN yaitu PPN :

1. Terutang Tidak Dipungut sebagian atau seluruhnya

2. Dibebaskan


Fasilitas diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional termasuk didalamnya jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional. Jasa pelayanan kesehatan medis yaitu jasa kesehatan tertentu yang berupa :

a). jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

b). jasa dokter hewan;

c). jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

d). jasa kebidanan dan dukun bayi;

e). jasa paramedis dan perawat;

f). jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

 g). Jasa psikolog dan psikater; dan jasapengobatan alternatif termasuk yang dilakukan paranormal serta

h). jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.


Dalam Pasal 11 PP 49 Tahun 2022 menyebutkan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari PPN salah satunya adalah Jasa Pelayanan Kesehatan medis yang berupa :


A. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, meliputi :


1. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya (cfm. UU Bidang Tenaga Kesehatan) diantaranya :

a). dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;

b). ahli kesehatan;

c) kebidanan;

d). perawat;

e). psikater;


2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (cfm. UU Bidang Kesehatan) diantaranya :

a). Jasa rumah sakit;

b). rumah bersalin;

c). klinik kesehatan;

d). fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut;

e). laboratorium kesehatan;

f). sanatorium.


3. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan diantaranya :

a). ahli gigi;

b). dukun bayi;

c). paramedis;

d). psikolog; dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.


B. pelayanan kesehatan hewan/veteriner, berupa jasa dokter hewan (cfm. UU dibidang veteriner).


Berdasarkan  UU dan PP tersebut diatas dapat disimpulkan bahwasanya atas Jasa Klinik Kecantikan adalah termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberi fasilitas dibebaskan, dan setiap fasilitas dibebaskan atas Pajak Masukan yang diterima kaitan dengan Jasa Klinik Kecantikan tidak dapat dikreditkan. 


Walaupun tidak disebutkan bahwasanya Jasa Klinik Kecantikan masuk dalam kriteria pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2022 diatas, namun sebagaimana dijelaskan diawal tulisan bahwasanya dermatologi ini juga merupakan bagian dari unsur jasa pelayanan kesehatan medis hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU dibidang kesehatan dan tenaga kesehatan.


Produk Kecantikan

Produk kecantikan termasuk industri kosmetik adalah merupakan Barang Kena Pajak sehingga apabila pelaku usaha klinik kecantikan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib memungut PPN saat melakukan penyerahan barang. Karena umumnya pengguna produk kecantikan adalah konsumen akhir, maka Pengusaha Kena Pajak dalam penyerahannya dalam dokumen transaksi wajib mencantumkan harga termasuk PPN.


Penutup

Berdasarkan  ketentuan diatas, atas transaksi Jasa Klinik Kecantikan yang dilakukan sebelum 1 April 2022  atas peredaran usahanya merupakan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN sehingga tidak termasuk dalam penjumlahan peredaran bruto dalam penentuan Pengusaha Kena Pajak ( Rp. 4.8 Miliar) yaitu penjumlahan peredaran usaha Produk Kecantikan dan Jasa Kecantikan.


Berbeda dengan setelah 1 April 2022, dimana Jasa Klinik Kecantikan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberikan fasilitas dibebaskan maka termasuk penjumlahan peredaran usaha dalam penentuan Pengusaha Kena Pajak (Rp. 4.8 Miliar) yaitu penjumlahaan peredaran usaha Jasa Klinik Kecantikan dan Produk Kecantikan.


Pengusaha Klinik Kecantikan perlu melakukan inventarisir atas pembelian (Pajak Masukan) karena sebagaimana disebutkan setiap fasilitas dibebaskan atas Pajak Masukan yang diterima kaitan dengan Jasa Klinik Kecantikan tidak dapat dikreditkan, sementara atas produk kecantikan merupakan barang kena pajak yang tertang PPN.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Redaksi : Elindonews.my.id


Polres Pelabuhan Dinilai Tak Mampu Tutup Judi Tembak Ikan "Pipit" Ada Apa.

Polres Pelabuhan Dinilai Tak Mampu Tutup Judi Tembak Ikan "Pipit" Ada Apa.


MEDAN | Elindonews.my.id


Maraknya perjudian Tembak ikan di Medan Utara, menunjukkan le mahnya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan. Hal ini menjadi sorotan publik bahkan kuat dugaan pembiaran sehingga aktivitas perjudian tembak ikan yang diduga milik "Pipit" tetap eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda, sehingga masyarakat menilai polisi tak mampu menutup.


Akibatnya, masyarakat setempat yang merasakan langsung dampak buruk atas keberadaan judi tersebut. Sehingga meminta Polda Sumut agar bertindak langsung memberantasnya dan menangkap pemilik judinya. Karena, pihak Polres Pelabuhan Belawan diduga memberikan izin dan melindungi aktivitas perjudian tembak ikan "Pipit". 


Seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa judi tembak ikan milik "Pipit" sudah lama beroperasi dan sudah menjamur di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. 


"Sudah lama judi tembak ikan milik "Pipit" beroperasi di Medan Utara wilkum Polres Pelabuhan Belawan ini bang, bahkan sudah menjamur. Lokasi judinya  di sebuah ruko berwarna pink Jalan Veteran No.6, Gabion, dilokasi Pergudangan ikan dan di Jalan Infeksi," sebut warga seraya meminta namanya agar tidak dimuat dalam berita, Senin (24/11/2025).


Untuk itu, lanjut warga, ia meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto SIK,MH bersama personelnya agar turun langsung menindak judi tembak ikan milik "Pipit" yang meresahkan warga Medan Utara. 


"Kami minta bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto SIK,MH, agar turun langsung memimpin penggerebekan judi tembak ikan milik "Pipit" yang marak di wilkum Polres Pelabuhan Belawan," pintanya mengakhiri. 


Sementara itu, Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SIK melalui Kasat Reskrimnya Iptu Agus Purnomo SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/11/2025) terkait aktivitas judi tembak ikan milik "Pipit" bebas beroperasi dan menjamur di wilkum Polres Pelabuhan Belawan, belum memberikan jawaban alias bungkam, hingga berita ini diterbitkan. 

Reporter : Roi

Kejari Medan Dinilai Tebang Pilih Kasus Korupsi

Kejari Medan Dinilai Tebang Pilih Kasus Korupsi 

Ada Apa Dengan Panti Sosial Kok Medan Fashion Festival Seperti Kilat.


Medan | Elindonews.my.id


Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinilai tebang pilih dalam hal proses penetapan dua kepala dinas Pemko Medan—Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh—sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival TA 2024. Hal ini membuat publik terperangah. Dalam waktu relatif singkat, Kejari Medan menuntaskan proses penyelidikan hingga menetapkan tersangka, lengkap dengan MH dari CV Global Mandiri.


Namun justru dalam proses "cepat" itulah masalahnya, timbul persepsi publik dengan penuh tandatanya "kok bisa ya".


Kecepatan yang kontras itu membuka pintu pertanyaan besar. Karena di sisi lain, kasus dugaan korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II TA 2022 yang sudah hampir setahun ditangani, justru sunyi senyap. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada perkembangan berarti. Padahal sejumlah pihak terkait—termasuk HHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—sudah berulang kali diperiksa.


Pertanyaannya: Mengapa satu kasus bisa melesat, sementara yang lain seolah sengaja dihambat?


Pengembalian Kerugian Bukan Alibi Hukum

Pemerhati korupsi Juliandi Deparia sudah mengingatkan: ketidakkonsistenan Kejari Medan membuka ruang spekulasi publik. Ia mengusulkan agar perkara ini disupervisi oleh Kejaksaan Agung, agar tidak muncul aroma “tebang pilih”.


Pernyataan praktisi hukum Patar S, SH, MH semakin menegaskan masalah krusial:

“Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara otomatis menghapus proses hukum.”

Ini penting.

Jika dugaan korupsi bisa dihentikan hanya karena uang dikembalikan, maka seluruh koruptor hanya perlu refund, bukan bertanggung jawab. Tidak ada efek jera. Tidak ada rasa keadilan.


Informasi yang Menggelitik: Mobil Dijual, Untuk Apa?

Beredar kabar bahwa HHP sampai menjual mobilnya. Publik bertanya-tanya:

Untuk apa?

Untuk menutup apa?

Untuk memenuhi siapa?


Sementara, Juliandi Deparia menohok:

“Jangan-jangan jadi ATM berjalan.”

Pernyataan ini bukan kesimpulan, tetapi gambaran kecurigaan publik yang muncul akibat lambannya penanganan perkara.


Ketika sebuah institusi hukum tidak konsisten, publik mengisi kekosongan informasi dengan pertanyaan—dan itu sangat wajar.

Pertanyaan yang Paling Mengganggu Justru Paling Sederhana

Jika Kejari Medan bisa bergerak cepat dalam kasus Medan Fashion Festival, mengapa begitu lambat dalam kasus Pembangunan Panti Sosial Tahap II?

Apa bedanya?

Siapa yang dilindungi?

Siapa yang dikorbankan?

Siapa yang perlu diproses, dan siapa yang harus diselamatkan?

Di titik ini, publik bukan sekadar ingin tahu.

Publik berhak tahu, tukas depari.

Reporter : Erwin

Terkuak Boroknya, Setiap Turun Hujan Basement Lapangan Merdeka Tergenang Air

Terkuak Boroknya, Setiap Turun Hujan  Basement Lapangan Merdeka Tergenang Air

Proyek Multi-Years yang Tak Pernah “Selesai”


Medan | Elindonews.my.id


Medan.....ohhh Medan ku. Miris melihat kondisi Lapangan Merdeka Medan. Setiap kali hujan turun, lantai basement kembali berubah menjadi kolam dadakan. Air menggenang, rembesan muncul , dan pekerjaan instalasi eskalator maupun lift pun mandek seolah proyek ini ditakdirkan tidak pernah benar-benar rampung.


Masalah rembesan ini bukan fenomena baru. Ia adalah “warisan” dari tahap proyek sebelumnya, peninggalan Bobby Nasution, warisan yang terus diwariskan dari tahun ke tahun tanpa ada penyelesaian yang benar-benar tuntas. 


Padahal proyek ini sudah menggunakan skema multi-years, yang seharusnya memberi cukup ruang perencanaan, penganggaran, dan kontrol kualitas. Faktanya, bahkan dengan kontrak berjangka tahun ganda, persoalan paling mendasar pun masih bocor secara harfiah, ucap pengamat pembangunan kota Medan, Erwin S kepada awak media, 25/11/25.


Pertanyaannya sederhana tercetus dari Aktivis Ivan Siregar, "Jika manajemen aliran air tidak mampu diselesaikan, apa yang sebenarnya dikerjakan selama ini".?


Basement Lapangan Merdeka hari ini menjadi simbol ketidakberesan konstruksi: lantai yang tidak kering, pekerjaan mekanikal-elektrikal yang tertunda, dan masyarakat kota medan  hanya bisa melihat proyek yang terus dibatasi dengan garis line tanpa kepastian akhir.


Kota ini pantas mendapatkan lebih dari sekadar proyek yang setiap hujan ikut “tenggelam”.


Sementara diketahui, proyek ini sudah masuk tahap penyelidikan Aparat Penegak Hukum, namun tidak ada terlihat profesionalisme dan transparansi dari APH, tutupnya kesal.

Reporter : Erwin

Minggu, 23 November 2025

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat JNE

Barang bukti Narkotika saat diamankan Lapas pematang siantar. (Foto/ist) 


Pematangsiantar  |  Elindonews.my.id 

Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan.


Petugas P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menunjukkan kewaspadaan tinggi setelah menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari sebuah kiriman paket yang masuk pada Sabtu, 2 November 2025, pukul 12.43 WIB.


Peristiwa bermula ketika petugas P2U, Rinaldo Saragih dan Memito Purba menerima sebuah paket JNE dalam kemasan kotak kardus berukuran sedang yang ditujukan kepada warga binaan bernama Sander Junior.


Sesuai Standar Operasional Pengamanan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi paket yang berisi dua jenis snack, satu jenis roti, dan dua botol sampo.


Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, yang disembunyikan di dalam dua botol sampo.


Menindaklanjuti temuan itu, Kepala KPLP bersama jajaran staf dan regu pengamanan segera melakukan penelusuran terkait asal-usul dan tujuan paket.


Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa paket tersebut bukan ditujukan kepada nama yang tercantum.


Paket itu ternyata merupakan pesanan warga binaan lain berinisial AN, yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.


Barang bukti beserta AN langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.


Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Kalapas selaku pimpinan, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kanit dan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (F_01/r)