Sabtu, 31 Januari 2026

Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Korban akan Laporkan Oknum Penyidik Ke Propam Poldasu



MEDAN | Elindonews.my.id


Diduga laporannya tidak ditindaklanjuti dengan serius dan terkesan melindungi para pelaku (terlapor). Palti Mangarahon Lumbanraja (korban penganiayaan) menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara.


Demikian disampaikan langsung Palti Mangarahon Lumbanraja kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).


"Sudah 3 bulan laporan saya itu di Polsek Medan Labuhan pak. Sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut yang serius dari penyidiknya bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," ujar Palti dengan nada kesal.


Maka dari itu, kata Palti, ia akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan karena ketidakpropesionalan dalam memberikan keadilan hukum yang pasti atas tindak pidana yang dialaminya.


"Dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumut," katanya.


Hingga berita ini diturunkan, penyidik pembantu Polsek Medan Labuhan, Aipda Sugeng Raharjo belum menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (31/1/2026).


Berita sebelumnya, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidak propesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".


"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).


Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkesan diabaikan penyidik Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, para pelaku (terlapor) diduga masih bebas berkeliaran.


Palti juga menduga bahwa penyidik Polsek Medan Labuhan terkesan melindungi para terlapor.


"Penyidik Polsek Medan Labuhan sepertinya tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu dan diduga melindungi para terlapor yang saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

 (Roi)

Sidak Berbuah Hasil, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Oknum Anak Magang


Pematangsiantar  |  Elindonews.my.id

Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam menjaga integritas dan mewujudkan lapas bersih dari narkoba kembali dibuktikan. Melalui langkah cepat, terukur, dan penuh ketegasan, upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan sebelum sempat masuk ke dalam lingkungan lapas.


Penggagalan tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil sidak, petugas menemukan satu unit handphone milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kemudian dikembangkan secara profesional dan mendalam.


Hasil pendalaman mengungkap adanya indikasi transaksi barang terlarang yang melibatkan pihak luar, yakni seorang oknum anak magang berinisial “DA”.


Informasi krusial tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Lapas pada keesokan harinya.

Pada Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, petugas pengamanan meningkatkan kewaspadaan di area Pintu Pengamanan Utama (P2U). 


Benar saja, saat oknum anak magang tersebut hendak masuk ke dalam lapas, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku. 


Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 butir pil yang diduga inex serta paket kecil berisi barang yang diduga sabu dan ganja.

Seluruh barang bukti beserta yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional dengan menggandeng Polres Simalungun sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, menerima laporan langsung atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik oleh warga binaan maupun pihak eksternal.


“Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan internal kami berjalan dan komitmen menjadikan lapas bersih dari narkoba bukan sekadar slogan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Langkah cepat dan responsif ini sekaligus menunjukkan keseriusan Lapas Narkotika Pematangsiantar dalam mendukung program nasional Pemberantasan Narkoba dan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.


Selanjutnya, oknum beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian pengamanan berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa mengganggu aktivitas pembinaan di dalam lapas.


Keberhasilan ini menjadi cerminan kuat bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Pujiono Slamet terus konsisten menjaga marwah institusi, memperkuat pengawasan, serta menjunjung tinggi integritas demi menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berkeadilan. (F_01/r) 

Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan



Medan | Elindonews.my.id


Program rehabilitasi berbasis hipnoterapi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan bukanlah hal baru. 


Metode ini telah dijalankan secara berkelanjutan dalam beberapa waktu terakhir dan terbukti memberikan dampak positif bagi kesehatan mental serta perubahan perilaku warga binaan, Jumat (30/1/2026) 


Hipnoterapi menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian yang secara rutin dilaksanakan Rutan Kelas I Medan bentuk komitmen menciptakan proses rehabilitasi yang menyeluruh. 


Dengan menghadirkan Taufik Cht, CI, sebagai pemateri utama. Ia merupakan praktisi hipnoterapi sekaligus Sekretaris Layanan Rehabilitasi Narkoba LRPPN Bhayangkara Indonesia, serta hipnoterapis bersertifikat dari LKP Indonesia Hypnosis Centre (IHC).


Kegiatan diikuti sejumlah warga binaan yang membutuhkan pendampingan psikologis, khususnya mengatasi stres, kecemasan, serta perilaku adiktif. Dalam pemaparannya, Taufik Cht, CI menjelaskan bahwa hipnoterapi merupakan metode terapi berbasis komunikasi yang efektif untuk membantu individu melakukan perubahan perilaku secara bertahap dan berkelanjutan.


Untuk edukasinya, Taufik menyampaikan bahwa hypnotherapy tidak sekadar teknik relaksasi, tetapi pendekatan ilmiah yang dapat membantu individu menemukan kekuatan dirinya untuk berubah.


“Hypnotherapy sebagai jembatan antara pikiran dan perubahan perilaku. Dengan metode ini, para warga binaan tidak hanya diajak sadar, tapi juga diarahkan menentukan masa depan yang lebih positif,” ungkap Taufik. 


Disampaikan Andi Surya, penggunaan hipnoterapi merupakan langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan. Metode yang dinilai mampu menyentuh aspek psikologis terdalam warga binaan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran diri, memperkuat motivasi perubahan, serta mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat dengan kondisi mental yang lebih sehat.


“Rehabilitasi tidak hanya berfokus pada fisik, tetapi pada kesehatan mental dan spiritual. Melalui hipnoterapi, berharap warga binaan mampu memperbaiki pola pikir dan mengendalikan emosi mereka dengan lebih baik,” ucapnya. 


Selama sesi berlangsung, warga binaan dibimbing untuk memasuki kondisi relaksasi mendalam, kemudian diberikan sugesti positif yang bertujuan membangun kepercayaan diri, mengurangi perilaku negatif, serta menanamkan nilai tanggung jawab dan kesadaran. 


Para peserta menyambut baik program ini dan mengaku merasakan manfaat nyata, seperti pikiran yang lebih tenang, emosi yang lebih stabil, serta munculnya semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.


Melalui program rehabilitasi berbasis hipnoterapi ini, Rutan Kelas I Medan berharap dapat mencetak warga binaan yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga memiliki kesiapan mental, moral, dan sosial untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah masa pidana berakhir. 

(JBR/66)

Jumat, 30 Januari 2026

Bona Taon HBB Medan Tembung Penuh dengan Kekeluargaan ‎

‎Ketua DPK HBB Medan Tembung, Tamba Tua Pendapotan Marpaung, SE, saat mengabaikan momen foto bersama. (Foto/dok) 


‎Medan | Elindonews.my.id

Perayaan Bona Taon (Tahun Baru) Dewan Pimpinan Kelompok (DPK) Horas Bangso Batak (HBB) Medan Tembung berlangsung penuh semangat kekeluargaan dan kebersamaan di Sekretariat.  Jalan Taduan. Selasa, (30/01/2026). 

‎

‎Acara yang digelar dengan suasana hangat dan penuh sukacita ini dihadiri oleh seluruh pengurus, anggota, serta keluarga besar HBB Medan Tembung. Perayaan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali persaudaraan sesama anggota dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.

‎

‎Ketua DPK HBB Medan Tembung, Tamba Tua Pendapotan Marpaung, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bona Taon bukan hanya sekadar tradisi tahunan, tetapi juga wujud rasa syukur dan semangat persaudaraan di antara anggota HBB.

‎

‎“Melalui momen Bona Taon ini, kita ingin terus mempererat persaudaraan, menjaga semangat gotong royong, dan memperkuat rasa kebersamaan di tubuh HBB. Kita adalah satu keluarga besar yang saling mendukung,” ujar Tamba Tua Pendapotan Marpaung dalam sambutannya.

‎

‎Turut hadir Sekretaris DPK HBB Medan Tembung, Pendi Silitonga, Bendahara Rose Hutabarat, serta jajaran pengurus lainnya yang ikut berperan aktif dalam menyukseskan acara.

‎

‎Perayaan ini juga dihadiri oleh Ketua DPK HBB Medan Perjuangan didampingi sekretaris Herry B. Sihombing, SH, yang turut memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi kekompakan dan semangat kekeluargaan HBB Medan Tembung serta mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga kebersamaan dan meningkatkan kontribusi positif bagi masyarakat.

‎

‎Sementara itu, Tokoh Pemuda Sahala Hutauruk dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, HBB telah menjadi wadah yang efektif dalam mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat kebersamaan di kalangan generasi muda Batak.

‎

‎“Saya melihat HBB bukan hanya organisasi, tetapi rumah besar bagi kita semua. Di sini kita belajar arti persaudaraan, kebersamaan, dan kepedulian terhadap sesama. Mari kita jaga nilai-nilai ini agar HBB semakin maju dan solid,” ujar Sahala Hutauruk.

‎

‎Suasana semakin hangat saat seluruh peserta larut dalam doa bersama, ramah tamah, serta hiburan musik Batak yang menambah semarak acara. Kegiatan ditutup dengan makan bersama sebagai simbol persatuan dan rasa syukur di awal tahun.

‎

‎Melalui perayaan ini, HBB Medan Tembung berharap dapat terus menjadi wadah pemersatu, penyalur aspirasi, serta pelestari budaya Batak yang berperan aktif di tengah masyarakat. (F_01) 

Pemkab Tapanuli Utara Gilas Rakyat Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Tanpa Ganti Rugi Tanah dan Tanaman




Medan | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum juga membayar ganti rugi tanah dan tanaman kepada empat warga yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong di Kecamatan Siborongborong. Belum ada pembayaran ganti rugi, kata warga yang menuduh Pemerintah Kecamatan Taput merampas tanah dan tanaman mereka, seolah-olah telah menipu rakyat.

‎

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Taput segera membayar ganti rugi atas tanaman dan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Siborongborong By Pass. Pembangunan sudah selesai tetapi ganti rugi belum dibayarkan," kata salah satu pemilik lahan, Surtan Sianipar kepada wartawan, Rabu (29/01/2026) di Medan.

‎

Surtan Sianipar mengakui bahwa ia sudah cukup lelah berjuang untuk mendapatkan kompensasi atas tanah dan tanamannya. Perjuangan yang telah dilakukannya adalah mengirim surat kepada semua instansi yang ada dan mendapat jawaban, ia diarahkan untuk pergi ke Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Masyarakat telah menemui kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli, tetapi sejauh ini perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

‎

"Kami lelah, Pak. Saya sudah bertemu dengan Bupati Taput dan mendelegasikan hal ini kepada Wakil Bupati saat itu, dan jawabannya adalah Pemerintah Distrik tidak memiliki uang. Anehnya, saya mengerti mengapa Pemerintah Distrik Taput melaksanakan proyek tanpa uang," kata Surtan Sianipar yang kini dalam kondisi sakit parah.

‎

Dia bersikeras bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada PPK (Kantor Pembuatan Komitmen) untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan jalan tersebut.

‎

Menurut Surtan, merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, dan Peraturan Keuangan No. 139/PMK.06/2020, warga negara berhak atas kompensasi untuk tanaman dan lahan yang terkena dampak pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

‎

"PPK menjawab bahwa intinya adalah, terkait kerugian, keberatan harus diajukan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumatera Utara, sedangkan terkait kerugian yang disebabkan oleh pembangunan adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Taput," kata PPK.

‎

Warga juga telah mengirimkan surat kepada Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, dan menerima jawaban. Dalam penjelasan Ombudsman di suratnya disebutkan bahwa otoritas dan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tanaman dan lahan adalah Pemerintah Kabupaten Taput.

‎

"Tanaman dan lahan yang terdampak pembangunan jalan adalah bagian dari mata pencaharian kami. Karena kami belum dibayar, kami menjadi semakin miskin. Pemerintah harus melindungi hak-hak kami, dan Pemerintah Distrik Taput harus bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas lahan tersebut," kata Surtan, seorang pensiunan tentara.

‎

Sementara itu, Pusat Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN) melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, menyatakan dalam sebuah surat bahwa sebelum pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong dilaksanakan, BBPJN Sumatera Utara telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari Kantor Bupati Taput bernomor 600/1506/1.3-1/VI/2024 tertanggal 17 Juni 2024.

‎

Selain itu, BBPJN Sumatera Utara juga menerima peta perluasan pengembangan jalan lingkar Siborongborong yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Taput.

‎

“Data kesiapan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Taput,” kata Koordinator Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, Freddy Aziz Martua Siburian dalam suratnya kepada warga.

‎

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, ketika dikonfirmasi, belum siap memberikan penjelasan mengenai kompensasi tanah dan tanaman. Ia hanya mengatakan akan terlebih dahulu bertanya kepada PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan BKAD (Badan Pembiayaan Aset Kabupaten).

‎

"Nanti saya akan bertanya pada PU dan BKAD dulu," jawab Bupati Taput yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎

Sebagai informasi, paket proyek pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong ini merupakan pembangunan tahap IV tertanggal 2 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 miliar yang bersumber dari APBN untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini, pembangunan jalan telah selesai dan akses telah digunakan oleh masyarakat umum, meskipun kompensasi belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎

Surtan mengatakan, berdasarkan berita tentang pengukuran ulang yang dilakukan bersama oleh Jaksa Wilayah, Kejaksaan, Danramil 18, Kepala Kepolisian, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu di lahan yang terkena dampak pembangunan, Surtan Sianipar memiliki luas lahan 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎

Jadi, total luas lahan dan tanaman yang belum dikompensasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara adalah sekitar 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita dari kegiatan pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama.

‎

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membayar ganti rugi atas tanaman dan lahan yang hilang kepada kami. Ini sangat merugikan kami, kami mendukung program pembangunan ini tetapi mohon selesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat," kata Surtan.

‎

"Bukan hanya lahan," katanya, "ada juga singkong, serai, alpukat, kayu manis, pohon cengkeh, kopi cokelat, pisang, dan lain-lain yang belum mendapat kompensasi dari pemerintah." 

Reporter : tpm





Kamis, 29 Januari 2026

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan Jaga Pos Kamling, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi saat mengamankan pelaku penganiayaan penjaga Pos Kamling. (Foto/ist). 


Medan  |  Elindonews.my.id

Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.

‎

Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB  di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi,  menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.

‎

‎Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku  untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang  berakhir dengan pelaku  pergi sambil mengancam  akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎ 

‎Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang  kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di 

beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎

Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina


Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal

‎

Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

‎

‎Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.

‎

Adapun ‎Data Pelaku yang Kami amankan:

‎Nama: April Liandi alias Eprik

‎Usia: 35 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:

‎Nama: Tiencuk alias Ancu

‎Usia: 45 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal. 


‎Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan. (F_01/r) 

Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat tengah mengintrogasi keempat tersangka perjudian di kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (29/1/2026) foto/ist.


Medan  |  Elindonews.my.id

Polsek Sunggal buru pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan di kantor sekretariat PAC Ormas di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Pasangan suami istri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal ini ialah FS dan EH.


Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal.


Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroprasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal, di Jala Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.


"FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini," jelas mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu, Kamis (29/1/2026) siang.


Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoprasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.


"Jadi EH ini dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.


Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.


"Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya," kata Kapolrestabes Medan.


Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoprasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.


Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong yang berhasil diamankan ini pun langsung di boyong ke Mapolsek Medan Sunggal. (F_01/r) 

Dijadikan Lokasi Judi, Polsek Sunggal Grebek Kantor Sekretariat Ormas di Sunggal



Medan  |  Elindonews.my.id

Polisi menggerebek salah satu kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) dinihari.


Diduga, lokasi tersebut dijadikan lokasi perjudian. Dari sana,empat orang diamankan bersama satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dingdong.


Keempatnya berinisial MH, 19 tahun, DH, 29 tahun, HS, 29 tahun dan A, 57 tahun.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H menerangkan, keempatnya berbeda peran.MH merupakan kasir di lokasi tersebut, sementara DH bertugas sebagai penjaga gerbang dan dua lainnya, HS dan A merupakan pemain.


"Lokasi ini sudah tiga bulan beroperasi," ucapnya, Kamis (29/1/2026).


Selain mengamankan keempatnya, pihaknya juga memburu dua orang lainnya. Keduanya berinisial FS dan EH yang merupakan pasangan suami isteri.


"FS ini yang merekrut para pekerja. Baik kasir maupun penjaga pintu. Sementara isterinya, EH yang mengelola. Ia yang mengutip uang dari kasir dan memeriksa catatan perputaran uang dari lokasi," tuturnya.


Hingga kini, kantor sekretariat tersebut telah dipasang garis polisi.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H pun menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan. (F_01/r) 

Pemkab Tapanuli Utara Gilas Rakyat Proyek Pembangunan Jalan By Pass Siborongborong Tidak Dibayar Ganti Rugi



Medan | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum membayar ganti rugi lahan dan tanaman kepada empat warga dalam proyek pembangunan Jalan Siborongborong by Pass di Kecamatan Siborongborong. Tak ada pembayaran ganti rugi, tutur warga yang menuding Pemkab Taput telah menyerobot lahan dan tanamannya, seolah olah telah menggilas rakyat.

‎

‎Mereka Mohon agar Pemkab Taput segera membayar ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong by Pass. Pembangunan telah selesai namun ganti rugi belum dibayar,” kata salah seorang pemilik lahan, Surtan Sianipar kepada wartawan, Rabu (29/01/2026) di Medan.

‎

‎Surtan Sianipar mengaku, sudah cukup lelah memperjuangkan menuntut ganti rugi lahan dan tanaman tersebut. Perjuangan yang dilakukannya ia telah kirim surat kepada semua instansi yang ada dan sudah memberikan jawaban, ia diarahkan mendatangi Pemkab Tapanuli Utara. Warga sudah menemui pejabat di Pemkab Taput tetapi hingga saat ini perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

‎

‎”Sudah capek kami pak, saya sudah menemui Bupati Taput dan didelegasikan ke Wakil Bupati saat itu, jawabannya Pemkab belum ada uang. Anehnya, saya melihat mereka ini kok Pemkab Taput laksanakan proyek gak ada uang” ujar Surtan Sianipar yang kini kondisinya sakit-sakitan.

‎

‎Ia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar dibayar ganti rugi yang terkena pembangunan jalan tersebut.

‎

‎Kata Surtan, merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, dan Permen Keuangan No 139/PMK.06/2020, maka warga berhak menerima ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

‎

‎”Dijawab PPK yang intinya bahwa mengenai ganti rugi agar disampaikan keberatan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumut, terkait ganti rugi yang terkena pembangunan merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata PPK

‎

‎Warga juga telah mengirim surat ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan memperoleh jawaban, dalam penjelaskan Ombudsman pada suratnya dikatakan, yang berwenang dan paling bertanggung jawab mengenai ganti rugi tanaman dan lahan adalah Pemkab Taput.

‎

Tanaman dan lahan yang terkena pembangunan jalan itu sebagian sumber mata pencaharian hidup kami. Karena belum dibayar kami tambah miskin. Pemerintah harusnya melindungi hak kami, dan Pemkab Taput harus bertanggung jawab membayar ganti rugi lahan itu,” ujar Surtan pensiunan tentara ini.

‎

‎Sementara itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara  melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, lewat suratnya mengatakan sebelum dilaksanakan pembangunan Jalan Siborongborong By Pass, BBPJN Sumut telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari pejabat Bupati Taput dengan nomor 600/1506/1.3-1/VI/2024 tanggal 17 Juni 2024.

‎

‎Selain itu, BBPJN Sumut juga menerima peta jalur lanjutan pembagunan jalan lingkar Siborongborong yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Taput.

‎

‎”Data kesiapan lahan untuk pembangunan Jalan Siborongborong By Pass merupakan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, Freddy Aziz Martua Siburian dalam suratnya kepada warga.

‎

‎Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan mengenai ganti rugi lahan dan tanaman tersebut. Ia hanya mengatakan, akan bertanya dulu ke PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan ke BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah).

‎

‎”Nanti saya tanya dulu PU dan BKAD,” jawab Bupati Taput yang mantan anggota DPRD Sumut.

‎

‎Untuk diketahui, paket proyek pembangunan Jalan Siborongborong By Pass ini merupakan pembangunan tahap IV tanggal 02 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 milliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini pembangunan jalannya telah selesai dan akses telah digunakan masyarakat umum, meskipun ganti rugi belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎

‎Surtan mengatakan, berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎

‎Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasatkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama.

‎

‎”Kami mohon agar Pemkab Tapanuli Utara untuk membayar ganti rugi tanaman dan lahan kepada kami. Ini sangat merugikan kami, kita mendukung program pembangunan ini tetapi tolong selesaikan tanggung jawabnya kepada warga,” ungkap Surtan.

‎

‎Bukan hanya lahan, kata dia, ada juga tanaman Ubi Kayu, serei, Alpukat, Kayu Manis, pohon cengkeh, kopi coklat, pisang dan yang lain yang belum diganti rugi oleh pemerintah. 

Reporter : tpm

Rabu, 28 Januari 2026

Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian 2025

 


Medan | Elimdonews.my.id


Bank Indonesia pada hari ini (28/1) meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 dengan mengangkat tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan. Laporan ini mengulas evaluasi dan prospek ekonomi global dan domestik, serta pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025 dan arah bauran kebijakan pada 2026. 


Laporan ini merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (7) dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 


LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas tentang perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia.


Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, menyampaikan 3 hal penting, yaitu Optimisme, Komitmen, dan Sinergi. Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat sehingga dapat memperkuat prospek perekonomian. Pertumbuhan ekonomi 2025 diprakirakan tumbuh dalam kisaran 4,7-5,5%, dan akan meningkat menjadi 4,9-5,7% pada 2026 dan terus naik menjadi 5,1-5,9% pada 2027. Stabilitas harga tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027. 


Bank Indonesia berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas. Sementara itu, sinergi juga perlu terus diperkuat untuk 5 area penting; i) memperkuat stabilitas perekonomian, ii) mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi; iii) memperkuat ekonomi kerakyatan; iv) meningkatkan pembiayaan perekonomian; dan v) mengakselerasi digitalisasi. Komitmen perlu diperkuat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan ketidakpastian serta dampak rambatannya ke perekonomian domestik. 


Selengkapnya LPI 2025 dapat diakses dan dapat diunduh dalam format digital melalui website Bank Indonesia.

Reporter : tpm/rel

KAGAMA Fun Sport Gelar Fun Match Mini Soccer Bersama BNCT dan SPMT




MEDAN | Elindonews.my.id


Komunitas Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Fun Sport menggelar kegiatan Fun Match Mini Soccer bersama PT Belawan New Container Terminal (BNCT) dan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Rabu (28/1/2026), di The Green Center, Belawan.


Kegiatan olahraga persahabatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tersebut diikuti oleh tiga tim, yakni KAGAMA Fun Sport sebagai tuan rumah, serta BNCT dan SPMT sebagai tim tamu. Pertandingan berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, dengan mengedepankan sportivitas dan semangat kebersamaan.


Manager Tim KAGAMA Fun Sport, Fraka Sinaga, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KAGAMA untuk mempererat silaturahmi dengan berbagai mitra, sekaligus membangun ruang interaksi yang positif melalui olahraga.


“Fun match ini menjadi wadah kebersamaan antara KAGAMA dengan mitra strategis seperti BNCT dan SPMT. Melalui olahraga, kami ingin membangun komunikasi yang lebih cair, memperkuat jejaring, serta menumbuhkan semangat kolaborasi lintas institusi,” ujar Fraka.


Menurutnya, kehadiran BNCT dan SPMT dalam kegiatan tersebut mencerminkan hubungan yang baik dan saling mendukung antara komunitas alumni dan insan pelabuhan, yang diharapkan dapat terus terjalin secara berkelanjutan.


Selama pertandingan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan tetap menjunjung nilai fair play. Suasana kekeluargaan dan semangat kebersamaan mewarnai jalannya laga hingga kegiatan berakhir.


KAGAMA Fun Sport berharap kegiatan olahraga semacam ini dapat terus digelar secara berkelanjutan sebagai sarana silaturahmi, penguatan sinergi, serta dorongan terhadap gaya hidup sehat di kalangan alumni dan mitra yang terlibat. 

(Roi)

SDN 064007 Sosialisasi Test Kemampuan Akademik Kepada Siswa





Medan | Elindonews.my.id


Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 064007 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan,Kota Medan, Rabu 28 Januari 2026 melaksanakan sosialisasi program Keementerian Pendidikan  tentang Test Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa melalui para orangtua murid.


Sosialisasi itu disampaikan pada rapat orangtua murid khususnya Kelas 6 dihadiri sekira 73 orang.


Kepala SDN 064007 Zulhasbi Tambunan SPd mengatakan, TKA ini boleh dikuti atau tidak bagi siswa Klas 6. Peserta TKA nantinya akan diberi Sertifikat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi seperti SMP.


Dikatakan, TKA hanya mencakup dua mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Namun, untuk pelaksanaan TKA nanti, para siswa peserta diwajibkan pakai komputer atau LapTop. Zulhasbi menjelaskan, anak-anak dan orangtua murid tidak perlu khawatir, karena mereka akan dibimbing dalam penggunaan Komputer. Perlu diingat, semua gratis alias tidak dipungut bayaran, tegas pak Zul.


Pada kesempatan yang sama, Taulim P. Matondang srbagai Komite sekolah menegaskan dan berharap, agar semua orangtua murid mendukung ptogram ini dan memotivasi anak-anaknya untuk ikut TKA demi masa depan anak-anak.


Matondang sangat berharap agar kesempatan ini diikuti semua siswa sebagai bekal pengetahuan dan modal mendaftar kejenjang sekolah berikutnya.


Program ini disambut antusias oleh para orangtua murid, karena ingin anak-anaknya sukses. Rapat dihadiri para guru dan Walikelas.

Reporter | tpm




Prayuda Terdakwa Kekerasan Seksual Dihukum 7 Tahun Penjara



Medan | Elindonews.my.id


Terdakwa Kekerasan seksual, Prayuda Syahputra (22) penduduk Jalan Mangaan V Kelurahan Mabar, Selasa 27 Januari 2026 dihukum penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan.


Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, Selvy yang sebelumnya disebut sebagai pacarnya sejak SMP.


Terungkap pada sidang sebelumnya, terdakwa Prayuda Syahputra berhasil meyetubuhi korban dengan iming-iming akan bertanggungjawab dan menikahi.Ternyata terdakwa hanya janji palsu hingga korban merasa tertipu dan stress menderita sakit dan meninggal dunia. Perbuatan itu dilakukan  berulang kali disebuah penginapan Brayan Medan pada tahun 2025.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean SH sebelumnya menunutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.


Sidang dipimpin majelis hakim, Monita H Sitorus SH, Joko Widodo SH, dan Muhammad Kasim SH, dalam pertimbangannya menyatakan, terdakawa bersikap sopan selama persidangan dan masih muda. Menjatuhkan hukuman penjara kepada Prayuda Syahputra selama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 6 hurup c UU no.12 tahun 2022.



Mendengar putusan majelis hakim itu, keluarga korban cukup merasa lega, dan berdoa semoga arwah almarhumah tenang dialam baka.


Reporter : tpm

APBN Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan 31 Desember 2025 Belanja Pemerintah rp.19 39 T



Medan | Elindonews.my.id


Hingga 31 Desember 2025, realisasi belanja pemerintah pusat di Sumatera Utara mencapai Rp19,39 triliun. Belanja Pegawai mencatat realisasi sebesar Rp10,78 triliun atau 98,16% dari pagu. Anggaran ini digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan kinerja, pembayaran THR, serta gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara


Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Sugeng Apriyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Indra Soeparjanto (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara), Nofiansyah (Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara), Arridel Mindra (Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I), serta Anton Budhi Setiawan (Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II), masing-masing menyampaikan hasil kerja dan sinergi yang telah dibangun dalam mengawal pelaksanaan APBN secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Sumatera Utara.


Sedangkan Belanja Barang terealisasi Rp6,37 triliun atau 88,84% dari pagu. Penggunaan dana ini tersebar pada program infrastruktur konektivitas, pelayanan kesehatan dan JKN di Kemenkes, program pendidikan tinggi di bawah Kemdiktisaintek, penegakan dan pelayanan hukum oleh Kemenimimpas serta program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas. 


Belanja Bantuan Sosial terealisasi sebesar Rp68,82 miliar atau 99,16% dari pagu. Seluruh dana ini terserap oleh satuan kerja di bawah Kementerian Agama, seperti Kanwil Kemenag Sumut, IAKN Tarutung, STAIN Mandailing Natal, UIN Padangsidimpuan, dan UIN Sumut. Sementara itu, Belanja Modal menunjukkan capaian dengan realisasi Rp2,16 triliun atau 75,90% dari pagu. Dana ini digunakan untuk program infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, pendidikan tinggi serta modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri. 


Hingga 31 Desember 2025, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp42,50 triliun atau 96,92% dari pagu. Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp26,91 triliun dari pagu atau 99,18% dari pagu. Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, yang digunakan antara lain untuk mendukung layanan pendidikan dan kesehatan seperti BOS dan BOK, terealisasi sebesar Rp8,32 triliun (98,97%). 


Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp3,68 triliun (80,32%). Dana Bagi Hasil (DBH) disalurkan sebesar Rp2,57 triliun (96,82% dari pagu), sementara Insentif Fiskal direalisasikan sebesar Rp224,80 miliar (96,84%), serta DAK Fisik terealisasi sebesar Rp803,47 miliar atau 94,31% dari pagu.


Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sumatera Utara hingga Desember 2025 menunjukkan tren yang positif dalam mendukung permodalan pelaku UMKM. Total penyaluran KUR tercatat sebesar Rp14,74 triliun kepada 248.587 debitur, yang mewakili sekitar 21,43% dari total UMKM di Sumatera Utara. 


Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menjadi penerima KUR terbesar dengan realisasi Rp7,14 triliun kepada 127.481 debitur. Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai Rp5,2 triliun kepada 82.538 debitur. Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah pertambangan dan penggalian, yang hanya mencakup 18 debitur dengan total pembiayaan Rp2,72 miliar.


Sementara itu, penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah mencapai Rp937,75 miliar kepada 152.007 debitur. Sektor perdagangan besar dan eceran kembali menjadi yang dominan, menerima Rp917,27 miliar atau sekitar 97,9% dari total penyaluran, dengan jumlah debitur mencapai 148.755 orang. Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah transportasi sebanyak 5 debitur sejumlah Rp60 juta. 


Hingga akhir Desember 2025, penerimaan pajak di Sumatera Utara mencapai Rp25,4 triliun, atau sekitar 78,04% dari target tahunan sebesar Rp32,57 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan penerimaan dari Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan yang stabil dari bulan ke bulan, dengan laju akumulasi yang meningkat dari 4,4% pada Januari 2025 menjadi 78% pada Desember 2025.


Hingga akhir Desember 2025, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar Rp3,50 triliun, atau telah mencapai 193,52% dari target APBN. Realisasi Bea Masuk mencapai Rp654,76,52 miliar. Penerimaan Bea Masuk ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula.


Penerimaan Bea Keluar mencapai Rp2,29 triliun, atau 592,07% dari target. Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi CPO dan produk turunannya pada Desember 2025 yang mencapai USD926,14 per metrik ton—lebih tinggi dari Desember 2024. Hingga Desember 2025, penerimaan cukai mencapai Rp565,95 miliar dengan capaian 101,76% dari target APBN. Capaian ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan Cukai Hasil Tembakau (HT) sebesar 29% akibat turunnya produksi dan permintaan pasar. 


Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami penurunan sebesar 20%. Penurunan ini mencerminkan melemahnya konsumsi barang-barang kena cukai dan menunjukkan tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor ini.


Hingga 31 Desember 2025, kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Sumatera Utara menunjukkan capaian yang positif dan terjaga baik. Realisasi PNBP tercatat sebesar Rp3,27 triliun, atau telah mencapai 141,47% dari target APBN sebesar Rp2,31 triliun. Capaian ini mencerminkan kinerja yang stabil dan tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan dua komponen utama PNBP, yakni PNBP Lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). 


Realisasi PNBP Lainnya mencapai Rp1,60 triliun, atau setara 208,70% dari target, tumbuh sebesar 1,08% secara tahunan (YoY). Selanjutnya realisasi pendapatan BLU mencapai Rp1,67 triliun, atau 108,11% dari target dan tumbuh 10,94% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan perbaikan layanan dan tata kelola keuangan pada unit-unit BLU, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis lainnya.


Hingga 31 Desember 2025, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor aset, piutang, dan lelang di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar Rp115,12 miliar atau 124,01% dari total target PNBP sebesar Rp92,71 miliar. Capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik di tengah dinamika pemanfaatan aset negara dan aktivitas lelang yang terus berkembang. Secara rinci, realisasi PNBP dari aset mencapai Rp58,59 miliar. Peningkatan ini terutama berasal dari kegiatan sewa, penjualan barang rampasan/tegahan, serta pemanfaatan aset dalam bentuk sewa tanah atau bangunan. Pendapatan ini juga didukung oleh kontribusi dari sektor Badan Layanan Umum (BLU).


Sementara itu, PNBP dari piutang negara mencatat realisasi sebesar Rp176 juta. Adapun PNBP terbesar dari sektor lelang dengan realisasi Rp64,35 miliar. Kinerja ini mengalami pertumbuhan signifikan dibanding tahun sebelumnya, didorong oleh pelaksanaan berbagai jenis lelang, baik lelang eksekusi hak tanggungan, lelang barang rampasan, maupun lelang harta pailit. PNBP lelang berasal dari komponen Bea Lelang baik dari pihak penjual maupun pembeli. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan efektivitas pelaksanaan lelang oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara dalam mengelola aset dan piutang negara secara optimal.

Reporter : tpm/rel

Selasa, 27 Januari 2026

‎Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Medan Deli Ludes Terbakar ‎

‎Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Medan Deli Ludes Terbakar  ‎

‎

‎Medan   |   Elindonews.my.id

Kebakaran hebat melanda pabrik Swallow yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (27/1/2026) malam. Api dengan cepat membesar dan melalap sebagian besar bangunan pabrik hingga menimbulkan kepulan asap tebal yang terlihat dari kejauhan.

‎

‎Peristiwa kebakaran ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar. Beberapa karyawan yang masih berada di dalam area pabrik langsung berlarian keluar untuk menyelamatkan diri. Warga sekitar ikut membantu berupaya memadamkan api sebelum tim pemadam kebakaran tiba di lokasi.

‎

‎Sedikitnya belasan unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Petugas sempat mengalami kesulitan karena api cepat merambat ke bagian produksi yang dipenuhi bahan mudah terbakar.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun nilai kerugian yang ditimbulkan. Tidak ada laporan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

‎

‎Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Medan Deli bersama tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

‎

‎Kebakaran besar ini sempat menjadi tontonan warga yang memadati sekitar lokasi, membuat arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso sempat tersendat beberapa saat. (F_01) 

Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner Resmi Dibuka Di Semarang



SEMARANG | Elindonews.my.id


Peresmian kantor ketiga yang berlokasi di Kawasan Ruko Citragrand Melbourne H17, Tembalang, Kota Semarang, Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners berharap bisa memperluas layanan hukum bagi masyarakat.


Pada sesi tersebut, tampak suasana penuh keakraban mewarnai acara syukuran pembukaan kantor hukum itu. Acara ditandai dengan pemotongan tumpeng yang dilanjutkan dengan doa syukuran.


Kemudian, pada sesi pemotongan pita, tampak hadir rekan-rekan sesama advokat dan sejumlah kolega.


Pembukaan kantor hukum yang ketiga ini diinisiasi oleh Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. dan pemilik sekaligus mitra, Bapak Untung, beserta para rekan pengusaha dari Semarang, Surabaya, dan beberapa kota di Jawa Timur. 


Sementara Kantor pertama, terletak di Cengkareng, Jakarta Barat, dan kantor kedua di Ungasan, Nusa Dua, Bali.


Dalam sambutannya, Untung menegaskan bahwa pembukaan kantor hukum tersebut di Semarang akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.


Selain itu, Untung, saat ditemui, menyampaikan bahwa pembukaan kantor ketiga tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan jaringan layanan hukum di wilayah Semarang.


Ia menambahkan, kehadiran kantor hukum ini berangkat dari visi untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.


“Kami percaya bahwa keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa segelintir orang. Kami hadir untuk memastikan bahwa siapa pun memiliki akses yang setara terhadap layanan hukum yang berkualitas,” ujarnya.


Para advokat yang bergabung pada kantor hukum dengan tagline “The Voice of Justice” ini berkomitmen menjadi ruang keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


Di tempat terpisah, Dennis mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan maupun tamu undangan yang berkenan hadir dalam peresmian kantor baru ini.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan advokat dan tamu undangan. Kehadiran kantor hukum ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum,” ucapnya di sela acara peresmian kantor barunya itu, Minggu (25/1/2026).


Dennis menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang mengalami berbagai permasalahan hukum. Pembukaan kantor ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan layanan hukum di tengah kondisi yang cepat berubah.


Di akhir sesi, Dennis Wibowo, S.H., M.H., kepada Elindonews.my.id menawarkan beragam layanan hukum, mulai dari litigasi, nonlitigasi, konsultasi bisnis, penyelesaian sengketa, hingga layanan hukum keluarga.


Dengan semangat baru dan tekad kuat, Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners siap menjadi bagian penting dalam mewarnai wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Semarang, sekaligus membuka ruang keadilan yang lebih luas untuk semua pihak.

- Ridwan AP -

Massa GPAK Unjuk Rasa di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame

 



Medan   |   Elindonews.my.id

Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Selasa (27/01/2026). 


Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan kekecewaan dan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Bapenda yang diduga menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan.


Dalam aksinya, massa membentangkan poster dan spanduk, di antaranya bertuliskan, “Sekda dan Inspektorat Periksa Akim als AK, Jangan Tutup Mata” serta “Aparat Penegak Hukum Jangan Masuk Angin, Periksa AK”.


GPAK secara terbuka menuding seorang oknum berinisial AKIM atau AK, yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Reklame, sebagai aktor utama dugaan manipulasi pajak reklame yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.


Koordinator Lapangan GPAK, Rahmat Hidayat Nasution, dalam pernyataan sikapnya mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan AKIM adalah dengan terlebih dahulu menyurati perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak pajak.


Namun, alih-alih menegakkan aturan, oknum tersebut justru diduga mengajak para pengusaha untuk bernegosiasi demi mendapatkan “jalan mulus”, meski reklame yang dipasang melanggar ketentuan ukuran, lokasi, dan perizinan.


“Keuntungan dari praktik itu diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir untuk kepentingan pribadi,” tegas Rahmat di hadapan massa.


GPAK juga membeberkan salah satu contoh konkret yang mereka soroti, yakni pemasangan reklame berukuran 5 x 10 meter di depan sebuah usaha. 


Namun, dalam laporan retribusi pajak daerah, ukuran reklame tersebut diduga dimanipulasi menjadi 3 x 6 meter, sehingga nilai pajak yang seharusnya dibayarkan jauh lebih kecil dari ketentuan sebenarnya. 


Padahal, menurut GPAK, reklame dengan ukuran 4 x 6 meter saja semestinya dikenakan pajak sekitar Rp40 juta.


Fakta di lapangan, pengusaha diduga hanya membayar pajak jauh di bawah angka tersebut akibat laporan retribusi yang dimanipulasi. 


Tak hanya itu, GPAK juga mengungkap dugaan manipulasi laporan pajak reklame di Rumah Sosial Jalan Pancing, dengan nilai retribusi seharusnya mencapai lebih dari Rp27 juta, namun diduga hanya disetorkan sekitar Rp7 juta.


“Itu baru satu titik reklame. Kami menduga praktik serupa terjadi di ratusan titik setiap bulannya,” ujar Rahmat. 


Jika dugaan tersebut benar, GPAK menilai kebocoran PAD Kota Medan dapat mencapai angka fantastis dan berdampak langsung terhadap pembangunan serta pelayanan publik.


Selain dugaan praktik koruptif, GPAK juga menyoroti rekam jejak penempatan jabatan AKIM yang dinilai bermasalah. 


Oknum tersebut diketahui pernah bertugas di Dispenda Kota Medan, kemudian dipindahkan ke Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, lalu ke Kelurahan Tuntungan, sebelum akhirnya kembali ke Bapenda Kota Medan dan dipercaya menjabat sebagai Koordinator Reklame.


“Riwayat ini sudah cukup menggambarkan bahwa yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan strategis, apalagi jika benar menyalahgunakan kewenangan,” tegas GPAK.


Atas dasar itu, GPAK menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Kedua, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya.


“Kami tegaskan, ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem yang rusak. Kota Medan tidak boleh dikorbankan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tutup Rahmat.


Aksi damai yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Medan itu berlangsung tertib dan lancar. Massa kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Bapenda Medan.


Sesampainya di Kantor Bapenda di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, massa GPAK kembali menyampaikan orasi dengan tuntutan yang sama. 


Meski sempat diguyur hujan, mereka tetap mendesak Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.


GPAK juga meminta Aparat Penegak Hukum tidak “masuk angin” dan benar-benar turun tangan mengusut dugaan manipulasi pajak reklame tersebut hingga tuntas.


“Kami tegaskan, ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem yang harus dibenahi. Kota Medan tidak boleh dirusak oleh segelintir oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tandas Rahmat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan GPAK. (Ril) 

‎Diduga Ada Mafia Peradilan di PN Stabat: Bukti Dipalsukan, Panggilan Sidang Tak Pernah Diterima ‎



‎Stabat   |   Elindonews.my.id

Dugaan praktik mafia peradilan mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Kasus perdata bernomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang melibatkan penggugat bernama Narlis dan tergugat Dewi Susanti disebut-sebut penuh kejanggalan.

‎Pasalnya, perkara tersebut diputus secara verstek—tanpa kehadiran tergugat—padahal pihak tergugat mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari pengadilan.

‎Kuasa hukum tergugat, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H dan Arief Cahyadi Harahap, S.H, menilai PN Stabat tidak bersikap netral dan justru terkesan berpihak kepada penggugat. Selasa, (27/01/2026). 

‎“Klien kami tidak pernah menerima relaas panggilan dari pengadilan. Ironisnya, rumah penggugat dan tergugat berdampingan. Kami menduga relaas tersebut diterima sendiri oleh penggugat,” ungkap Rawi.

‎Ia menilai hal ini jelas melanggar asas audi et alteram partem — prinsip hukum yang mewajibkan pengadilan mendengarkan kedua belah pihak sebelum memutus perkara.

‎Pinjaman Rp700 Juta, Dibayar Rp1,6 Miliar, Masih Dibilang Berutang Rp2,4 Miliar.

‎Kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara Narlis dan Dewi Susanti sejak tahun 2014 hingga awal 2017 dengan total pinjaman Rp700 juta.

‎Menurut kuasa hukum, klien mereka telah melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp1,6 miliar pada 2019.

‎Namun, pada tahun 2023, Narlis justru menggugat Dewi Susanti di PN Stabat. Dalam proses gugatan itu, Narlis diduga mengajukan bukti-bukti palsu demi menguasai aset milik klien tergugat.

‎“Setelah kami memperoleh salinan bukti-bukti dari persidangan, kami menemukan bahwa hanya dua tanda tangan dalam kwitansi yang benar, sedangkan tiga lainnya diduga dipalsukan,” jelas Rawi.

‎Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, pihaknya telah melaporkan Narlis ke Polda Sumatera Utara dengan LP: STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

‎Informasi lain menyebut, Narlis dikenal sebagai rentenir yang kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan pihak-pihak yang meminjam uang darinya.

‎Data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, Narlis telah berperkara hingga 13 kali, memperkuat dugaan adanya hubungan khusus dengan oknum di PN Stabat.

‎Kuasa hukum Dewi Susanti meminta Pengadilan Tinggi Medan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang di PN Stabat.

‎“Kami mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan melakukan reformasi hukum, khususnya di dunia peradilan. Hanya Presiden yang memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan aparat hukum membersihkan praktik mafia peradilan,” tegas Rawi. (F_01). 

PT Jaya Semanggi Eng dkk Didenda Rp.3 Muliar Bersekongkol Dalam Pembangunan RSUD Bogor



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu. Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.


Sidang putusan yang berlangsung pada 26 Januari 2026 tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).


Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator.


Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud. Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.


Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.


Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.


Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.


Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua KPPU kepada beberapa pihak. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender. Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.

Reporter : tpm/rel

Senin, 26 Januari 2026

Bangkit Dari Balik jeruji, Produk Tempe, Roti dan Keripik Tembus Pasar


Medan | Elindonews.my.id


Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan serta pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. 


Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.


Hal ini dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, juga beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan, Senin (26/1/2026) 


Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. 


Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.


Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, juga kelayakan konsumsi.


Seluruh pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi serta pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. 


Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.


Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan juga kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.


Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. 


Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 - 3311 - 3310).

 (JBR/66)