Jumat, 31 Juli 2026

Terkuak! Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina-Malaysia-Indonesia Beroperasi di Medan



‎Medan  |  Elindonews.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lima kilogram sabu dan menangkap seorang pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara.

‎

‎Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada 9 Juli 2026. Keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama sepekan.

‎

‎"Dalam kasus ini kami menangkap seorang tersangka berinisial EG (45), yang dikenal dengan panggilan Gondrong. Dari lokasi, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan total berat sekitar lima kilogram. Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba Cina–Malaysia–Indonesia," kata Rafli dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

‎

‎Menurut Rafli, penggerebekan tersebut menjadi bukti sinergi antara Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.

‎

‎"Ini merupakan hasil operasi gabungan. Berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkoba ini. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di Kota Medan dan sejumlah daerah di sekitarnya," ujarnya.

‎

‎Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka. Keberadaan R kini masih dalam pengembangan penyidikan.

‎

‎Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut hingga tuntas.

‎

‎"Hingga saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara utuh. Kami akan memburu setiap pelaku yang terlibat, meskipun mereka berupaya menyamarkan aktivitas peredaran narkoba," tegasnya.

‎

‎Polrestabes Medan memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas guna memutus jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. (F_01)

Polresta Deliserdang Diduga Tak Bernyali Gerebek Judi Togel Milik AK




MEDAN | Elindonews.my.id


Judi Toto Gelap (Togel) yang disebut-sebut diduga milik "Ase** Ka** (AK) semakin menjamur dan tumbuh subur di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang - Polda Sumut. Hingga kini aktivitas perjudian itu bebas berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian yakni Polresta Deliserdang.


Kuat dugaan antara AK (pemilik togel) dengan pihak kepolisian Polresta Deliserdang sudah kongkalikong dalam mensukseskan aktivitas haram tersebut. Buktinya, Polresta Deliserdang terkesan ada pembiaran beroperasinya judi togel milik AK meski masyarakat sudah sangat resah. 


Demikian disampaikan warga Deliserdang berinisial JS (40) kepada wartawan, Jumat (31/7/2026) siang. 


JS menyebutkan, judi togel milik AK telah menjamur di wilayah hukum Polresta Deliserdang yakni di Kecamatan Namorambe, Sibiru-Biru, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.


"Judi togel milik AK sekarang yang menguasai wilkum Polresta Deliserdang pak. Mana pernah digerebek polisi itu sampai saat ini eksis beroperasi," sebut JS.


Lanjut, JS menerangkan, bahwa setiap lokasi judi togel milik AK tidak sulit untuk ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


"Kalau memang ada nyali polisi (Polresta Deliserdang) untuk menggerebek atau berantas judi togel milik AK tidak sulit untuk menemukan lokasinya. Karena hampir di setiap warung atau kedai kopi yang ada di Kabupaten Deliserdang khususnya wilkum Polresta Deliserdang pasti tersedia togel milik AK," terangnya.


"Yang ianya, kuat dugaan kita bahwa AK sudah ada kongkalikong dengan pihak Polresta Deliserdang. Makanya dibiarkan beroperasi meski masyarakat sudah resah," pungkasnya.


Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK ketika dikonfirmasi via seluler terkait judi togel diduga milik AK menjamur dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab. 

(Roi)

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California



Langkat  |  Elindonews.my.id

Dalam rangka memberikan dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menggelar penanaman tanaman hortikultura melalui pemanfaatan lahan idle di lingkungan sekitar Lapas.


Pada kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (31/7) melalui Seksi Kegiatan Kerja ini, Lapas Narkotika Langkat menanam sebanyak 150 bibit Pepaya California. Program pertanian ini diproyeksikan mampu menghasilkan estimasi panen mencapai 500 kilogram pepaya berkualitas.


Kegiatan penanaman  ini merupakan bentuk keselarasan program kerja Lapas Narkotika Langkat dengan fokus pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan dan optimalisasi lahan di instansi pemasyarakatan.


Selain mendukung ketersediaan pangan mandiri, program ini juga ditujukan untuk memperkuat fungsi pemasyarakatan sebagai wadah edukasi dan pelatihan keterampilan kerja yang produktif.


Proses pemeliharaan tanaman pepaya ini nantinya akan di bawah bimbingan dan pengawasan ketat dari petugas kegiatan kerja, serta dibantu oleh 2 (dua) orang Warga Binaan yang bertugas sebagai Tamping Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).


Keterlibatan Warga Binaan dalam pengelolaan kebun ini tidak hanya sebatas pendampingan teknis, tetapi juga menjadi sarana pembentukan mental bertani yang disiplin, teliti, dan bertanggung jawab. Dengan bekal pengetahuan budidaya hortikultura secara teknis, para Warga Binaan diharapkan memiliki keahlian wirausaha tani yang siap diterapkan saat kembali ke tengah masyarakat kelak.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Yan Patmos, menyampaikan apresiasi dan harapannya agar kegiatan ini berjalan lancar serta memberikan dampak nyata.


 "Kegiatan ini merupakan bukti keselarasan program kerja Lapas Narkotika Langkat terhadap Asta Cita Presiden RI dan 15 Program Aksi Kemenimipas. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik, lancar, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Selain mendukung ketahanan pangan, langkah ini menjadi sarana pembinaan kemandirian agar Warga Binaan memiliki keterampilan yang bermanfaat," ujar Yan Patmos.


Melalui penanaman hortikultura ini, Lapas Narkotika Langkat berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam program prioritas pemerintah dan mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang produktif serta berdampak positif secara berkelanjutan. (F_01/r)

Diduga Persyaratan Tender di Dinas PKPCKTR Kota Medan Batasi Persaingan, Kinerja Kabid Disorot Seolah "Buat Aturan Sendiri"


Diduga Persyaratan Tender di Dinas PKPCKTR Kota Medan Batasi Persaingan, Kinerja Kabid Disorot, seolah -olah buat aturan sendiri


MEDAN | Elindonews.my.id


Proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku jasa konstruksi mempertanyakan proses penyusunan dokumen tender yang dinilai memuat persyaratan tambahan sehingga diduga membatasi persaingan usaha yang sehat.


Di kalangan kontraktor beredar berbagai isu mengenai dugaan praktik pengaturan proyek. Selain itu, muncul pula informasi yang menyebut adanya perubahan pola komunikasi antara penyedia jasa dengan pejabat di lingkungan bidang terkait setelah Daniel Aritonang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah. Informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.


Sejumlah pelaku usaha juga menyoroti persyaratan kepemilikan atau dukungan Batching Plant Ready Mix yang mewajibkan penyedia melampirkan Surat Izin Layak Operasi (SILO). Persyaratan tersebut dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan mutu beton yang akan dihasilkan.


Menurut mereka, dalam sejumlah pengadaan melalui mekanisme e-Purchasing yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, persyaratan SILO tidak selalu diberlakukan karena tidak seluruh distributor beton siap pakai memiliki dokumen tersebut. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar kajian teknis yang digunakan Dinas PKPCKTR dalam menetapkan persyaratan tersebut.


Erwin P. Simanjuntak, Sekretaris DPW Sumatera Utara KPK Tipikor, menilai setiap persyaratan dalam dokumen pengadaan seharusnya disusun secara objektif, proporsional, dan tidak mengarah pada pembatasan persaingan.


"Jangan sampai persyaratan tambahan justru menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Jika suatu persyaratan tidak memiliki dasar teknis yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses pengadaan," ujar Erwin.


Selain persyaratan tender, Erwin juga menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan. Salah satunya terkait paket Rehabilitasi Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang memiliki nilai HPS Rp700.568.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.


Sementara itu, paket Rehabilitasi Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan memiliki nilai HPS Rp700.717.000, atau sedikit lebih besar, namun hanya diberikan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.


Menurut Erwin, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan waktu pelaksanaan.


"Nilai HPS yang lebih kecil justru diberikan waktu pelaksanaan lebih lama dibanding paket yang nilai HPS-nya lebih besar. Hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta tender," katanya.


Selain itu, jadwal hasil evaluasi antar paket juga disebut berbeda-beda meskipun jumlah peserta yang memasukkan penawaran relatif sedikit. Kondisi tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan proses tender.


Atas berbagai temuan tersebut, Erwin mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengadaan di Dinas PKPCKTR, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah.

=red/es=

Kamis, 30 Juli 2026

KPPU Dan KADIN Perkuat Dialog Untuk Menjaga Aksi Korporasi Yang Sehat



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog mengenai dinamika aksi korporasi agar tetap mendorong efisiensi bisnis tanpa mengurangi tingkat persaingan di pasar. Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertema "Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat" yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.


Menurut Ketua KPPU Gopprera Panggabean, forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman sekaligus tantangan yang dihadapi dalammenjalankan aksi korporasi. Bagi KPPU, dialog seperti ini penting untuk membangunpemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha sebelum munculpersoalan hukum. Forum tersebut juga memberikan ruang dialog agar dapat menyerap aspirasi dan informasi dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, kebijakan/regulasi serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk mengidentifikasi isu persaingan usaha atau kebijakan/regulasi yang berpotensi menghambat kegiatan usaha. 


"Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas," kata Gopprera.


Forum tersebut juga dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajiandan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah,serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhandan Etika Bisnis Hariara Tambunan.


Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding,hingga restrukturisasi perusahaan terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis.Langkah-langkah tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuatdaya saing, memperluas pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumberdaya baru.


Namun, KPPU mengingatkan bahwa aksi korporasi juga perlu memperhatikandampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensimengurangi persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang. Karena itu,komunikasi antara regulator dan dunia usaha perlu terus duerkuat agar potensi persoalandapat diantisipasi sejak tahap petencanaan.


Dalam diskusi, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan mengenaiperkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapipelaku usaha ketika melakukan aksi korporasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagiKPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepadapemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.


Forum juga membahas berbagai isu yang memengaruhi iklim persaingan usaha, mulaidari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilaimasih mengurangi efisiensi dunia usaha. Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai bahanpertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antarakepastian berusaha dan persaingan yang sehat.


Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksikorporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakanbagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsippersaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha,tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional.

=ref/r=

KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp.1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia



Jakarta | Elindindomews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPUM/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.


Majelis Komisi yang diketuai Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, dengan Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota, menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.


Dalam persidangan terungkap bahwa pengambilalihan 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor, termasuk energi, sumber daya mineral, infrastruktur, dan pangan. Adapun PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.


Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 19 Juni 2024 atau 11 hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan.


Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui bahwa keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Terlapor juga dinilai bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan, antara lain dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.


Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar rp 1 miliar.


Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 harisetelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Majelis Komisi juga memerintahkan Mitsubishi Corporation untuk menyerahkan jaminan 20% dari nilai denda, jika mengajukan keberatan.


Sebagai informasi, kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU merupakan salah satu instrumen utama dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan bahwa perubahan struktur pasar tidak menimbulkan potensi berkurangnya persaingan usaha yang sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat.

=red/r=


Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Dengan Pemangku Kepentingan



Medan | Elindonews.my.id


Dalam semangat memperingati Hari Pajak Tahun 2026 yang jatuh pada 14 Juli, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menggelar "Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026" pada hari Rabu (29/7). Bertempat di Aula Istana Maimun Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, acara ini dibuka oleh Bapak Belis Siswanto selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, sebagai ruang dialog interaktif dua arah antara penyelenggara pelayanan publik dan para pemangku kepentingan (stakeholders).


Mengusung tema "Peningkatan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara", forum ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta mendapatkan masukan, saran, serta aspirasi konstruktif guna mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela (voluntary compliance) sebagai fondasi utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.


Acara ini dihadiri oleh berbagai mitra strategis Kanwil DJP Sumatera Utara I, di antaranya perwakilan unsur asosiasi usaha yakni KADIN dan APINDO Sumatera Utara, organisasi profesi konsultan pajak yakni IKPI dan AKP2I Sumatera Utara, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumatera Utara I, BAPENDA Provinsi Sumatera Utara dan BAPENDA Kota Medan, perwakilan Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak, serta perwakilan Wajib Pajak. 

 

Dalam forum ini juga disampaikan beberapa regulasi terbaru serta arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak ke depan, diantaranya : 

1. Kesetaraan Perpajakan Ekonomi Digital (Level Playing Field) melalui PMK 37 Tahun 2025

Pertumbuhan transaksi e-commerce yang sangat pesat menuntut hadirnya kebijakan yang adaptif. Melalui implementasi PMK 37 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk menciptakan jenis pajak baru, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan membangun sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, serta berkeadilan.

2. Keadilan dan Kemudahan Pajak bagi UMKM melalui PP 20 Tahun 2026

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang mendominasi 99,9% total unit usaha dan menyerap 96,5% tenaga kerja di Indonesia. Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah telah melakukan pembaruan regulasi dari PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026.


Perubahan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kemudahan administrasi dan keadilan pelaksanaan kewajiban perpajakan UMKM. Regulasi terbaru ini diharapkan mampu mendorong transisi pelaku UMKM ke dalam ekosistem ekonomi formal, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi mereka untuk berkontribusi pada pembangunan negara.


Melalui Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I memberikan apresiasi yang tinggi atas kepatuhan Wajib Pajak selama ini dan atas sinergi maupun kolaborasi yang sangat baik dengan pihak eksternal terkait. Harapannya sinergi yang telah terjalin baik dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam rangka optimalisasi penerimaan negara demi kemakmuran bangsa.

=red/r=

Sambut HUT Ke-56 MPKW Sumut-Aceh Gelar Seminar Minat dan Bakat Bekali Siswa Menentukan Masa Depan ‎

‎Foto bersama: Dr RE Nainggolan MM, Friyanka HD Sitorus S.Psi Psikolog, Ir Bonar Sirait MSi, Pdt Dr Rosiany Hutagalung SP MTh, Jadi Pane, Drs.Chandra Silalahi M.Si dan lainnya foto bersama usai acara seminar, Aula SMA Nasrani 1 Medan, Kamis (30/7/2026). Foto/dok

‎

‎Medan  |  Elindonews.my.id

Ratusan Siswa-Siswi kelas XII dari SMA Nasrani 1, SMA Nasrani 2, SMA Nasrani 3 dan SMA Immanuel mengikuti Seminar Asesmen Minat dan Bakat yang digelar Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) Sumatera Utara-Aceh bekerja sama dengan people and Change (PnC) Consulting di Aula SMA Nasrani 1 Medan, Kamis (39/7/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari peringatan HUT ke-56 MPWK Sumut-Aceh itu bertujuan membekali para siswa-siswi agar lebih mengenali potensi diri, sehingga mampu menentukan pilihan pendidikan tinggi dan karir yang sesuai dengan minat serta bakat mereka. 

‎

‎Seminar ini bertujuan membantu para siswa mengenali potensi, minat, dan bakat mereka sebagai bekal dalam menentukan pilihan pendidikan tinggi maupun karier di masa depan.

‎

‎Ketua Panitia HUT ke-56 MPKW Sumut-Aceh, Ir Bonar Sirait MSi dalam sambutannya mengatakan, asesmen minat dan bakat merupakan langkah penting agar siswa dapat memahami kemampuan diri sehingga tidak keliru dalam memilih jurusan maupun perguruan tinggi.

‎

‎"Tes minat dan bakat menjadi kunci bagi peserta didik untuk mengetahui kemampuan serta cita-cita yang ingin dicapai. Hasilnya dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan masa depan," ujarnya.

‎

‎Sebelum seminar diawali ibadah singkat yang dipimpin Pdt Dr Rosiany Hutagalung SP MTh. Seminar menghadirkan Direktur People and Change Consulting Friyanka HD Sitorus S.Psi. Psikolog sebagai narasumber dengan materi "Pengembangan Diri Kelas XII: Mengenali Potensi Diri untuk Menyongsong Masa Depan".

‎

‎Dalam pemaparannya, Friyanka menegaskan bahwa setiap orang memiliki talenta yang merupakan anugerah Tuhan dan harus dikembangkan agar memberi manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

‎

‎Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan intelektual (IQ) semata, tetapi juga dipengaruhi kemampuan belajar, kemampuan beradaptasi, minat, motivasi, serta penguasaan soft skills.

‎

‎"Semua orang memiliki potensi. Yang terpenting adalah mengenalinya, terus belajar, beradaptasi, dan memiliki ketekunan. Anak yang tekun akan lebih mudah meraih prestasi. IQ bukan satu-satunya penentu kesuksesan," katanya.

‎

‎Friyanka juga mengingatkan para siswa agar tidak terburu-buru menentukan pilihan studi. Menurutnya, keputusan tersebut sebaiknya didiskusikan dengan guru, orang tua, maupun pihak yang kompeten sehingga sesuai dengan potensi yang dimiliki.

‎

‎Ketua MPKW Sumut-Aceh Dr RE Nainggolan MM dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat karena memberikan wawasan kepada siswa mengenai pentingnya mengenali potensi diri sebelum menentukan masa depan.

‎

‎"Saya merasa sangat diberkati melalui seminar ini. Tidak semua anak memiliki kesempatan memperoleh pembelajaran seperti ini. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bersyukur kepada Tuhan," ujarnya.

‎

‎Dalam kesempatan tersebut RE Nainggolan juga membagikan pengalaman hidupnya. Ia mengisahkan bahwa setelah lulus SMA Balige sekitar 57 tahun lalu, dirinya sempat memilih jurusan yang tidak sesuai dengan minat sehingga mengalami tekanan dan akhirnya menghentikan kuliah.

‎

‎Namun perjalanan hidup membawanya mengikuti seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dari lebih seribu peserta, hanya sekitar 60 orang yang diterima, termasuk dirinya. Pengalaman itu, menurutnya, menjadi titik awal perjalanan karier hingga dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai Bupati dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.

‎

‎Ia juga menceritakan pengalamannya saat mengikuti pendidikan di Lemhannas. Meski hasil psikotes sempat membuatnya merasa rendah diri, ia tetap berjuang hingga akhirnya berhasil masuk dalam 10 besar dari 120 peserta.

‎

‎"Setiap orang memiliki kelebihan dan keunggulan masing-masing. Yang menentukan bukan hanya kemampuan, tetapi juga daya juang. Jangan berhenti di tengah jalan. Teruslah berusaha mengembangkan potensi yang Tuhan berikan," pesannya kepada para siswa.

‎

‎RE Nainggolan turut mengapresiasi People and Change Consulting yang bersedia memberikan seminar secara cuma-cuma sebagai bentuk kontribusi bagi dunia pendidikan Kristen. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di sekolah-sekolah lain di bawah naungan MPKW Sumut-Aceh.

‎

‎Menurutnya, setiap sekolah juga perlu memiliki keunggulan yang menjadi ciri khas agar semakin diminati masyarakat, baik di bidang seni, budaya, musik, maupun bidang lainnya.

‎

‎Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh siswa untuk terus mengembangkan potensi diri, memiliki daya juang yang tinggi, serta bijak menentukan pilihan pendidikan agar dapat meraih masa depan yang lebih baik.

‎

‎Dalam kesempatan itu Ketua PPNM Drs. Chandra Silalahi, M.Si  mengatakan, melalui seminar ini, kami berharap para siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang minat dan bakat, tetapi semakin percaya diri mengenali potensi yang Tuhan anugerahkan. Dengan memahami kelebihan diri sejak dini, mereka akan lebih tepat dalam menentukan pilihan pendidikan dan mampu mempersiapkan masa depan yang sesuai dengan cita-cita.

‎

‎Kegiatan seminar berlangsung dengan antusias dan diharapkan mampu membekali para siswa dalam mengenali potensi diri, sehingga mereka lebih mantap menentukan langkah menuju jenjang pendidikan dan karier yang sesuai dengan bakat serta minat masing-masing.

‎

‎Turut hadir dalam acara itu Ketua PPNM Drs. Chandra Silalahi M.Si, Sekretaris Panitia Ir TM Napitupulu, Dra Veronika Sitanggang S.Psi, Jadi Pane SPd MM, Evalina Manullang, Bendahara PPNM Dra. Adelina Silaen M.Pd, Kepsek SMA Nasrani 1 br Sinambela, Kepsek SMA Nasrani 2 Saroha Sinaga, Kepsek SMA Nasrani 3, para guru dan lainnya.  (F_01)

Diduga Dokumen Tender Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau Amburadul, Kinerja PPK dan Pokja Pemilihan Dipertanyakan



Medan | Elindonews.my.id


Proses tender Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai dokumen pengadaan diduga disusun secara tidak cermat karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari penulisan nama paket pekerjaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).


Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen tender, pada Bab IV Dokumen Pengadaan tertulis nama paket pekerjaan "Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan di Wilayah Tengah Kota Medan." Padahal, secara administratif Kecamatan Medan Marelan bukan berada di wilayah tengah Kota Medan.


Selain itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam dokumen disebut sebesar Rp11.959.933,00, sementara diduga nilai yang dimaksud adalah Rp11.959.933.000,00. Perbedaan tersebut dinilai sebagai kesalahan yang mendasar dalam dokumen tender.


Tidak hanya itu, pada gambar Detail Engineering Design (DED) juga disebut tidak memperlihatkan secara jelas spesifikasi kedalaman bore pile sebagaimana tercantum dalam Bill of Quantity (BOQ), sehingga dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir bagi peserta tender.


Di sisi lain, hasil evaluasi yang tampil pada aplikasi pengadaan menunjukkan terdapat satu penyedia jasa yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis, dan evaluasi biaya/harga.


Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta tender. Pasalnya, apabila terdapat ketidaksesuaian pada dokumen pengadaan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar evaluasi yang digunakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.


Selain itu, terdapat dugaan bahwa jaminan penawaran peserta tidak mencantumkan nama kegiatan sebagaimana tertulis pada Bab IV Dokumen Pengadaan. Jika dugaan tersebut benar, publik mempertanyakan dasar penilaian yang menyebabkan peserta tersebut tetap dinyatakan lulus evaluasi.


"Dievaluasi berdasarkan dokumen yang mana? Mengapa pertanyaan peserta saat aanwijzing tidak dijawab secara benar?" ujar Erwin Simanjuntak kepada awak media.


Erwin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Sumatera Utara Baraya Rakyat Indonesia KPK Tipikor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


"Kami akan mengawal proses ini. Jangan sampai terjadi upaya-upaya yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut," tegasnya.

=red/es=

Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah



Samosir | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Osvaldo A Simbolon dan Sarhochel M Tamba, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, (29/7/26).


Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan bahwa pengesahan kedua perda tersebut merupakan wujud sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, transparan, sekaligus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.


Menurut Vandiko, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan. Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun budaya hidup bersih serta meningkatkan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.


"Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujar Vandiko.


Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda. Berbagai masukan yang disampaikan melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan OPD, maupun pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah dinilai sangat konstruktif dalam menyempurnakan substansi perda.


"Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.


Lebih lanjut, Vandiko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan hingga organisasi kemasyarakatan.


"Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita," ungkapnya.


Di akhir sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga pembahasan kedua ranperda dapat berlangsung dengan baik hingga mencapai persetujuan bersama.


Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari guna mendukung terwujudnya Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

=Singa laut=


Rabu, 29 Juli 2026

Anggota DPRD Medan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Kantor Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (29/7/2026). Foto/ist.


Medan  |  Elindonews.my.id

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT hingga kini masih terus bergulir di Polrestabes Medan. Terkini, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.


Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama - sama yang diduga dilakukan AT bersama anak dan istrinya, yang diduga terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.


Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.


Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.


Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama - sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.


Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, Polisi pun telah menetapkan AT sebagai tersangka. AT sendiri, sudah diperiksa Polisi dalam statusnya sebagai tersangka.


“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.


Namun, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak. Adrian, menyebut jika kasus yang sempat menjadi perhatian publik akan disampaikan secara resmi dalam press rilis.


“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkas Adrian.  (F_01/r)


PBBD Dan Ormas Islam Di Sumut Sepakat Laporkan Oknum Notaris Simalungun Penista Agama


ilustrasi, menikah secara Islam

Medan | Elindonews.my.id


DPP PBBD (Perserikatan Bangso Batak Sedunia) sepakat setelah kordinasi dengan beberapa Ormas dan Tokoh Agsms Islam di Sumut, untuk melanjutksn Pengaduan Masyarakat ke Polda Sumut, terkait dugaan penistaan Agama yang dilakukan oknum Notaris OV ysng bertugas di Simalungun.


Hal itu disampaikan Ketua umum DPP PBBD Taulim Matondang, setelah menelaah bukti-bukti yang diserahkan Bin, kemudian menyimpulkan bersama para anggota dan LBH PBBD bahwa perbuatan penistaan Agsma tidak dibenarkan hukum yang berlaku di Indonesia.


Untuk itulah DPP PBBD melakukan kordinasi dengan beberapa Ormas dan Tokoh Islam, agar terduga pelaku penistaan Agama ini diproses secara hukum.


Sebagaimana telah diberitakan dibeberapa Media on Line, bahwa OV dalsm masa perkawinannya dengan pria yang mengaku mantan pegawai pajak bernama Bin, disebut telah melakukan pernikahan secara Agama Islam di Pangkslan Susu, Langkat kemudian secara Agama Kristen di Yang Lim Plaza Medan.


Selanjutnya kronologi menurut Bin, Sebagaimana pernah diberitakan, OV dalam melakukan pernikahan dan atau selama bersama-sama dengan mantan suaminya inisial Bin, diduga telah menista atau mempermainkan Agama.


Awalnya, menurut pengakuan Bin, bahwa sebelum menikah antara dia dengan OV, Bin pemeluk Agama Nasrani sedangkan OV pemeluk Agama Islam.


Selanjutnya, sekira tahun 2007 disebut kalau mereka menikah secara Agama Islam di Pangkalan Susu, tanpa Kadhi Nikah dan Ijab Qabul.


Masih menurut Bin yang sempat Curhat tentang masa berumahtangganya, bahwa setelah mereka menikah yang disebut secara Agama Islam di Pangkalansusu, kemudian mereka menikah secara Agama Kristen di Gereja YangLim di YangLim Plaza Medan. Namun surat nikahnya hilang dan gereja pun sudah tutup.


Ilustrasi, menikah secara Kristen

Tanpa diketahui Bin, ternyata OV telah memecah KK atau memisahkan diri dari Bin dan mencatatkan Akte pernikahan secara Kristen di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 8 Pebruari tahun 2012 betdasarkan surat nikah di Gereja GBDI Kasih Karunia, oleh Pdt. Salomo Nainggolan STh. MTh di jalan Simpang Selayang no.80 Medan  (ada buktinya).


Diduga, Akte Nikah catatan sipil ini dipergunakan OV untuk menikah dengan pria lain tanpa setahu atau ijin Bin.


Tak hanya sampai disitu, pada tahun 2021 OV menggugat cerai Bin di Pengadilan Agama Klas I A Medan, dan putus sesuai Surat PA Medan dengan Akte Cerai no.1855/AC/2021/PA Mdn atau Putusan PA no.1177/Pdt.G/2021/PA.Mdn tanggal 30 Agustus 2021 (ada buktinya).


Dasar inilah, PBBD menilai bahwa OV telah melakukan penistaan Agama dan layak diproses hukum. Namun PBBD belum bisa menyimphlkan, spsksh Bon ikut bekerjsama dslam hal ini atau tidak, biarlah hukum yang bicara, ucap Matondang kepada awak media, 29/07/26 di Medan. 


Dittambahkannya, PBBD yang didalamnya bergabung dari semua Agama dan Kepercayaan, tidak bisa mentolerir oknum-oknum seperti OV di NKRI.

=red/roi=









Alumni dari Berbagai Angkatan Silaturahmi ke SD Swasta YAPSI, Bahas Kegiatan Reuni Akbar



MEDAN | Elindonews.my.id


Dalam mempererat kebersamaan, Alumni dari berbagai angkatan silaturahmi ke Sekolah Dasar Swasta Yayasan Pesantren Sosial Indonesia (SD S YAPSI) Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kedatangan rombongan (Alumni) disambut hangat oleh Kepala Sekolah Kardi Berutu, S.Pd di ruang kerjanya.


Dalam kesempatan itu juga, para alumni membahas rencana akan melaksanakan 'Reuni Akbar 2026' lintas alumni sekaligus minta izin dari pihak sekolah tersebut. 


"Kunjungan ataupun kedatangan kami ke sekolah (SD S YAPSI) ini, merupakan kami alumni dari sekolah ini untuk minta izin kepada kepala sekolah dan guru-guru kami yang ada di sekolah ini, rencana kami untuk mengadakan acara reuni Akbar. Kami sudah ketemu dengan kepala sekolah dan guru-guru, ternyata kami diizinkan dan didukung untuk mengadakan Reuni Akbar," ungkap Ismuhar Agusri Nasution didampingi para alumni pada wartawan, Rabu (29/7/2026).


Ismuhar menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan langsung mengadakan rapat untuk membentuk suatu kepanitiaan dalam menyelenggarakan acara Reuni Akbar.


"Karena kami sudah bertemu dengan kepala sekolah dan mengizinkan kegiatan ini. Setelah ini kami akan membentuk kepanitiaan dan target kami di akhir tahun ini Reuni Akbar sudah harus terlaksanakan," terangnya.


Ia juga menerangkan tujuan dan harapan daripada kegiatan Reuni Akbar ini untuk mempererat hubungan para alumni.


"Harapan kami untuk kedepannya lebih mempererat silaturahmi para alumni dan untuk memberi semangat kepada anak-anak kami generasi penerus kedepannya," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah SD Swasta YAPSI, Kardi Berutu, S.Pd sangat terharu dan mengucapkan terimakasih atas kedatangan para alumni dan siap  mendukung kegiatan Reuni Akbar yang akan diselenggarakan.


"Iya pertama tentunya kami ucapkan selamat datang lah buat orang-orang tua kami, bapak-bapak kami dan senior-senior kami sebagai perwakilan lintas alumni dalam rangka akan melaksanakan Reuni Akbar yang rencananya akan dilaksanakan di sekolah ini. Jadi tentu, saya sebagai kepala sekolah sangat mendukung dan  begitu juga dengan seluruh guru-guru sekolah pasti sangat senang bahkan dari yayasan juga pasti siap mendukung penuh," tandasnya. 

(Roi)

Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Advokat kepada Kementerian Hukum RI



Jakarta | Elindonews.my.id


Perwakilan dari 19 Organisasi Advokat secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembaruan hukum nasional yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan.


Naskah perubahan yang disusun oleh Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berangkat dari semangat memperkuat kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, rancangan tersebut menegaskan bahwa sistem organisasi advokat di Indonesia harus tetap berlandaskan prinsip multi-bar, yang memberikan ruang yang setara bagi seluruh organisasi advokat yang sah.


Koalisi menegaskan bahwa rancangan perubahan ini mengesampingkan segala bentuk monopoli organisasi advokat. Seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam menjalankan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi advokat, naskah rancangan juga mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional yang keanggotaannya berasal dari perwakilan setiap organisasi advokat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kehadiran dewan etik tersebut diharapkan mampu mewujudkan penegakan kode etik profesi yang independen, objektif, akuntabel, serta menjadi wadah bersama dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat tanpa adanya dominasi organisasi tertentu.


Selain itu, Koalisi memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan kembali ketentuan Pasal 31 dalam Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam rancangan yang diajukan, dilakukan penegasan norma untuk memberikan batasan yang jelas antara profesi advokat dengan konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat. Penegasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing profesi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan hukum.


Koalisi meyakini bahwa perubahan Undang-Undang Advokat merupakan momentum penting untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih inklusif, demokratis, dan sesuai dengan perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.


Melalui penyerahan naskah ini, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang Advokat, sehingga lahir regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi kebebasan berserikat, serta mencerminkan prinsip persamaan kedudukan bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.

Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat

Jakarta, 29 Juli 2026

=kerman mura=

Selasa, 28 Juli 2026

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan



Binjai  |  Elindonews.my.id

Dalam rangka memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai. 


Kehadiran Kapolres beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Mochamad Mukaffi, bersama jajaran.


Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Binjai turut didampingi para Pejabat Utama Polres Binjai, di antaranya Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, Kasat Intelkam AKP Madya Putra, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Kasat Lantas IPTU Janitra Giri, serta sejumlah personel Polres Binjai.


Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.


Selain mempererat hubungan kelembagaan, kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara Polres Binjai dan Lapas Kelas IIA Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.


Dalam sambutannya, Kapolres Binjai menegaskan bahwa tujuan utama kunjungan tersebut adalah menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas dengan jajaran Lapas Kelas IIA Binjai. 


Ia menegaskan bahwa Polres Binjai siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan, baik dalam pengamanan, pengawalan, maupun bentuk kerja sama lainnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.


"Kehadiran kami di sini untuk menjalin silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai berbagai kebutuhan yang dapat kita kolaborasikan. Apabila Lapas membutuhkan bantuan pengamanan maupun pengawalan, Polres Binjai siap memberikan dukungan," ujar AKBP R. Bimo Moernanda.


Kapolres juga mengaku terkesan dengan berbagai program pembinaan yang dijalankan Lapas Kelas IIA Binjai. 


Menurutnya, sejumlah program tersebut layak menjadi inspirasi bagi institusi lain karena mampu memberikan manfaat nyata bagi pembinaan warga binaan.


"Saya melihat banyak hal positif di Lapas Binjai yang patut ditiru, seperti budidaya lele, peternakan entok, pertanian hidroponik, hingga pembinaan keagamaan yang berjalan aktif melalui masjid maupun gereja. Program-program seperti ini sangat baik dan akan kami pelajari untuk diterapkan sesuai kebutuhan di Polres Binjai," ungkapnya.


Lebih lanjut, Kapolres berharap ke depan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Polres Binjai dan Lapas Kelas IIA Binjai, khususnya dalam mendukung program pembinaan warga binaan agar semakin optimal serta memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial mereka.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Mochamad Mukaffi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian Kapolres Binjai beserta jajaran. 


Menurutnya, hubungan yang harmonis antara Lapas dan Polres merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.


"Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bapak Kapolres Binjai beserta jajaran. Sinergi yang telah terjalin dengan baik ini menjadi modal penting dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan keberhasilan pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Binjai," ujar Kalapas.


Melalui kunjungan silaturahmi ini, diharapkan sinergitas antara Lapas Kelas IIA Binjai dan Polres Binjai semakin kokoh, sehingga koordinasi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai semangat Pemasyarakatan yang PASTI dan bermanfaat. (F_01/r)

Senin, 27 Juli 2026

Residivis Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polsek Medan Kota



MEDAN | Elindonews.my.id


Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku spesialis bongkar rumah yang terjadi tepat di bengkel las milik Henri Simanungkalit (korban) Jalan Jati 2 No. 80, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.


Seorang pelaku yang diamankan itu merupakan residivis spesialis bongkar rumah bernama Ramadan (36) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.


Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib mendatangi bengkel las nya di Jalan Jati 2. Saat tiba di lokasi korban melihat besi-besi yang hendak di las sudah tidak ada didalam gudang bengkel (telah diambil pelaku). Korban merasa keberatan dan dirugikan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.


"Merasa keberatan korban pun membuat laporan di Polsek Medan Kota. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 2 juta lima ratus ribu," sebut Poltak, Senin (27/7/2026).


Poltak menjelaskan, penangkapan pelaku didasari LP korban dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku (Ramadan) memang melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian petugas menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di seputaran Jalan Bahagia.


"Pada hari Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.30 Wib, kita mendapatkan informasi pelaku tengah berada di Jalan Bahagia. Selanjutnya, tim langsung mengamankan Ramadan (pelaku) sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian pelaku kita boyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri besi plat bersama dengan temannya berinisial K dengan menggunakan becak motor," bebernya.


Poltak juga menegaskan, pelaku merupakan residivis spesial pencurian dan sudah 2 kali masuk penjara (menjalani hukuman).


"Ramadan (pelaku) yang kita amankan merupakan residivis dengan kasus yang serupa yaitu pencurian. Besi yang dicuri pelaku kemudian dijual ke tukang botot di daerah Mandala seharga Rp 400 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi dua bersama temannya untuk foya-foya," tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). 

=Roi=

Dinilai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, PH Minta Kapoldasu Copot Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Medan Baru

Ketua Tim Hukum Pelita Konstitusi Medan Dongan Nauli SH,MH didampingi Satria Adiguna SH di halaman Propam Polda Sumatera Utara. (Foto/dok).


Medan  |  Elindonews.my.id

Tim Penasihat Hukum korban dugaan pemerasan secara resmi mendesak Kapolda Sumatera Utara agar berani mengambil tindakan tegas mencopot Kapolsek ,Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di jajaran polsek tersebut.


Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Pelita Konstitusi Medan Dongan Nauli SH,MH didampingi Satria Adiguna SH di halaman Propam Polda Sumatera Utara seusai keluar dari ruangan Opsnal Subbid Paminal Bid.Propam Poldasu untuk mendampingi saksi Silpia guna diambil keterangannya, sesuai dengan surat undangan dari Bid Propam Poldasu NO : B/800/VII/WAS.2.1/2026/Bidpropam. Senin (27/7/2026).


" Korban dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Bripka SR dengan dalih agar Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan cepat diterbitkan, serta mengklaim permintaan tersebut atas perintah Kapolsek dan Kanit, ujar Dongan.


Pihak pengacara menilai Kapolsek gagal melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sehingga mencederai rasa keadilan dan memicu ketidakpercayaan publik.


Tim penasihat hukum telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Bidang Propam Polda Sumut dengan nomor pengaduan: SPSP2/260608000030/VI/2026/Bagyanduan pada tanggal 8 Juni 2026 dan berencana membawa kasus ini ke Kompolnas agar mendapat atensi khusus.


" Kami dari Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi yang mendampingi korban kasus penganiayaan meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol.Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., MH untuk memeriksa serta mencopot Kapolsek,Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR Polsek Medan Baru karena diduga adanya keberpihakan, pembiaran, serta tindakan tangkap-lepas pelaku penganiayaan dengan senjata tajam secara tidak prosedural," tegas Dongan.


Lanjut Dongan lagi, " Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Kami juga meminta agar Propam Polda Sumut memberikan perlindungan kepada pelapor dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun,"


" Perlu kami tegaskan bahwa laporan ini merupakan pengaduan resmi yang saat ini sedang menunggu proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. Oleh karena itu, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada mekanisme pemeriksaan yang berlaku,' tutup Dongan N Siagian SH.,MH. (F_01/r)

Soroti Dugaan Mark Up AWAKI Minta Tender Tiga Pembangunan Puskesmas di Kota Medan Dibatalkan



MEDAN | Elindonews.my.id


Proses tender tiga paket pembangunan puskesmas yang dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menjadi sorotan pegiat jasa konstruksi. 


Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) melalui Surat Nomor 15/AWAKI/SK/VII/2026 secara resmi meminta agar proses tender Pembangunan Puskesmas Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, dan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Kecamatan Medan Tuntungan dibatalkan. 


Permintaan tersebut disampaikan setelah AWAKI melakukan telaah terhadap Dokumen Pemilihan, Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), Bill of Quantity (BOQ), serta Gambar Detail Engineering Design (DED). 


Menurut AWAKI, hasil telaah tersebut menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur, inkonsistensi dokumen, hingga dugaan mark up yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila proses tender tetap dilanjutkan. 


Pada Paket Pembangunan Puskesmas Glugur Darat, AWAKI menilai Pokja Pemilihan tidak memberikan jawaban yang jelas terhadap pertanyaan peserta saat proses aanwijzing. 


Selain itu, ditemukan adanya perbedaan antara BOQ yang mencantumkan pekerjaan bore pile diameter 40 sentimeter dengan kedalaman 20 meter, sementara gambar DED yang disusun CV Polo Consultant menunjukkan kedalaman sekitar 15,9 meter. 


AWAKI menilai perbedaan tersebut menunjukkan ketidaksinkronan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan pembengkakan volume pekerjaan. 


Selain itu, Pokja juga disebut tidak menyampaikan hasil klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan hanya memberikan jawaban sepihak. Meskipun telah dipertanyakan peserta, tidak terdapat adendum dokumen pemilihan maupun perbaikan BOQ dan gambar DED, namun proses tender tetap berjalan. 


Pada Paket Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau, AWAKI juga menyoroti proses aanwijzing yang dinilai tidak memberikan jawaban atas pertanyaan peserta. Dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan halaman 57 bahkan tercantum nama paket pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan paket yang sedang ditenderkan. Selain itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertulis sebesar Rp11.959.933,00, padahal menurut AWAKI diduga seharusnya sebesar Rp11.959.933.000,00. AWAKI juga menemukan gambar DED tidak memperlihatkan secara jelas kedalaman bore pile sebagaimana tercantum dalam BOQ. 


Namun Pokja tetap menyatakan bahwa DED telah disusun sesuai ketentuan. Hingga proses tender berlanjut, tidak terdapat adendum dokumen maupun perbaikan gambar DED. Sementara pada Paket Pembangunan Puskesmas Tuntungan, AWAKI kembali menemukan perbedaan antara BOQ dan gambar DED. Dalam BOQ tercantum bore pile sedalam 20 meter, sedangkan gambar DED yang disusun CV Deverian Consultan menunjukkan kedalaman sekitar 13,9 meter atau total konstruksi sekitar 15 meter. 


Menurut AWAKI, jawaban Pokja yang menyatakan kedalaman bore pile mengikuti BOQ tidak didukung oleh gambar teknis sehingga dinilai belum memiliki dasar teknis yang memadai. Meski demikian, proses tender tetap dilanjutkan tanpa adanya adendum maupun revisi dokumen. 


Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak, ST, mengatakan berbagai temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam proses pengadaan. "Masih terdapat berbagai persoalan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel," ujarnya. 


Sementara itu, praktisi hukum Mangadum SH berpendapat bahwa demi menjamin kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menghindari potensi kerugian keuangan negara, proses tender ketiga paket tersebut sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu. Menurutnya, Dinas Perkimcikataru Kota Medan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen pemilihan, BOQ, maupun gambar DED sebelum proses pengadaan dilanjutkan.

=red/es=

KPPU Berikan Masukan Dalam Penelitian Pengembangan Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital




Medan | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpartisipasi sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Tim Peneliti yang dipimpin Prof. Dr. Mustapa Khamal Rokan, M.H, 24/07/26. 


Kegiatan yang berlangsung di Ruang VIP 2 Aksara Kuphi, Kota Medan tersebut merupakan bagian dari penelitian berjudul "Legal Framework for Digital Competition in Realising A Competitive, Efficient and Equitable Economy (Southeast Asia–European Union Study)". 


Penelitian ini bertujuan mengkaji sekaligus merumuskan pengembangan kerangka hukum persaingan usaha yang mampu menjawab tantangan ekonomi digital melalui studi komparatif antara negara-negara Asia Tenggara dan Uni Eropa.


Selain menghadirkan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber, FGD juga diikuti oleh akademisi serta dosen-dosen di bidang Teknologi Informasi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Kegiatan ini menjadi forum pertukaran gagasan lintas disiplin untuk membahas perkembangan teknologi digital beserta implikasinya terhadap hukum persaingan usaha dan kebijakan publik.


Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya karakteristik pasar digital yang ditandai dengan berkembangnya model bisnis berbasis platform, penggunaan algoritma, network effects, dan pemanfaatan big data. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai tantangan baru, seperti dugaan penyalahgunaan posisi dominan, praktik self-preferencing, potensi algorithmic collusion, hingga hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha baru dan UMKM. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.


Dalam paparannya, Anggota KPPU Rhido Jusmadi menegaskan bahwa perkembangan inovasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang tidak boleh dihambat oleh regulasi yang bersifat membatasi kemajuan teknologi. 


Menurutnya, inovasi telah menghadirkan berbagai manfaat berupa efisiensi, kemudahan akses, dan terbukanya peluang ekonomi baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.


Namun demikian, Rhido menekankan bahwa perkembangan teknologi digital tetap harus berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat. Pengembangan algoritma pada platform digital perlu memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak dimanfaatkan untuk menciptakan perilaku anti-persaingan, termasuk praktik diskriminasi yang tidak berdasar, self-preferencing, maupun bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuatan pasar lainnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi UMKM di era digital sering kali berasal dari keterbatasan skala usaha, kapasitas produksi, kemampuan teknologi, akses terhadap data, hingga rendahnya literasi digital. Persoalan tersebut tidak selalu mencerminkan adanya pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha, melainkan memerlukan kebijakan pemerintah yang berpihak pada peningkatan daya saing UMKM agar mampu berkompetisi secara sehat di pasar digital.


Diskusi dalam FGD juga membahas berbagai isu strategis lainnya, antara lain transparansi algoritma, pemanfaatan big data, network effects, hambatan masuk pasar (entry barriers), hingga perumusan rekomendasi kebijakan dan regulasi persaingan usaha digital di Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi. 


Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, KPPU berharap hasil penelitian dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan dan kerangka hukum persaingan usaha yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi digital. Di saat yang sama, regulasi yang dibangun diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memastikan UMKM memperoleh kesempatan yang adil untuk tumbuh dan berkembang di tengah transformasi digital.

=red/r=