Senin, 31 Agustus 2026

Pers dan Kekuasaan: Pilar Keempat yang Menjaga Demokrasi

Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si. (foto/ist).


‎Riau  |  Elindonews.my.id

Montesquieu memperkenalkan gagasan Trias Politika yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang menempatkan keseimbangan kekuasaan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

‎

‎Namun, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang besar selalu memiliki potensi penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

‎

‎Pada abad ke-18, pemikir politik Inggris Edmund Burke memperkenalkan istilah the fourth estate atau pilar keempat ketika menunjuk kursi pers di parlemen Inggris. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi simbol penting mengenai posisi pers dalam kehidupan demokrasi.

‎

‎Jika tiga cabang kekuasaan negara bekerja dalam ruang formal pemerintahan, pers berdiri di luar struktur kekuasaan tersebut. Posisi inilah yang membuat media memiliki peran strategis sebagai kekuatan pengawas sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

‎

‎Pers tidak bekerja berdasarkan instruksi jabatan maupun kepentingan politik tertentu. Orientasi utamanya adalah kepentingan publik.

‎

‎Media menjadi mata, telinga, sekaligus penyambung suara masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

‎

‎

‎Dalam demokrasi modern, hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan sehat atau tidaknya tata kelola pemerintahan.

‎

‎Demokrasi tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai pihak yang pasif. Sebaliknya, kekuasaan juga tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.

‎

‎Di sinilah jurnalisme memiliki peran penting melalui prinsip check and balances. Media bukan musuh negara, melainkan mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎

‎Kritik pers semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pemberitaan yang berbasis fakta, media dapat membantu memastikan kewenangan aparatur negara berjalan sesuai prinsip kebenaran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

‎

‎Fungsi tersebut diwujudkan melalui kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan informasi, wawancara, pemeriksaan dokumen, verifikasi fakta, hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

‎

‎Informasi yang akurat menjadi modal penting bagi publik untuk berpikir kritis. Pada saat yang sama, pemberitaan juga dapat menjadi cermin bagi penyelenggara negara untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki kekurangan.

‎

‎Kerja jurnalistik memiliki spektrum yang luas. Ada reportase harian yang bertugas menyampaikan informasi secara cepat, tetapi ada pula jurnalisme investigatif yang membutuhkan waktu, ketelitian, dan keberanian lebih besar.

‎

‎Jurnalisme investigatif berupaya menemukan fakta yang tersembunyi, menguji informasi yang simpang siur, serta mengungkap persoalan yang memiliki dampak terhadap kepentingan publik.

‎

‎Di dalam setiap produk jurnalistik melekat fungsi pengawasan atau oversight. Fungsi ini menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga hubungan antara lembaga negara dan masyarakat tetap berjalan secara sehat.

‎

‎Ketika pers menjalankan fungsi tersebut secara profesional, pemberitaan tidak semata-mata menghasilkan kritik, tetapi juga dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

‎

‎Peran pers semakin strategis sekaligus menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital.

‎

‎Masyarakat kini berhadapan dengan arus informasi yang sangat deras. Batas antara fakta, opini, informasi yang belum terverifikasi, bahkan berita palsu semakin mudah kabur.

‎

‎Fenomena hoaks, manipulasi informasi, dan clickbait menjadi tantangan serius bagi dunia jurnalistik.

‎

‎Karena itu, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan etika, moralitas, kompetensi, dan tanggung jawab.

‎

‎Seorang jurnalis tidak cukup hanya mampu menulis berita. Ia harus mampu memastikan informasi yang disampaikan benar, berimbang, terverifikasi, dan memiliki relevansi terhadap kepentingan publik.

‎

‎Berdasarkan pengamatan terhadap praktik jurnalistik, terdapat setidaknya empat kompetensi penting yang perlu dimiliki seorang jurnalis dalam menjalankan amanah sebagai pilar keempat demokrasi.

‎

‎Jurnalis harus mampu menggali informasi secara mendalam, membangun komunikasi yang baik dengan narasumber, serta memiliki empati ketika melakukan wawancara.

‎

‎Kemampuan tersebut penting agar persoalan yang rumit, termasuk persoalan hukum, politik, maupun birokrasi, dapat disampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

‎

‎Integritas merupakan fondasi utama profesi jurnalistik.

‎

‎Jurnalis harus berpegang pada fakta, mampu menolak intervensi kepentingan sempit, serta berani mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya kepada publik, hukum, dan kode etik profesi.

‎

‎Tanpa integritas, kebebasan pers dapat kehilangan maknanya.

‎

‎Perkembangan dunia yang begitu cepat menuntut jurnalis memiliki wawasan lintas bidang.

‎

‎Jurnalis tidak cukup memahami persoalan hanya di permukaan. Mereka juga perlu memiliki pemahaman mendalam terhadap isu tertentu yang menjadi bidang liputannya.

‎

‎Penguasaan substansi akan membuat pemberitaan tidak sekadar informatif, tetapi juga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

‎

‎Jurnalis masa kini juga dituntut menguasai teknologi digital.

‎

‎Kemampuan mengolah data, memanfaatkan berbagai perangkat digital, melakukan verifikasi informasi, serta mengemas berita dalam berbagai format menjadi bagian penting dari kompetensi media modern.

‎

‎Teknologi seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas jurnalistik, bukan semata-mata mengejar jumlah klik.

‎

‎Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dialektika yang sehat antara negara, masyarakat, dan pers.

‎

‎Tujuannya bukan menciptakan kegaduhan atau memperlebar polarisasi, melainkan menemukan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat.

‎

‎Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat semestinya dibangun melalui prinsip saling membutuhkan. Negara membutuhkan masyarakat sebagai sumber legitimasi, sementara masyarakat membutuhkan negara untuk menjamin pelayanan, perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan.

‎

‎Dalam hubungan tersebut, pers dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus pengawas.

‎

‎Aparatur negara membutuhkan jurnalis sebagai pengingat, penyampai kritik, dan penyambung suara masyarakat. Sebaliknya, jurnalis membutuhkan aparatur negara yang terbuka, transparan, dan kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

‎

‎Karena itu, kritik pers tidak semestinya selalu dipandang sebagai ancaman. Kritik yang lahir dari fakta dan kepentingan publik justru dapat menjadi instrumen koreksi bagi penyelenggara negara.

‎

‎Begitu pula pers harus memahami bahwa kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas. Kebebasan pers harus disertai tanggung jawab, verifikasi, kode etik, serta kesadaran terhadap dampak setiap pemberitaan.

‎

‎Kita membutuhkan proses dialektika yang kritis, sehat, dan konstruktif.

‎

‎Hanya melalui hubungan yang harmonis antara negara yang akuntabel, masyarakat yang kritis, dan pers yang berintegritas, cita-cita Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur dapat diwujudkan.

‎

‎Pers sebagai pilar keempat demokrasi bukanlah kekuatan untuk menjatuhkan kekuasaan, melainkan kekuatan untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalur kepentingan rakyat. (F_01)

Jumat, 28 Agustus 2026

Nekad Edarkan Ganja, Kakek Tua Diciduk Polisi di Jalan Banten

Tersangka saat diamankan polisi beserta barang bukti. (Foto/ist).


Medan  |  Elindonews.my.id

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap seorang pria tua pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Rabu (12/8/2026) sore kemarin. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket ganja siap edar.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (28/8) pagi menjelaskan, pelaku ES (53) warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, diringkus Tim 6 Subnit 1 Unit II Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, usai petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penangkapan.


“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita 8 paket ganja siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan,” ungkap Rafli.


Hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan ganja di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Motif ekonomi, jadi alasan ES untuk menjual narkotika jenis ganja.


“Motifnya ekonomi, pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.


Kepada petugas, ES mengaku mendapat narkoba dari seseorang yang tidak dikenalnya. Bahkan, setiap mendapat pasokan narkoba, ES juga tidak pernah bertemu, karena pasokan narkoba biasanya diletakkan di sembarang tempat, yang sebelumnya sudah ditentukan sang pemasok.


“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES, sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus, ini yang harus kami ungkap,” terang Rafli.


Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan Polisi dalam memerangi narkoba. Sebab, informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi, dan pencegahan yang dilakukan dari lingkungan masyarakat, dapat menekan angka peredaran narkoba dengan signifikan.


“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” ucap Rafli mengakhiri.  (F_01/r)

GIBAS Kabupaten Bekasi Kukuhkan Kepengurusan Sub Sektor Muktiwari




Cibitung | Elindonews.my.id


GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Kabupaten Bekasi menggelar acara *Penyerahan Surat Keputusan / Surat Kuasa* kepada pengurus *Dewan Pimpinan Sub Sektor Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung*.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada *Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 15.38 WIB ba’da Ashar* bertempat di *Sekretariat GIBAS Sub Sektor Muktiwari, Jl. Raya CBL Kp. Telar RT. 002 RW. 001, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat*.


Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan *penyerahan SK/Surat Kuasa* secara simbolis. SK tersebut diserahkan langsung oleh *Sekjen GIBAS Kecamatan cibitung, Bapak Rajan* kepada *Bapak Noer Alim* selaku *Ketua Sub Sektor GIBAS Desa Muktiwari* yang disaksikan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota.


Hadir dalam kegiatan tersebut *Ketua sektor cibitung bapak Gres beserta jajaran pengurus sektor . Turut hadir pula *Penasehat Hukum Aris setiawan  SH penasehat hukum gibas sub sektor muktiwari.* serta seluruh anggota *Dewan Pimpinan Sub Sektor GIBAS Desa Muktiwari* yang tampak kompak dengan seragam kebanggaan GIBAS.


Kehadiran mitra media juga mewarnai acara ini. Terpantau hadir *Bapak Saepudin* dari media *Reskrimpoldanews dengan jabatan *Teamsus Investigasi Jawa Barat*.


Usai penyerahan SK, acara dilanjutkan dengan *pengajian, pembacaan tahlil, sambutan-sambutan, doa bersama*, serta penampilan *Team Hadroh dan para Srikandi GIBAS sub sektor muktiwari* yang menambah suasana khidmat dan kekeluargaan.


Dalam sambutannya, *Sekjen GIBAS sektor cibitung, Bapak Rajan* menyampaikan bahwa dengan dikukuhkannya kepengurusan baru ini, diharapkan GIBAS Sub Sektor Muktiwari dapat menjadi garda terdepan dalam *menjaga kondusivitas, stabilitas lingkungan, dan membantu program-program pemerintah*.


Senada dengan itu, *Ketua sektor cibitung bapak Gres  berpesan agar seluruh anggota GIBAS Sub Sektor Muktiwari dapat *bersinergi dengan pemerintahan setempat*, baik di tingkat Desa maupun Kecamatan. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga nama baik organisasi dengan mengedepankan sikap *"Cinta Damai"* sesuai semboyan GIBAS.


Sementara itu, *Penasehat Hukum GIBAS sub sektor muktiwari, Bapak Aris Setiawan, S.H.* dalam sambutannya mengingatkan agar seluruh jajaran pengurus menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan pemerintah.


*Ketua Sub Sektor GIBAS Desa Muktiwari, Bapak Noer Alim* mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemajuan organisasi dan kemaslahatan masyarakat Desa Muktiwari.


Acara penyerahan SK tersebut ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah. Sepanjang kegiatan berlangsung dengan *lancar, tertib, aman, dan khidmat*.


Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan *GIBAS Sub Sektor Muktiwari* dapat semakin solid dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah.

=red/penpul=

Kolaborasi Antara Relawan Kesehatan ProBIS dengan Kanwil DitJenPas Sumut Dukung Program Pemerintah




MEDAN | Elindonews.my.id


Ridwan Adnan Sibarani bersama pengurus relawan kesehatan ProBIS Sumut Erwin dan Otti, beraudensi ke kantor  Kanwil DitJenPas Sumut pada Kamis 27 Agustus 2026.


Hal ini untuk mendukung program pemerintah yang sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak Kanwil DitJenPas RI Sumut seperti optimalisasi kesehatan dan alih tani bagi WBP.


Selanjutnya, kedepannya relawan kesehatan ProBIS Sumut berkeinginan dengan niat yang baik untuk melakukan kerjasama terhadap pihak DirJenPas RI melalui perwakilan wilayah Sumut demi bertujuan  agar seluruh  WBP sehat dan kuat dalam menjalani hukuman dan kedepannya WBP mempunyai kemandirian yang baik sehingga nantinya di terima dengan baik ditengah tengah masyarakat.


Kedepannya Relawan Kesehatan ProBIS Sumut bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kesehatan, hukum, ketahanan pangan bagi WBP di seluruh Lapas/Rutan se Sumut. 

=Roi/r=

Kamis, 27 Agustus 2026

Jadi DPO, Pasutri Pemilik KTV Dragon Diciduk Polisi di Jogyakarta ‎

Pasutri pemilik Dragon KTV Medan saat diamankan Polisi. (Foto/ist).

‎

‎Medan  |  Elindonews.my.id

Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan.

‎

‎Kedua DPO tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40). Keduanya ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu.

‎

‎Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut.

‎

‎“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy, Kamis (27/8/2026).

‎

‎Andy mengatakan, Doni dan Herina kini menjalani pemeriksaan penyidik terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

‎

‎“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.

‎

‎Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5/2026).

‎

‎Saat ditangkap, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

‎

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam loker milik Ridho.

‎

‎Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa dugaan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama istrinya, Herina.

‎

‎Menurut keterangan tersebut, pasangan suami istri itu diduga tidak hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.

‎

‎Polda Sumut selanjutnya menetapkan Ardinal dan Herina sebagai DPO. Setelah beberapa waktu diburu, keduanya akhirnya berhasil diamankan Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta.

‎

‎Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut. (F_01)

Wouw! DJ Cantik Diciduk Polisi di Medan Edarkan POD Getar

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan memperlihatkan barang bukti vape narkoba jenis Pod Getar usai menangkap seorang DJ cantik berinisial AAFL alias Miss D di kawasan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026). Polisi masih memburu pemasok berinisial AL. (Foto/ist).


Medan  |  Elindonews.my.id

Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita yang berprofesi sebagai Disck Jockey alias DJ karena kedapatan mengedarkan vape narkoba, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar. Wanita cantik itu, ditangkap di Jalan Bakti Luhur, Kec.Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.


DJ cantik berinisial AAFL (26) atau yang dikenal dengan nama Miss D, ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos.


Penangkapan bermula, dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran vape narkoba, atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod Getar, yang dilakukan oleh pelaku.


“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (27/8/2026) pagi.


Pod Getar yang dijual pelaku sendiri, diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp.1.850.000, atau dengan kata lain pelaku mendapat keuntungan Rp.250 ribu setiap transaksi. AL sendiri, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.


“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.


Dalam kasus ini, selain sedang mengejar AL yang berperan sebagai pemasok, Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba yang melibatkan oknum DJ ini.


“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli. (F_01)


Teks photo.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita yang berprofesi sebagai Disck Jockey alias DJ karena kedapatan mengedarkan vape narkoba, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar, Kamis (27/8/2026).

Hukuman 15 Tahun, Kadis Perkim Cikataru Medan Terbitkan PBG Diatas Lahan Bangunan Cagar Budaya




Medan | Elindonews.my.id


Sangat berani dan perlu apresiasi kepada Kadis Perkim Cikataru Kota Medan, yang telah menerbitkan PBG diatas lahan bangunan yang diduga kuat masuk Cagar Budaya.


PBG yang diterbitkan adalah diatas lahan bangunan aset milik PT Kereta Api Indonesia, di Jalan Prof. HM Yamin SH Kelurahan Perintis Kemerdekaan Medan.




Menurut hasil investigasi Korwil KPSKN PIN RI Sumut, bahwa lahan aset PT KAI tersebut adalah bangunan tahun 1855-1900 peninggalan Belanda di Jalan Prof. HM Yamin SH Kelurahan Perintis Kemerdekaan no.37, 39, 39 A dan 39 C.


Diatas lahan tersebut, sekarang sudah berdiri bangunan seperti Cafe atau Resto megah, kata Taulim Matondang, Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI Provinsi Sumut, 27/08/26 kepada awak media.


Menurut Taulim, pihaknya sudah berupaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk Dinas Perkim Cikataru  tentang apa alasan pemberian PBG (Perseyujuan Bangunan Gedung) , diatas tanah aset PT KAI No. 2476/5 di Jalan Prof. HM Yamin Kelurahan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, dan sudah tercatat di Pemko Medan sebagai warisan cagar budaya.


Bahwa setahu kami, pada Agustus 2023 Pengadilan Negeri Medan telah melakukan penertiban dan eksekusi terhadap 9 aset lahan dan bangunan di sepanjang jalan HM Yamin dan sekitarnya seperti no.37 A, 39, 39 A dan 39 C dan akhirnya dipagar seng atau disegel oleh petugas terkait untuk pengamanan.




Namun kemudian diketahui bahwa, bangunan didalam pagar tersebut diduga kuat telah sengaja dibongkar sehingga rata tanah, kemudian dibangun Resto.


Selanjutnya, pada tahun 2026 telah berdiri bangunan baru dengan PBG tanggal 29 April 2026 untuk Resrtoran, atas nama Endiyanto UAN PT KA Property Manajemen, Jalan Satria Gang Srikaya Np 18 Kel. Pekiringan Kec.Kesambi Kabupaten Cirebon.


Bahwa menurut kami, penghancuran bangunan Cagar Budaya dan mengganti dengan bangunan baru dapat dipidanan penjara 15 tahun dan denda 5 Miliar rupiah.




Untuk itu, kami minta agar Kadis Perkim Cikataru Medan, membatalkan PBG dan membongkar bangunan baru, kemudian kordinasi dengan PT KAI untuk mengembalikan bangunan lama.

=red=







Rabu, 26 Agustus 2026

Sumut Halal Fest 2026: Sinergi Dalam Memperkuat Ekosistem Industri Halal Di Sumatera Utara




Medan | Elindonews.my.id


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, dan mitra strategis memperkuat sinergi dalam pengembangan ekonomi syariah melalui Sumut Halal Fest 2026. 


Kegiatan yang berlangsung pada 26–27 Agustus 2026 dihadiri oleh Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hasan, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Ameriza Moesa berlokasi di Ex-Medan Club, Kota Medan.


Sumut Halal Fest 2026 merupakan kegiatan kolaboratif pertama yang mempertemukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bank Indonesia, BP/JPH, dan berbagai mitra strategis dalam satu rangkaian kegiatan untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah Sumatera Utara. 




Melalui kolaborasi bersama, ekosistem industry halal diharapkan tidak hanya menjadi alternatif, namun menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Utara melalui penguatan industri halal, peningkatan kapasitas UMKM, perluasan sertifikasi halal, literasi ekonomi syariah, serta penguatan sinergi program ekonomi syariah.


Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa industri dan produk halal semakin diminati masyarakat, baik di tingkat nasional maupun global. Kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM Sumatera Utara untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.


“Industri halal dan produk halal semakin diminati masyarakat, baik nasional maupun global. Karena itu, kita perlu terus meningkatkan sertifikasi halal bagi UMKM di Sumatera Utara agar semakin banyak produk unggulan daerah yang memenuhi standar halal, memiliki daya saing, dan dapat menjadi penggerak perekonomian Sumatera Utara,” ujar Gubernur Sumatera Utara.


Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa Sumatera Utara memiliki potensi besar karena didukung banyak pengusaha dan UMKM. Peningkatan jumlah produk halal dari Sumatera Utara diyakini akan membuka peluang pasar yang lebih luas seiring dengan semakin berkembangnya halal lifestyle.


“Sumatera Utara memiliki banyak pengusaha dan UMKM. Dengan semakin meningkatnya produk halal dari Sumatera Utara, akan semakin terbuka peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan UMKM. Halal lifestyle saat ini juga semakin luas, sehingga sertifikasi halal menjadi salah satu peluang bagi produk UMKM Sumatera Utara untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar,” ujar Ahmad Haikal Hasan.


Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara. Ekonomi syariah tidak hanya mencakup keuangan syariah, tetapi juga Halal Value Chain, antara lain makanan dan minuman halal, modest fashion, kosmetik, pariwisata ramah muslim, pertanian, industri kreatif, UMKM, dan ekonomi pesantren.


“Ekonomi syariah bukan lagi sekadar sektor yang terbatas, tetapi telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi riil dan memiliki potensi menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi yang semakin penting, termasuk bagi Sumatera Utara,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara.


Bank Indonesia memandang sertifikasi halal sebagai pintu masuk untuk meningkatkan daya saing UMKM, yang selanjutnya perlu didukung dengan peningkatan kualitas produk, pengemasan, branding, digitalisasi, akses pembiayaan, serta perluasan pasar. 


Hal tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui pengembangan Halal Value Chain, optimalisasi pembiayaan syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah.


Sumut Halal Fest 2026 menghadirkan empat rangkaian utama, yaitu Workshop 1.000 Sertifikasi Halal UMKM Sumatera Utara, Seminar Nasional bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Utara dan Himpunan Doktor Ekonomi Syariah (HADESYA), Rapat Penyusunan Program Kerja Ekonomi Syariah bersama KDEKS Sumatera Utara, serta Tabligh Akbar bersama Ustaz Nasional Hilman Fauzi.


Melalui kegiatan tersebut, Sumut Halal Fest 2026 diharapkan menjadi starting point penguatan ekosistem ekonomi syariah Sumatera Utara yang lebih terintegrasi. Sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, BPJPH, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, ulama, komunitas, dan UMKM diharapkan mampu mendorong Sumatera Utara tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga menjadi produsen dan bagian dari rantai pasok halal nasional dan global.

=red/r=


Pihak SPPG Medan Sunggal 2 Bantah Pemberitaan di Salah Satu Media Online dan akan Tempuh Jalur Hukum



MEDAN | Elindonews.my.id


Mitra sekaligus pemilik fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Sunggal 2, Providenti Gea membantah keras atas adanya pemberitaan di salah satu media online dan juga sempat viral di media sosial (medsos) yang mana dalam narasi berita tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Atas pemberitaan di media online yang  berjudul  'KPPG Medan Sudah Proses Usulan Suspen SPPG Sunggal 2, AWAS Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Penghinaan Jurnalis'. Pihak SPPG Medan Sunggal 2 mengaku sangat dirugikan.


"Saya mau sampaikan bahwasanya narasi berita yang dimuat oleh saudara berinisial R itu tidak benar dan kemudian tuduhan-tuduhan yang di arahkan ke kami, saya bisa jawab dengan lantang bahwasanya itu tidak benar semua," ungkap Providenti Gea yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari Retorika Law Firm yang dipimpin oleh Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya yaitu Sevendy Christyan Sihite, S.H bersama teamnya, sebab Providenti Gea selaku Mitra juga telah mentaati hasil audit dari KPPG dan telah melakukan perbaikan terhadap dapur SPPG Medan Sunggal 2, Selasa (25/8/2026).


"Atas pemberitaan di media online dan medsos tersebut, jujur kami sangat dirugikan. Maka dari itu, saya meminta saudara R agar menghapus (takedown) berita tersebut. Kalau tidak, kita juga punya hak untuk menempuh jalur hukum," tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan Providenti Gea selaku pemilik SPPG bahwa berawal kedatangan MW yang mengaku sebagai bagian utusan penanggung jawab penuh dari yayasan Muhammad Zein Siregar dalam bermitra.


"Baik, izin saya menjawab bahwasanya selama ini ternyata kami keliru dimana MW ini sebenarnya bukan bagian dari Yayasan Muhammad Zein Siregar, akan tetapi dia diberikan kuasa hanya sebagai pengajuan minat proposal ke Badan Gizi Nasional (BGN) tidak ada secara mutlak atau secara penuh memegang yayasan tersebut," jelasnya.


Pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar juga mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh MW dan menyatakan sikap siap mendukung dalam menempuh jalur hukum.


"Pemilik asli Yayasan Muhammad Zein Siregar juga sudah menyatakan sikap dan menyesalkan tindakan yang dilakukan MW, pihaknya juga mendukung kita untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum Providenti Gea yaitu Retorika Law Firm yang dipimpin oleh Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya Sevendy Christyan Sihite S.H. bersama teamnya menyatakan dengan tegas telah melayangkan surat somasi (peringatan hukum) tanggal 24 Agustus 2026 kepada Saudari MW dengan tujuan berharap mengindahkan teguran hukum tersebut.


"Oke terima kasih untuk rekan-rekan media, terkait saudari MW yang sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang mana perbuatan itu jelas merugikan klien kami, untuk itu kami sudah melayangkan somasi atau peringatan hukum tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026. Yang mana kami memberikan tempo 7 hari kepada saudari MW untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami selaku mitra sekaligus pemilik SPPG Medan Sunggal 2 supaya apa, supaya klien kami tidak melakukan upaya hukum untuk kedepannya. Tapi, jikalau saudari MW tidak mengindahkan somasi kami, maka dengan terpaksa klien kami akan melakukan upaya hukum terhadap perbuatan saudari MW kepada klien kami," terangnya.


"Karena jelas di sini perbuatannya sangat-sangat merugikan klien kami mulai dari pembuatan kuasa yang dia sampaikan, mulai dari perjanjian fee, itu semua jelas tidak ada diketahui oleh pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar. Nah untuk itu, sekali lagi kami sampaikan kepada saudari MW di sini untuk segera memberikan itikad baiknya kepada klien kami agar permasalahan ini cepat selesai," tegas Sevendy Christyan dengan nada bergetar. 

=roi=

DPC SBNI Murung Raya Apresiasi Kinerja Kabid Pengawas Disnaker Prov. Kalteng




Murung Raya | Elindonews.my.id


Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada *Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah* atas pelayanan yang cepat, responsif, dan berpihak kepada buruh.


Ketua DPC SBNI Murung Raya, Sukerman, menyampaikan bahwa kehadiran Kabid Pengawas Disnaker Prov. Kalteng sangat membantu dalam penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Murung Raya.


“Kami dari DPC SBNI Murung Raya sangat senang dengan pelayanan Bapak/Ibu Kabid Pengawas. Setiap pengaduan buruh yang kami sampaikan selalu direspon cepat, ditindaklanjuti, dan didampingi sampai tuntas. Ini bentuk nyata negara hadir untuk melindungi pekerja,” ujar Sukerman 26/08/26.


Menurut SBNI Murung Raya, peran pengawas ketenagakerjaan sangat krusial dalam memastikan perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaan, membayar upah sesuai ketentuan, mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.


“Kami berharap sinergitas baik ini terus berlanjut. Buruh Murung Raya butuh pelindung seperti beliau. Semoga menjadi motivasi bagi pengawas lainnya di Kalteng,” tambahnya.


DPC SBNI Murung Raya juga berkomitmen akan terus mengawal hak-hak buruh dan bersinergi dengan Disnaker Prov. Kalteng dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera.


*Tentang SBNI*  

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) adalah organisasi serikat buruh yang berjuang untuk kesejahteraan, perlindungan hukum, dan peningkatan harkat martabat pekerja di Indonesia.

=Kerman Mura=

Selasa, 25 Agustus 2026

Satu Abad Gontor: Ratusan Alumni se-Sumut Satukan Silaturahim di Danau Toba



Danau Toba  |  Elindonews.my.id

Dalam rangka menyambut dan mensyukuri momentum bersejarah Satu Abad Pondok Modern Darussalam Gontor (1926–2026), ratusan alumni beserta jajaran pengurus Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) se-Sumatera Utara menggelar kegiatan akbar bertajuk "Silaturahim Akbar & Pelepasan Bendera 100 Tahun Gontor" di kawasan perairan Danau Toba, Sumatera Utara.

‎

‎Kegiatan yang diprakarsai oleh IKPM Gontor Cabang ABATA, Medan dan Majelis Niswah Al Gontory Indonesia ini berlangsung khidmat sekaligus penuh antusiasme pada Sabtu–Minggu (22–23 Agustus 2026). Puncak prosesi ditandai dengan pembentangan bendera peringatan 100 Tahun Gontor dan penerbangan 100 balon helium ke udara langsung dari atas armada kapal di tengah lanskap Danau Toba.

‎

‎Pererat Ukhuwah dan Syiar Nilai Ke-Gontor-an Ketua IKPM Gontor Cabang Medan : M. Faisal, B.IRKH., M.H., Cabang ABATA : Ali Mughofar, Cabang LABURAY : Munawwar Kholil Cabang SUMUT : Ahmad Fauzi Cabang TABAGSEL : Prof.Dr.Sumpermulia Harahap Lc.M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar perayaan simbolis, melainkan wujud rasa syukur mendalam atas kiprah satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor dan Milad ke 5 Majelis Niswah Al Gontory Indonesia (Istri-Istri Alumni Gontor) dalam mendidik umat dan mencerdaskan bangsa.

‎

‎"Momentum 100 tahun ini adalah anugerah besar bagi kita semua. Melalui pertemuan akbar di Danau Toba ini, kami ingin merekatkan kembali tali silaturahim lintas generasi alumni Gontor di seluruh penjuru Sumatera Utara, sekaligus menggaungkan syiar nilai-nilai kepesantrenan, keislaman, dan kebangsaan, sesuai motto Gontor membangun nilai-nilai Islam dan membangun peradaban Utama" ujar Faisal.

‎

‎Hal senada diungkapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Lilik Sugiarto, S.Pd.I., M.Si. Ia mengapresiasi partisipasi dan antusiasme para alumni, tokoh senior, pimpinan cabang IKPM Se Sumatera Utara, serta keluarga besar alumni yang hadir meramaikan kegiatan ini.

‎

‎"Alhamdulillah, acara berlangsung lancar dan sukses. Kehadiran seluruh perwakilan alumni dan ketua IKPM dari berbagai cabang di Sumatera Utara (Medan, ABATA, LABURAY, TABAGSEL dan SUMUT) membuktikan soliditas dan kekompakan keluarga besar Pondok Modern Gontor di tanah Sumatra, dan Terima Kasih banyak para Donatur (Zaidan indrajaya, awaluddin habib, Pesantren Darul Arafah, Zul Anhar Rangkuti, Wong Solo, Zulkarnaen asri / yayasan kaffah binjai, Catering Elli) yang telah membatu dan mensukseskan kegiatan ini " ungkap Lilik.

‎

‎Rangkaian Acara Khidmat dan Penuh Makna di pimpin Oleh Sekretaris IKPM Gontor Medan  H. M. Affan 

‎Di awali dengan Do’a oleh Tuan Guru Ahmad Marzuqi Rokan, menyanyikan lagu Hymne Oh Pondokku.

‎

‎Turut hadir memberikan sambutan perwakilan Penasehat IKPM Gontor, Drs. H. Yulizar Parlagutan Lubis, M.Si., serta Seluruh Perwakilan IKPM Gontor Se SUMUT turut memberi Amanat.

‎

‎Momen puncak yang dinanti-nanti berlangsung di atas geladak kapal, di mana para alumni bersama keluarga Majelis Niswah A Gontory Indonesia membentangkan bendera resmi 100 Tahun Gontor diiringi pelepasan formasi balon berwarna merah, hijau, dan putih. Prosesi ini menjadi simbol doa dan harapan agar nilai-nilai pendidikan Gontor terus terbang tinggi menyinari peradaban dunia pada abad keduanya. (F_01/r)

Beberapa SPBU yang Viral di Sergai Kini Bersih dari Dugaan Praktik Mafia Solar Subsidi, Pengawasan Diperketat



Sergai  |  Elindonews.my.id

Setelah sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan permainan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, kondisi di beberapa  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang viral di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kini mendapat perhatian dan pengawasan lebih ketat dari aparat kepolisian. Senin ( 24/8/2026).



Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai telah turun langsung melakukan pemantauan  SPBU yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pembelian solar subsidi secara tidak wajar.



 SPBU tersebut yakni SPBU 14.206.190 di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, SPBU 14.205.1139 di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.



Turunnya tim kepolisian dilakukan sebagai bentuk respons terhadap informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.



Dari hasil pemantauan Minggu (23/8/2026) di lapangan, aktivitas yang sebelumnya diduga berkaitan dengan praktik pembelian solar subsidi secara berulang kini tidak lagi terlihat beroperasi.


Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan pengawasan terhadap proses penyaluran solar subsidi di  SPBU tersebut.



Polres Sergai bersama pihak pengelola SPBU melakukan pengawasan secara bersama-sama untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan.



Pengelola SPBU juga diingatkan agar tidak memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk melakukan pengisian secara berulang dengan pola yang tidak wajar maupun aktivitas lain yang dapat mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi.



Dengan pengawasan tersebut, distribusi solar subsidi saat ini diarahkan agar benar-benar diberikan kepada masyarakat dan pengguna yang memang berhak sesuai ketentuan pemerintah.



Berdasarkan pemantauan setelah adanya pemberitaan dan kedatangan tim kepolisian, kegiatan yang sebelumnya diduga sebagai praktik permainan solar subsidi kini sudah tidak lagi terlihat di  SPBU yang viral tersebut.



Tidak adanya aktivitas mencurigakan tersebut menjadi perhatian positif, karena masyarakat dapat kembali memperoleh solar subsidi melalui mekanisme penyaluran yang lebih tertib dan terkontrol.



Pihak SPBU juga diharapkan konsisten menjaga pengawasan sehingga tidak ada lagi pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi maupun bisnis secara ilegal.



Dengan diperketatnya pengawasan, masyarakat pengguna solar subsidi diharapkan tidak lagi harus berhadapan dengan praktik pembelian dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM.



Penyaluran solar subsidi di SPBU yang viral tersebut kini diharapkan dapat berjalan secara normal, transparan dan tepat sasaran.




Polres Sergai juga menegaskan pentingnya peran pengelola SPBU dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan. Apabila kembali ditemukan indikasi pelanggaran, aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Sorotan media online terhadap dugaan permainan solar subsidi sebelumnya turut menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.




Dengan telah dilakukannya peninjauan langsung serta pengawasan bersama, masyarakat berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan.




Beberapa SPBU juga diharapkan menjadi contoh bahwa pengawasan yang konsisten antara aparat dan pengelola dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.




Kini,  SPBU yang sebelumnya menjadi sorotan dinilai telah lebih tertib dan tidak lagi menunjukkan adanya aktivitas yang diduga sebagai praktik ilegal mafia solar subsidi. Pengawasan tetap diperlukan agar kondisi tersebut tidak kembali terjadi dan solar bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. (Ril)

Senin, 24 Agustus 2026

Lapas Binjai Perkuat Pengamanan, Rudi Icuana Sembiring Tekankan Deteksi Dini Gangguan



Binjai  |  Elindonews.my.id

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Binjai, Rudi Icuana Sembiring, memimpin apel regu pengamanan, Senin (24/8/2026). 


Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapsiagaan, kedisiplinan, serta kesiapan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan di lingkungan Lapas.


Dalam apel tersebut, Rudi menekankan pentingnya setiap petugas memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, sekaligus meningkatkan kewaspadaan selama melaksanakan pengamanan.


Menurutnya, kesiapsiagaan petugas merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan kondisi Lapas yang aman, tertib, dan kondusif.


Ia juga mengingatkan jajaran pengamanan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), menjaga integritas, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antarpetugas. 


Setiap potensi gangguan keamanan harus diantisipasi sejak dini melalui deteksi dan langkah pengamanan yang tepat.


“Laksanakan tugas dengan disiplin, penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan kewaspadaan. Pastikan seluruh prosedur pengamanan dilaksanakan dengan baik,” tegas Rudi dalam arahannya.


Melalui apel rutin tersebut, Lapas Kelas IIA Binjai terus memperkuat komitmen jajaran dalam mewujudkan pengamanan yang profesional, responsif, dan berintegritas. Kesiapan petugas diharapkan mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang optimal. (F_01/r)

Perangi Narkoba dari Sekolah, DAJ Sumut Bangun Kolaborasi dengan BNNK Deli Serdang



Deli Serdang  |  Elindonews.my.id

Dhipa Adista Justicia (DAJ) Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang membangun sinergitas dan kolaborasi dalam upaya memperkuat edukasi hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. 


Kolaborasi tersebut diarahkan sebagai langkah antisipasi dini dengan memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai konsekuensi hukum dan bahaya narkotika.


Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi DAJ Sumut di Kantor BNNK Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketua DAJ Sumut, Adv. Hotnida J. Hutauruk,SH.,MH.,CML.,CPM.,didampingi Sekjen Wilayah Sumut Bernard Marpaung,CIJ.,CPW disambut hangat langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Fadris Sangun Ratunala.,SIK.,MSi.


Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membahas peluang kerja sama edukasi hukum dan pencegahan narkotika secara lebih terarah di lingkungan sekolah.


Sekjen Wilayah Sumut DAJ, Bernard Marpaung, mengatakan bahwa sinergitas dengan BNNK Deli Serdang merupakan bagian dari kepedulian bersama terhadap masa depan generasi muda. “Sinergitas dan kolaborasi ini kami bangun bersama BNNK Deli Serdang sebagai upaya antisipasi dini di tingkat pelajar terhadap penyalahgunaan narkotika melalui edukasi hukum dan edukasi tentang bahaya narkotika,” ujarnya. 


Menurutnya, pendekatan edukatif di lingkungan sekolah penting agar pelajar memahami sejak dini risiko penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan, sosial maupun konsekuensi hukumnya.


DAJ Sumut berharap kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan edukasi hukum dan pencegahan narkotika secara langsung di sekolah-sekolah, dengan materi yang komunikatif dan mudah dipahami pelajar.


Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga membangun keberanian pelajar untuk menolak narkotika serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. 


Sinergi aparat, lembaga hukum, sekolah, orang tua dan pelajar dinilai menjadi kunci dalam membangun generasi muda yang sehat, sadar hukum dan berprestasi. (F_01/r)

Polsek Medan Kota Ciduk Komplotan Pencurian Ponsel Mewah di Gang Nasional



MEDAN | Elindonews.my.id


Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali Sergap seorang pengamen yang juga sebagai komplotan pencurian ponsel mewah di Kota Medan tepatnya di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional Medan. 


Pelaku yang diamankan diketahui bernama Boby Pratama (40) warga Jalan Setia Budi Medan.


 "Pelaku berhasil ditangkap setelah begitu mendapatkan laporan dari Novia Clara Sibarani (27) warga Tanjung Morawa, Gang Segitiga, Dusun I yang kehilangan 1 unit ponsel Android merk IPhone 11 warna abu - abu yang dicuri oleh pelaku di Jalan H Juanda Medan. Serta juga terekam CCTV," ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Senin (24/8/2026). 


Dijelaskannya, kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pelapor bersama dengan temannya sedang berbelanja di kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda. Lalu setelah berbelanja pelapor lupa bahwa handphone miliknya tertinggal di meja kasir kedai tersebut.


Sehingga pelapor kembali namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi di meja. Saat dicek dari rekaman CCTV terlihat seorang laki - laki pengamen mengambil handphone milik korban tersebut lalu pergi. 


Kemudian korban melapor ke petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Dengan petunjuk rekaman CCTV kemudian petugas dan korban bersama - sama mencari pelaku yang akhirnya ditemukan sedang berada di Gang Nasional. Kemudian petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku lalu menemukan 1 unit handphone milik korban dari saku celana sebelah kanan bagian depan pelaku.


Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban saat berada di kedai Aceh. Lalu ingin menjualkannya di Gang Nasional. Namun handphone tersebut belum sempat dijualkan sudah diamankan oleh petugas. 


Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota. "Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti IPhone 11 warna abu ditaksir kerugian sekitar Rp 8.000.000, " tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. 

(Roi)

Minggu, 23 Agustus 2026

Edarkan Ekstasi, Dua Muda - Mudi Diringkus Polisi di Medan Denai

Dua Muda - Mudi saat diamankan polisi beserta barang  bukti. (Foto/ist).


Medan  |  Elindonews.my.id

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Medan. Kali ini, dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan  Medan Denai dan Medan Tembung, Rabu (19/8/2026) malam karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dari keduanya, petugas menyita 5 butir pil ekstasi.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) siang menjelaskan, terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua muda mudi ini, berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (21) warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.


Saat itu, Polisi menyita 5 butir pil ekstasi, dengan rincian 3 butir pil ekstasi berwarna biru merk Transformer, dan 2 butir pil ekstasi berwarna orange bermerk Redbull.


“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya yakni NF (19) yang juga merupakan warga Jermal. NF, kami tangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai saat berada di depan tempat makan siap saji,” ungkap Rafli.


Rafli menambahkan, AZ membeli satu butir pil ekstasi kepada NF yang merupakan teman wanitanya seharga Rp.180.000, dan kemudian dijual kembali seharga Rp.220.000 per butir.


Untuk pemasok narkoba kepada NF, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Pemasok narkoba, sudah diketahui identitasnya.


“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas Rafli. (F_01/r)

Sabtu, 22 Agustus 2026

KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum



Medan | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hukum persaingan usaha melalui kegiatan Kuliah Umum Pengantar Hukum Persaingan Usaha yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UHN Medan, Sabtu (22/8).


Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber dan turut dihadiri Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas. Rombongan KPPU disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UHN Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHN, Rimbun C.D. Sidabutar, S.E., M.Si., Ak.


Dekan Fakultas Hukum UHN menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan KPPU dalam memberikan edukasi mengenai hukum persaingan usaha kepada mahasiswa. KPPU juga menyampaikan apresiasi kepada UHN yang telah menjadi mitra dan berhasil menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, meskipun kegiatan pembelajaran di kampus masih dalam masa libur.


Dalam paparannya, Rhido Jusmadi menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan yang sehat, mendorong efisiensi pasar, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.


Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengajukan pertanyaan antara lain mengenai peran KPPU dalam menjaga persaingan antara ritel modern dan toko tradisional, pengawasan KPPU terhadap proses tender pengadaan, serta bentuk kerja sama KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik yang dapat mengganggu persaingan usaha.


Rhido Jusmadi menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi konsumen melalui peningkatan efisiensi, inovasi, kualitas produk dan layanan, serta tersedianya pilihan dan harga yang kompetitif.


Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, KPPU berharap pemahaman mengenai hukum dan ekonomi persaingan usaha semakin berkembang di lingkungan akademik serta turut membentuk sumber daya manusia yang memiliki perspektif hukum dan ekonomi yang kuat dalam mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

=red/r=

DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil



Jakarta | Elindonews.my.id


Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. 


Dengan satu rujukan data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga dapat menggunakan basis informasi yang sama untuk mendukung kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.


Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN.


Sementara itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, antara lain sebagai penyedia sumber data serta mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.


DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.


Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. 


Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masingmasing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.


Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai suatu pemeringkatan relatif.


“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).


Dengan demikian, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.


Keluarga dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.


Penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu. Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.


Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. 


Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga.


PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap. Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.


Desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya. Informasi tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan dan ketentuan program masing-masing. 


Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan.


Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya.


Karena itu, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data. Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersamasama dalam proses pemeringkatan.


Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.


Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.


Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).


Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.


“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. 


Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut, ujar Amelia.

=red/r=




Medan DigiFest 2026: BI dan Pemko Medan Percepat Transformasi Digital, QResto dan ParQR Jadi Andalan



Medan | Elindonews.my.id


Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan resmi membuka Medan DigiFest 2026 pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di Lapangan Merdeka, Kota Medan. 


Pembukaan dilakukan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Didit Widiana, bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pimpinan perbankan di Kota Medan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, perangkat daerah, penyelenggara jasa pembayaran, pelaku usaha, komunitas, serta berbagai mitra strategis lainnya.


Medan DigiFest 2026 merupakan bagian dari rangkaian Pekan QRIS Nasional 2026 dengan mengusung semangat “QRISnya Satu, Menangnya Banyak”. Tema tersebut mencerminkan manfaat luas dari digitalisasi sistem pembayaran, mulai dari kemudahan bertransaksi bagi masyarakat, peningkatan efisiensi bagi pelaku usaha, optimalisasi penerimaan daerah, hingga terwujudnya perekonomian yang semakin inklusif.



Dalam pembukaan acara ini, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasi atas peran Bank Indonesia dalam mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui sistem pembayaran digital. 


Digitalisasi pembayaran dinilai dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Melalui sambutannya Rico juga menyampaikan harapan agar inovasi positif ini dapat diperluas pemanfaatannya.


Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya turut menyampaikan perkembangan transaksi keuangan digital di Sumatera Utara yang terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. 


Hingga Triwulan II 2026, jumlah merchant QRIS di Sumatera Utara telah mencapai 1,8 juta merchant atau tumbuh 20,47% secara tahunan. Sementara itu, volume transaksi QRIS mencapai 144 juta transaksi atau tumbuh 90,53% secara tahunan, dengan jumlah pengguna mencapai 3,2 juta atau meningkat 15,99% secara tahunan. Bank Indonesia berkomitmen untuk senantiasa hadir mendukung pemerintah terutama dalam mendorong peningkatan transaksi keuangan digital. 


Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa QRIS semakin menjadi bagian dari aktivitas keseharian masyarakat. 


Namun demikian, Bank Indonesia menegaskan bahwa peningkatan transaksi digital bukanlah tujuan akhir. Digitalisasi harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, antara lain membuka akses ekonomi, meningkatkan efisiensi usaha, memperkuat transparansi, serta mendukung pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang semakin baik.


Medan DigiFest telah memasuki penyelenggaraan tahun keempat dan menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan literasi serta inklusi ekonomi dan keuangan digital masyarakat. 


Pada tahun ini, rangkaian kegiatan Medan DigiFest berlangsung pada 22–23 Agustus 2026 dan menghadirkan beragam kegiatan, antara lain talkshow, bazar UMKM, berbagai perlombaan, serta hiburan dan konser musik yang menampilkan musisi lokal hingga artis nasional, Fiersa Besari.


Sejalan dengan komitmen Bank Indonesia dalam mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH), Bank Indonesia terus mendorong pengembangan berbagai inovasi sistem pembayaran. Inovasi tersebut antara lain melalui perluasan QRIS, pengembangan QRIS TAP, perluasan QRIS Cross-Border, serta penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan terintegrasi.


Pada kesempatan tersebut, Bank Indonesia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mempercepat transformasi digital. Sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Kota Medan terus diperkuat, khususnya melalui percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan perluasan kanal pembayaran digital untuk pajak dan retribusi daerah. 


Komitmen tersebut telah mengantarkan Pemerintah Kota Medan sebagai Pemerintah Kota Terbaik II dalam Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2025.


Salah satu bentuk konkret inovasi tersebut adalah QResto, yaitu inovasi splitting payment pajak restoran yang mendukung digitalisasi pembayaran sekaligus memperkuat pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran. 


Melalui Medan DigiFest 2026, dilakukan pula Kick-Off Interoperability Splitting Payment Pajak Restoran sebagai langkah awal perluasan inovasi QResto bersama tujuh perbankan, yaitu Bank Sumut, Bank Mandiri, BCA, BSI, BRI, BTN, dan BNI. 


Dengan semangat interoperabilitas, inovasi ini diharapkan dapat memperluas kemudahan bagi merchant dan masyarakat serta mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang semakin optimal.


Selain itu, Medan DigiFest 2026 juga menjadi momentum pengembangan inovasi Parkir Digital atau ParQR (Parking Auto Revenue via QR) melalui piloting digitalisasi sistem parkir yang berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan. 


Berbagai inisiatif tersebut turut dilengkapi dengan program insentif tarif Bus Listrik Medan sebesar Rp81 bagi masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS selama satu minggu, serta penyediaan Pojok Pajak QRIS sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan pembayaran digital.


Melalui berbagai rangkaian tersebut, masyarakat tidak hanya diperkenalkan dengan perkembangan teknologi dan layanan pembayaran digital, tetapi juga diajak untuk memanfaatkannya secara bijak, aman, dan produktif. Pada saat yang sama, kegiatan ini menjadi ruang bagi UMKM dan pelaku usaha untuk memperluas pasar serta memperkuat adaptasi terhadap perkembangan ekonomi digital.


Ke depan, Bank Indonesia berharap Medan DigiFest tidak hanya menjadi perayaan transformasi digital, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi, memperluas inovasi, dan mempercepat terwujudnya ekonomi dan keuangan digital yang inklusif. Bank Indonesia akan terus mendorong agar QRIS, QRIS TAP, QResto, ParQR, dan berbagai inovasi digital lainnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Kota Medan. 


Dengan kolaborasi yang semakin kuat, Bank Indonesia berharap Kota Medan dapat terus tumbuh menjadi kota yang semakin digital, maju, transparan, inklusif, dan berdaya saing.

=red/r=