Kamis, 31 Juli 2025

DJP Dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK Untuk Layanan Pajak



Jakarta | Elindonews.my.id


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025.


Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).


"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.


Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

(E_01/rel)

Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama Ikuti Program Kepatuhan KPPU



Jakarta | Elindonews.my.id


Petroliam Nasional Berhad (Petronas), perusahaan migas milik negara Malaysia, mencatat langkah penting di Indonesia dengan bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. 


Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia). Penetapan dibacakan melalui sidang program kepatuhanKPPU, di mana PT PCM Kimia Indonesia dan PC Ketapang II Ltd. ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT PLI Indonesia menyusul pada 30 Juli 2025. 


Program berlaku selama lima tahun, meliputi penyusunan kode etik, pedoman internal kepatuhan, pelatihan internal, dan pelaporan berkala. Keikutsertaan mereka menandai upaya strategis Petronas untuk memperkuat tata kelola bisnisnya di Indonesia, selaras dengan praktik kepatuhan global perusahaan. 


“Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama,” ujar M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.


Sebagai perusahaan milik negara Malaysia, Petronas menilai program ini melengkapi standar kepatuhan global yang sudah diterapkan di lebih dari 50 negara. "Indonesia menjadi negara pertama di mana kami mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal. Kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya kami," ungkap Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit, yang hadir dalam sidang kemarin (30/07) bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim.


Dalam proses implementasi program ini, Petronas Indonesia secara aktif telah menjalin komunikasi dan diskusi bersama KPPU sejak tahun 2024. Meski Petronas telah memiliki standar kepatuhan global yang mencakup lima aspek hukum utama, mereka menilai bahwa program KPPU memberikan pendekatan lokal yang lebih aplikatif dan memperkuat kerangka kerja internal yang telah ada. 


Custodian (Competition & Trade) Petronas M. Aidil Tupari menyatakan bahwa program kepatuhan ini tidak hanya berhasil dijalankan, tetapi juga akan terus dirawat sebagai bagian dari identitas korporasi. “Program ini bukan hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja Petronas. Kami percaya inisiatif KPPU ini dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha lainnya,” ucapnya.


Keterlibatan ketiga anak usaha Petronas mencerminkan representasi rantai nilai industri energi, mulai dari hulu hingga hilir. PC Ketapang mengelola operasi migas lepas pantai di Madura, PT PCM Kimia Indonesia bergerak di perdagangan produk petrokimia, sementara PT PLI Indonesia fokus pada distribusi pelumas dan cairan fungsional. Sehingga kepatuhan yang mereka bangun tidak hanya bersifat sektoral, melainkan menyeluruh dalam rantai nilai industri energi.


Langkah Petronas dinilai memberi sinyal kuat bagi pelaku usaha sektor strategis di Indonesia untuk meningkatkan budaya kepatuhan. Sebagai pemain migas global, langkah ini bukan hanya soal memenuhi regulasi lokal, tetapi juga menunjukkan upaya membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia terhadap integritas praktik bisnis internasional. KPPU menyebut program ini sebagai kerangka kerja yang dapat mendorong tata kelola bisnis lebih transparan di tengah persaingan yang semakin ketat.


Sebagai informasi, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM) adalah Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) adalah Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, dan Ketua Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) adalah Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. 


Sementara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Bersama Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza turut menjadi Anggota Sidang.

(E_01/rel)


DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD Samosir 2025 - 2029.



Samosir | Elindonew.my.id


DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029. 


Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan keputusan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dengan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor,  Kecamatan Pangururan(29/7).


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba, dihadiri oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang. Kapolres Samosir diwakili Kasat Intelkam Iptu. Donal P. Sitanggang, para asisten, SAB, pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Samosir.


Pengambilan keputusan bersama diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Samosir, dimana empat fraksi, yakni fraksi PKB, Nasdem, Golkar, dan fraksi gabungan (Gerindra, Demokrat, Perindo) menyatakan dapat menerima Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029.


Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan upaya yang sangat baik dalam seluruh proses rangkaian pembahasan atas ranperda ini.


"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah kita lalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, kolaborasi dan menjunjung tinggi nilai permusyawaratan, sehingga substansi dokumen RPJMD ini mendapat penajaman  dan penyempurnaan melalui gagasan ide, saran dan masukan dari DPRD Samosir", ujar Vandiko.


Vandiko mengatakan, ranperda RPJMD Samosir 2025-2029 ini akan menjadi pedoman peta jalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan selama 5 (lima) tahun kedepan yang dioperasionalkan setiap tahunnya dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah sebagai tahapan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.


"Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi seluruh warga Samosir yang kita cintai dan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan", tutup Bupati Samosir Vandiko Gultom.

(Singa Laut BW Simatupang)


Rabu, 30 Juli 2025

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu



Tanjung Balai  |  Elindonews.my.id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional.


Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga demokrasi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


Namun, prinsip konstitusional itu kini tengah diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh oknum Kompol DK, seorang perwira di lingkungan Polda Sumut, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai.


Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan Rahmadi — warga yang dituduh terkait narkotika namun belakangan muncul dugaan dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan.


Laporan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Ia mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut, menyoal penangkapan Rahmadi yang dinilai janggal.


Namun langkah hukum tersebut justru menuai pertanyaan luas. Banyak pihak memandang laporan itu sebagai bentuk respons defensif dan berlebihan, bahkan disebut-sebut sebagai upaya untuk melegitimasi tindakan yang sejak awal diduga menyimpang dari prinsip keadilan.


“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” ungkap TS, tokoh pemuda Tanjungbalai, Rabu (30/7/2025).


Warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, di antaranya R dan J, dengan tegas membantah tuduhan provokasi maupun pencemaran nama baik.


Mereka menyatakan aksi yang dilakukan berlangsung damai, dengan membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan yang menimpa Rahmadi.


“Kami tidak anarkis, tidak menghina. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” tegas R.


Kuasa hukum Rahmadi, juga menilai laporan tersebut sebagai indikasi adanya tekanan balik terhadap warga yang berani bersuara.


Ia menyebut ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak adanya barang bukti yang sah dan indikasi rekayasa kronologis.


“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” katanya.


Pakar hukum dari Sumatera Utara, turut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, tindakan warga yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dikriminalisasi selama dilakukan secara damai dan tidak mengandung fitnah.


“Putusan MK jelas. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” ujarnya.


Kini, publik menanti langkah Polda Sumut. Apakah institusi penegak hukum ini akan menanggapi laporan dari internalnya secara objektif, atau malah larut dalam narasi defensif untuk melindungi oknum?


Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan dan supremasi hukum.


Keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran. (Tim) 

Telkom Dorong Digitalisasi 5 Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Ciayumajakuning



Jakarta | Elindonews.my.id


Sebagai rangkaian kegiatan Indonesia Digital Learning (IDL) 2025 yang digelar oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui Telkom Regional II, lima sekolah (4 SMK dan 1 SMA) dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) resmi menjalin kerja sama guna percepatan digitalisasi pendidikan.


Kerja sama ini mencakup penguatan infrastruktur teknologi, pengadaan perangkat pembelajaran digital, serta integrasi sistem berbasis Internet of Things (IoT) jaringan fiber optik, Rabu (30/7/2025)


Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara dunia pendidikan dan industri untuk mendukung pembelajaran abad 21 yang berbasis teknologi. 


Melalui sinergi ini, Telkom berperan aktif sebagai mitra strategis untuk mendampingi sekolah dalam proses transformasi digital, baik dari sisi infrastruktur maupun peningkatan literasi teknologi di lingkungan pendidikan.


“Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk membentuk ekosistem pembelajaran yang terintegrasi dengan teknologi masa kini. Kami percaya kolaborasi seperti ini akan menjadi katalis penting dalam menciptakan talenta digital unggulan,” sebut General Manager Telkom Priangan Timur Nugroho Setio Budi.


Dengan dukungan para Account Manager Telkom yang bertugas di setiap sekolah, implementasi kerja sama ini diharapkan dapat berjalan optimal juga memberikan dampak nyata  proses belajar-mengajar yang lebih adaptif, modern, dan inklusif. 

(E_01 Mtd/rel)

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Hambatan Usaha Oleh Tiga Pihak Terkait PT Laboratoriun Medio Pratama



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang menyeret tiga Terlapor dalam kasus hambatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. 


Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan untuk menghambat produksi atau pemasaran.


Dalam sidang yang berlangsung kemarin (29/07) di Jakarta, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso menerima pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari tim Investigator. 


Ketiga pihak Terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium atau INTILAB (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III), kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.


Berdasarkan LDP, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan indikasi adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. 


Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama. Secara khusus, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang menimbulkan kerugian pada PT Laboratorium Medio Pratama.


Tindakan tersebut mencakup rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian.


Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan persidangan secara berturut- turut mendorong Majelis untuk mengambil langkah yang lebih tegas pada tahap pemeriksaan lanjutan. Karena sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari panggilan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.


Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. 


Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

(E_01/rel)

BPK RI Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir.



Samosir | Elindonews.my.id 


Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama Komisi XI DPR RI bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Grand Ballroom Labersa Hotel & Convention, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir (29/7).


Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, SE, MA, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP. Rina Frillya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Wakil Ketua DPRD Samosir  Sarhochel M. Tamba dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem Marco C. Simbolon, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para Asisten, pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.


Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Samosir Negeri Indah Kepingan Surga, Titik Awal Peradaban Batak kepada Anggota DPR RI dan BPK RI.


Vandiko menyampaikan bahwasanya seluruh kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misi nya, dibekali dengan anggaran. Anggaran tersebut harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan secara akuntabel dan bertanggung jawab. Hal tersebut dilakukan bersama dengan seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa yang sama kewajibannya.


Capaian laporan keuangan Kabupaten Samosir yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian 8 (delapan) kali secara berturut-turut, tidak lepas dari kontribusi dari seluruh jajaran di pemerintah Kabupaten Samosir.


Dalam kesempatan ini, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi XI DPR RI Bapak Martin Manurung yang membawa sosialisasi ini ke  Kabupaten Samosir, yang menjadi momentum belajar dan menggali aturan dan kebijakan dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa 


"Selama pemerintahan kami, ini baru pertama kali. Harapan kami ini menjadi kesempatan yang baik dalam berbagi ilmu dan pemahaman dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samasir", ungkap Bupati Samosir.


Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, SE, MA yang didaulat sebagai Keynote Speaker menyampaikan dirinya merupakan satu-satunya anggota DPR RI Dapil Sumut II yang berada di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, dengan mitra kerja Kementerian Keuangan, Bappenas, BI, BPK, OJK, LPS.


Martin mengatakan, bagaimana pengelolan dana desa itu dapat dikelola dengan baik tentu hubungan antara pemerintah pusat hingga daerah dengan BPK selaku pemeriksa harus bisa dijembatani oleh Komisi XI, sehingga peran BPK tidak hanya di hilir tetapi juga berada di hulu untuk memberikan pemahaman akuntabilitas pengelolaan dana desa 


"Dana desa itu sangat penting, tentu harus dengan pengelolaan yang baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat", kata Martin.


Kesempatan ini kata Martin Manurung, menjadi kesempatan yang baik bagi para kepala desa untuk belajar dalam akuntabilitas  pengelolaan dana desa. Disisi lain, para kepala desa mungkin karena ketidaktahuannya dapat menyebabkan dana desa tersebut menjadi salah kelola, bahkan karena ketakutan melakukan kesalahan sehingga tidak optimal dalam   bekerja maka ini akan berpengaruh bagi pembangunan di desa.


"Kita tidak ingin hal ini terjadi. Kedua faktor ini, ketidaktahuan dan takut melakukan kesalahan pengelolaan dana desa akan mengakibatkan tidak optimalnya pembangunan di desa", ujar Martin.


Martin Manurung berharap kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk belajar dan bertanya  kepada narasumber sehingga selepas kegiatan ini, para kepala desa dapat melakukan pengelolaan dana desa dengan baik.

 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, memaparkan optimalisasi peran, tugas  dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa.


Paula menjelaskan terkait gambaran umum pengelolaan, pengawasan dana desa, perencanaan, penyaluran serta pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa. Kepala Perwakilan juga memaparkan terkait siklus manajemen pengelolaan keuangan desa serta mengingatkan pentingnya pengawasan untuk memastikan semua aktifitas yang terlaksana telah sesuai perencanaan.


Paula menyampaikan bahwa peran, tugas dan fungsi BPK dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


Paula menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dimulai dengan perencanaan yang baik. Dengan meliputi unsur SMART (Spesifik, Measurable/dapat diukur, Achievable/dapat dicapai, Relevan, Time frame/ada jangka waktu).

(Singa Laut BW Simatupang)

Selasa, 29 Juli 2025

BNI Pastikan Keamanan Dana Dan Data Nasabah



Jakarta | Elindonews.my.id


PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penyalahgunaan rekening perbankan sebagai aktivitas ilegal. 


Salah satu upayanya adalah dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).


Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK, Selasa (29/7/2025) 


"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ungkap Okki.


Dia menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.


Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.


BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.


Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.


"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki. 

(JBR/15)

20 Bulan Laporan Dugaan Persekongkolan Tender Panti Sosial Medan Masih Tahap Penyelidikan Kanwil 1 KPPU



Medan | Elindonews.my.id


Sudah 20 bulan lamanya, sejak laporan dugaan persekongkolan tender pada pembangunan Panti Sosial Medan, dilaporkan ke Kanwil I KPPU Medan, namun sampai saat ini belum ada nampak tanda-tanda akhir dari proses penanganannya.


Menurut Ka. Kanwil I KPPU, laporan dugaan persekongkolan tender pada pembangunan Panti Sosial Medan, sudah dalam tahap penyelidikan.


Hal itu disampaikan Ketua Kanwil I KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Ridho Pamungkas SH kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025 di kantornya.


Dijelaskan lagi, bahwa proses tahap penyelidikan adalah 60 hari. Padahal waktunya sudah cukup lama, tapi tetap dalam tahap penyelidikan.


Ridho mengatakan, proses penyelidikan ini bisa diperpanjang dari 60 hari hingga 90 hari. Kesulitan yang dihadapi adalah kurang koperatipnya pihak-pihak yang diundang terkait dugaan persekongkolan tender itu. Sementara KPPU tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa, sehingga sulit melengkapi alat bukti untuk naik ketahap berikutnya.


Sementara itu, laporan dugaan persekongkolan tender tersebut, telah disampaikan Erwin Simanjuntak sebagai Pelapor, tanggal 04 Desember 2023 melalui surat yang dilengkapi bukti-bukti awal atau petunjuk dugaan terjadinya persekongkolan tender di Dinas Perumahan Pemukiman Tata ruang kota Medan, diterima Divisi Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto SH.


Erwin menegaskan bahwa, pada tahun 2024, sesuai informasi yang diperolehnya dari Dinas Perkimtaru, pihak penyedia jasa telah menghadiri undangan klarifikasi Kanwil I KPPU.


Untuk itu, Erwin berharap adanya kepastian proses penegakan hukum di Kanwil I KPPU, khususnya tentang laporan ďugaan persekongkolan tender Panti Sosial yang telah dilaporkan pada akhir tahun 2023, atau akan saya laporkan ke Ombudsman, katanya.

(E_01)









Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim



Tanjung Balai  |   Elindonews.my.id


Suasana panas di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang dipenuhi teriakan 'Hukum Berat Bandar Narkoba!' ternyata bukan murni aspirasi publik. 


Di balik kerumunan ratusan massa yang tampak menggebu dan memegang spanduk berisi kecaman terhadap terdakwa Rahmadi, terbongkar skenario busuk: mereka dibayar hanya untuk berteriak dan menciptakan tekanan publik.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersebut didalangi pihak tertentu untuk memengaruhi putusan hakim atas kasus Rahmadi, warga Tanjungbalai yang didakwa memiliki 10 gram sabu. 


Namun, banyak pihak menduga kuat bahwa Rahmadi hanyalah korban rekayasa kasus yang melibatkan oknum aparat.


Investigasi independen dari sejumlah aktivis hukum mengungkap fakta mengejutkan.


Banyak dari massa aksi adalah warga sekitar yang tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut. 


Mereka hanya diinstruksikan untuk datang dan meneriakkan tuntutan. Bayarannya? Rp50 ribu per orang.


“Saya diajak Bang Jahar. Katanya cuma demo, teriak-teriak dikit, bawa spanduk, dapat uang,” aku salah satu peserta demo yang enggan disebutkan namanya.


Skenario ini diduga dirancang untuk membangun opini bahwa Rahmadi layak dihukum berat. 


Padahal, menurut pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan.


“Ini bukan hanya kriminalisasi, tapi pembunuhan karakter. Bukti lemah, tapi ditekan opini publik. Rahmadi tidak punya sabu itu, dan bukan pengedar,” tegas Suhandri.


Lebih parahnya, penangkapan Rahmadi pun penuh tanda tanya. 


Ia diamankan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut di sebuah toko pakaian. 


Matanya dilakban, tubuhnya dipukul, ditendang dan diinjak injak saat ditangkap, tapi tak ditemukan sabu pada dirinya.


Belakangan, baru diketahui bahwa barang bukti berupa sabu ditemukan di mobilnya – yang diduga kuat sengaja diletakkan alias 'cipta kondisi' oleh oknum agar bisa menjerat Rahmadi sebagai tersangka.


“Kami sudah laporkan penyiksaan ini ke Polda Sumut. Tapi, sampai sekarang kasusnya seakan jalan di tempat. Di Bidpropam pun sudah gelar, namun Kompol DK, terlapor utama, tak hadir meski kantornya hanya seberang ruangan,” ujar abang kandung Rahmadi.


Gelombang tekanan terhadap PN Tanjungbalai makin kencang. Namun, publik kini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres. 


Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum meminta majelis hakim tidak terpengaruh provokasi bayaran.


“Keadilan jangan tunduk pada kerumunan yang diskenariokan. Hakim harus melihat fakta hukum, bukan spanduk dan sorakan,” ujar pengamat hukum pidana, Rifky Harahap.


Kasus ini menjadi potret buram peradilan, sekaligus tamparan keras terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah keadilan, bukan menjadi aktor kriminalisasi. 


Satu nama, Rahmadi, kini menjadi simbol betapa mudahnya warga biasa dijadikan kambing hitam dalam perang semu melawan narkoba. 

(Tim) 

Semester I 2025 KPPU Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Tender Gedung Kejati Sumut Jadi Sorotan



Medan | Elindonews.my.id


Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyampaikan bahwa, dalam kurun semester I 2025 pihaknya telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran tender. 


Hal itu disampaikan Ketua Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas kepada wartawan, Selasa 29/07/25 di kantornya.


Ridho menegaskan bahwa, lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.


Ditegaskan, hingga pertengahan tahun 2025, Kanwil I KPPU telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor. Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Dalam penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.


Dalam sektor pangan, KPPU melakukan serangkaian sidak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga menjelang hari besar keagamaan serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.


Sementara itu, pengawasan sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, serta dialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan mencakup struktur tarif, program promosi, dan transparansi hubungan kemitraan digital antara aplikator dan mitra pengemudi.


KPPU juga tengah melakukan kajian atas pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan, serta mengawal implementasi program strategis nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.


Dalam upaya advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan, yang menghasilkan penurunan tarif dan menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.


“Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil,” pungkas Ridho Pamungkas. 


Sementara dalam sesi tanya jawab, Ridho menjelaskan, laporan dugaan persekongkolan tendef lampu pocong sudah dihentikan, sedangkan Panti Sosial Medan masih dalam tahap penyelidikan.

(E_01)





BNI wondrX 2025 Hadirkan Keuangan Terintegrasi dan Interaktif untuk Masyarakat



Jakarta | Elindonews.my.id

 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menyapa masyarakat melalui gelaran expo tahunan bertajuk BNI wondrX 2025, yang tahun ini hadir dengan konsep lebih inovatif dan interaktif. 


Acara ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Agustus 2025 di Hall 6–10 ICE BSD, Tangerang.


Mengusung semangat ulang tahun ke-79 BNI dengan tema Menemani Tiap Langkahmu, BNI wondrX 2025 dirancang sebagai ruang interaksi yang menggabungkan hiburan, edukasi, dan solusi perbankan dalam satu kesatuan. Bukan sekadar pameran produk, acara yang ditujukan untuk memperkuat keterikatan emosional dengan nasabah serta memperluas jangkauan layanan keuangan BNI kepada masyarakat luas.


Direktur Consumer Banking BNI Corina Leyla Karnalies lewat siaran persnya, Selasa (29/7/2025) menyampaikan, BNI wondrX 2025 merupakan langkah strategis BNI dalam memperkuat posisinya sebagai bank transaksional yang memberikan solusi keuangan menyeluruh.


"BNI wondrX bukan hanya pameran, tapi platform strategis memperlihatkan bagaimana BNI menyatu dalam kehidupan nasabah, mulai dari kebutuhan transaksi, gaya hidup, hingga perencanaan masa depan," terang Corina. 


Tahun ini, lebih dari 314 tenant akan meramaikan acara, mencakup anak perusahaan BNI, mitra strategis dari sektor otomotif, properti, ritel, dan UMKM, hingga komunitas internal seperti Kerukunan Keluarga BNI (KKB).


Salah satu daya tarik utama dari expo ini adalah area otomotif yang menampilkan 25 merek mobil dan 5 merek motor, lengkap dengan fasilitas test drive bagi pengunjung. Tersedia juga berbagai penawaran menarik, termasuk bunga spesial mulai dari 1,79% per tahun untuk pembiayaan kendaraan dan properti.


BNI wondrX 2025 terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya masuk. Masyarakat cukup melakukan registrasi melalui laman resmi (https://regis-wondrx.bni.co.id) atau melalui aplikasi wondr by BNI pada menu Lifestyle.


"Melalui BNI wondrX, BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mengintegrasikan layanan keuangan dengan gaya hidup masyarakat modern. BNI wondrX menjadi simbol dari semangat kami untuk terus menemani setiap langkah nasabah dengan inovasi dan solusi yang relevan," tutup Corina.

 (JBR/15)

Senin, 28 Juli 2025

Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Bersaudara Akhirnya Ditangkap Polisi di Patumbak



Medan  |  Elindonews.my.id

 Setelah tujuh tahun menghindar dari jerat hukum, dua bersaudara pelaku pembunuhan sadis akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak. Salah satu pelaku ditangkap saat kembali ke kampung halaman, sementara seorang lainnya telah lebih dahulu diamankan tak lama setelah jenazah korban ditemukan.


Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Wira Dharma alias Uweng, ditangkap hanya seminggu setelah jasad korban ditemukan pada akhir 2018. Sementara adiknya, Hasbul Khair alias Abul, berhasil kabur dan bersembunyi di berbagai daerah seperti Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe.


Pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB di kediaman para pelaku di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Korban, Afri Winata Tarigan (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, dibunuh di dalam kamar oleh kedua tersangka.


"Pelaku Uweng membunuh korban dengan menebaskan kapak ke bagian kepala, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban menggunakan papan daun pintu," ujar Kompol Daulat.


Usai korban tewas, jasadnya dibungkus menggunakan kain sprei dan diikat dengan kawat. Pada subuh harinya, jasad korban dibuang ke dalam sumur tua di dekat rumah pelaku. Untuk menyamarkan keberadaan jenazah, pelaku menambahkan batu besar dalam goni dan melemparkannya ke atas tubuh korban agar tenggelam ke dasar sumur.


Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah sebulan menghilang. Warga mencium bau tak sedap dari sumur tersebut dan memberi tahu orang tua korban. Setelah mayat diangkat, dipastikan bahwa korban adalah Afri Winata Tarigan yang telah dicari keluarga selama sebulan.


Tak lama setelah temuan itu, Uweng berhasil diamankan saat bermain di warnet kawasan Jalan Garu II, Medan Amplas. Sementara Abul terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.


Namun pelariannya berakhir pada Jumat malam, 25 Juli 2025. Petugas mendapat informasi bahwa Abul kembali ke kampung halaman dan berencana kembali ke Kabanjahe untuk bekerja sebagai buruh tani.


"Tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH segera melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di belakang sebuah rumah saat sedang mengonsumsi sabu," jelas Kompol Daulat.


Saat hendak ditangkap, Abul sempat berusaha melawan dengan mengeluarkan sebilah gunting tajam dari kantong celananya dan mencoba menyerang petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan pelaku terluka dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.


Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket besar sabu dan sebilah gunting yang digunakan untuk melawan petugas. Kini, Abul dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (F_01) 

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Sekitar RS Haji, 3,22 Gram Barang Bukti Disita

Tersangka SHR saat diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Senin (28/7/2025).


Medan  |  Elindonews.my.id

 Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial SHR (44), warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, berhasil diringkus di sekitar kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.


“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 gram,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan pers di Medan, Senin (28/7/2025) sore.


Pelaku SHR mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial IC, dan dirinya hanya sebagai perantara penjualan. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 300 ribu dari setiap transaksi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (F_01) 

KPPU Siapkan Rekomendasi Untuk Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis




Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mempersiapkan berbagai rekomendasi kepada Pemerintah bagi perbaikan program Makan Bergizi Gratis, khususnya dalam memastikan keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dalam implementasi program tersebut. Untuk itu, 


KPPU telah mulai melakukan berbagai pengawasan melalui Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia. Ketua KPPU sendiri turun langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7) untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung.


Sebagaimana diketahui, program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi kepada pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Namun, KPPU mencermati adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.


BGN menunjuk mitra pelaksana melalui proses pendaftaran terbuka di situs resmi. Yayasan yang berminat wajib melengkapi dokumen legal, laporan keuangan, dan titik lokasi dapur. Verifikasi dilakukan oleh tim BGN Pusat berdasarkan wilayah, dengan pengecekan kelengkapan administratif dan kesiapan infrastruktur dapur. Meski demikian, KPPU mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi.


“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra karena belum adanya acuan khusus. Untuk itu perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi yang terukur,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Untuk itu KPPU menyarankan dibentuknya checklist verifikasi baku oleh tim SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), untuk memastikan standar terpenuhi sebelum operasional dimulai. 


Dalam pelaksanaan, diketahui BGN memberikan fleksibilitas kepada mitra untuk memilih pemasok bahan makanan dan alat masak. Mitra dapat membeli atau menyewa peralatan, yang nantinya diganti BGN. Namun, terdapat standar nasional untuk peralatan dapur dan makan MBG. Yayasan juga diminta memberdayakan masyarakat sekitar dapur minimal 30%, dengan upah sesuai UMR. KPPU menekankan perlunya perjanjian kemitraan yang jelas antara BGN dan mitranya.


“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan para mitra MBG yang komprehensif, seperti memuat hak dan kewajiban, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU


Bandar Lampung, KPPU menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung. Berdasarkan data, dari kebutuhan sebanyak 57 dapur SPPG untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 dapur yang aktif beroperasi. Bahkan, dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum memiliki dapur SPPG sama sekali. Keterbatasan SDM dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG manjadi kendala umum yang dihadapi di lapangan.


KPPU juga menemukan sejumlah indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut di wilayah tersebut, seperti penetapan pemasok tetap oleh Yayasan tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 km, padahal seharusnya mampu menjangkau hingga 7 km. Hal ini dapat membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani, nelayan, dan UMKM.


Secara umum, KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG, perlu dihindari praktik monopoli dalam pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan UMKM lokal. Untuk penyempurnaan program MBG, KPPU menyiapkan berbagai rekomendasi berikut:

1. Adanya pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian legal, teknis dapur, dan logistik;

2. Transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan yang terintegrasi;

3. Evaluasi berkala dan audit kinerja atas Yayasan oleh BGN dan auditor independent;

4. Pemetaan wilayah prioritas terutama kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra BGN; dan

5. Penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel.


Menyikapi berbagai fakta awal lapangan, KPPU akan terus menginisiasi survei dan pemantauan lebih lanjut melalui kantor wilayah lainnya terkait implementasi tim verifikasi dan tim pengendalian harga bahan baku dalam program MBG.


Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, serta untuk mencegah potensi dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan. 


KPPU akan terus mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

(E_01/rel)

Ketua KPPU Minta Gubernur Lampung Tinjau Ulang Larangan Distribusi Gabah Keluar Daerah



Jakarta | Elindonews.my.id


Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk mencabut dua peraturan daerah terdahulu yang dinilai menghambat persaingan usaha dan merugikan petani. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 yang mengatur pengendalian distribusi gabah. 


Dalam surat saran dan pertimbangan yang dikirimkan kepada Gubernur Lampung pada 31 Desember 2024, KPPU menilai bahwa larangan distribusi gabah keluar daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Perda dan Pasal 11 Pergub tersebut, berpotensi menurunkan daya tawar petani serta membatasi pilihan pasar. 


“Pembatasan distribusi ini berisiko menurunkan harga jual gabah di tingkat petani, menghambat arus barang antardaerah, serta mempersempit akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” tulis Ketua KPPU dalam surat saran dan pertimbangannya.


Melalui analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa kebijakan dapat menghambat persaingan, di antaranya terkait pembatasan pasokan, pelaku usaha, dan munculnya potensi dominasi pasar oleh segelintir pihak. Regulasi itu juga dinilai bersifat diskriminatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.


Lebih lanjut, ketentuan dalam Perda dan Pergub Lampung dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional lain, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, serta Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.


Sebagai informasi, Lampung tercatat sebagai salah satu sentra produksi gabah nasional. Pada tahun 2024, produksi gabah kering giling provinsi ini mencapai 2,79 juta ton. Namun, kebijakan larangan distribusi justru dinilai mempersulit petani dalam menjual hasil panen, terutama saat panen raya ketika daya serap industri lokal tidak mencukupi. 


Kondisi ini juga diperparah dengan minimnya penggilingan padi berskala besar di provinsi tersebut. “Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung kerap berada di bawah 100, menandakan bahwa biaya produksi dan konsumsi petani lebih besar dari pendapatan mereka,” ungkap Ifan, sapaan Ketua KPPU.


Untuk itu, KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Lampung segera:

1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017;

2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017; dan

3. Menyusun kebijakan alternatif untuk menjaga pasokan gabah bagi industri penggilingan dalam provinsi, tanpa melanggar prinsip persaingan usaha sehat.


KPPU juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas saran tersebut, sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.“Diperlukan kebijakan yang seimbang antara kepentingan menjaga ketersediaan bahan baku dalam daerah dan perlindungan terhadap hak petani untuk memperoleh harga terbaik,” tegas Ketua KPPU. 


Dengan langkah korektif ini, diharapkan tata niaga gabah di Lampung dapat lebih kompetitif, adil, dan menguntungkan semua pihak, khususnya petani sebagai pelaku utama produksi pangan nasional.

(E_01/rel)

KPPU Kanwil I Soroti Kenaikan Harga Dan Pasokan Gabah



Medan | Elindonews.my.id


Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan beras di Provinsi Sumatera Utara, Tim Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari KPPU Kanwil I, Satgas Pangan Polda Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumut melakukan inspeksi mendadak ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (25/7).


Kilang yang disidak adalah Kilang Padi Bintang Jaya dan Kilang Padi Horas. Dari hasil kunjungan, tim menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi harga dan ketersediaan beras di pasar, khususnya di wilayah Sumatera Utara.


Kilang Bintang Jaya yang memproduksi beras premium merek Bintang Jaya dan Lima Bintang mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh pasokan gabah. Harga gabah dari Sergai (Serdang Bedagai) telah mencapai Rp8.200/kg, sementara pasokan dari wilayah Aceh dibeli pada kisaran Rp8.400–Rp8.600/kg.


Akibatnya, harga jual beras medium di kilang ini terpaksa melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk jenis premium, kilang menjual di harga Rp152.000 per karung (25 kg) atau sekitar Rp6.080/kg, sebelum masuk ke rantai distribusi yang lebih panjang. 


Sementara itu, Kilang Padi Horas yang hanya memproduksi beras jenis medium, menjual produknya di harga mendekati Rp14.000/kg, juga di atas HET yang ditetapkan untuk wilayah Sumatera Utara. Mereka juga menyatakan kesuitan memperoleh gabah. Kondisi kilang saat ini belum ada gabah yang diproduksi. Mereka sedang melakukan penjemuran gabah yang mereka beli dari petani di daerah sekitar yang sudah terikat Kerjasama.


Kepala KPPU Kanwil I Sumut, Ridho Pamungkas, S.IP., M.H. mencermati dugaan praktik beras oplosan, yakni beras medium dikemas dan dijual seolah-olah premium. 


“Dari pengamatan kami, masih ditemukan kemasan tanpa label mutu, tanggal produksi, dan alamat produsen. Kami juga mengecek berat isi kemasan, yang meskipun masih dalam toleransi, perlu tetap diawasi. Selain itu, kami imbau masyarakat tidak panik karena pasokan akan kembali normal saat panen raya pertengahan Agustus,” ucapnya.


Ridho juga menyampaikan bahwa KPPU akan terus melakukan pemantauan terhadap struktur pasar dan rantai pasok beras, termasuk perilaku pelaku usaha.


"Kami melihat bahwa kenaikan harga tidak hanya disebabkan oleh faktor pasokan, tetapi juga potensi struktur pasar yang tidak efisien dan praktik distribusi yang menyimpang. Kami mendorong semua pelaku usaha untuk tetap menjaga persaingan yang sehat dan menghindari praktik penahanan pasokan, permainan harga, atau kartel dalam distribusi beras," ujarnya.


KPPU juga menyoroti perlunya transparansi dalam rantai distribusi, mulai dari penggilingan hingga pedagang besar dan eceran. KPPU siap bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengidentifikasi dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya pada rantai distribusi yang mengakibatkan lonjakan harga tanpa dasar wajar.


Dalam kesempatan yang sama, AKBP Edryan Wiguna, S.I.K., M.H. Kasubdit I Indagsus Ditreskrimsus Polda Sumut menekankan pentingnya validasi data stok gabah dan beras, serta penguatan peran Bulog sebagai stabilisator. Pemerintah daerah diminta turut aktif dalam pengawasan distribusi dan rantai pasok, terutama menjelang masa paceklik atau saat tekanan inflasi meningkat.


“Kami telah mengambil sampel beras dari produsen untuk diuji di laboratorium. Beberapa pihak juga sudah kami mintai keterangan. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka begitu pemeriksaan selesai,” ucap Edryan Wiguna.


Kabid Pengembangan Dalam Negeri & Tertib Niaga Disperindag Sumut, Charles Situmorang, S.IP., M.Si. juga memberikan arahan agar produsen melengkapi informasi wajib di kemasan. Selain itu, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Bulog untuk mempercepat penyaluran beras SPHP guna menstabilkan harga.

(E_01/rel)

BNI Bangun Masa Depan Lewat Hutan Mangrove



Jakarta | Elindonews.my.id


PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim melalui aksi nyata konservasi hutan mangrove, sejalan dengan semangat global memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh setiap 26 Juli.


Wakil Direktur Utama (Wadirut) BNI Alexandra Askandar menuturkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, BNI telah menanam pohon mangrove di lahan seluas 60 hektare yang tersebar di dua kawasan konservasi utama, yakni Teluk Pangpang di Banyuwangi dan Ekowisata Lembung di Pamekasan.


“Kedua lokasi tersebut merupakan wilayah pesisir yang memiliki potensi besar mendukung pengembangan Blue Carbon Ecosystem dan restorasi lahan kritis yang memiliki nilai ekologis tinggi,” ungkap Xandra lewat keterangan tertulis.


Xandra melanjutkan, BNI menjalankan berbagai inisiatif hijau melalui program BNI Berbagi, yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan. Program ini dijalankan secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat lokal, pemerintah daerah, serta mitra strategis, khususnya di kawasan pesisir, Senin (28/7/2025) 


Tak hanya dari sisi ekologi, manfaat mangrove juga terasa langsung bagi masyarakat pesisir. Ekosistem ini menjadi habitat penting bagi berbagai spesies laut dan burung endemik, sekaligus mendukung peningkatan hasil tangkapan nelayan lewat perbaikan kualitas perairan. 


Dengan begitu, konservasi mangrove yang turut menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan.


Selain penanaman, BNI juga membangun fasilitas pendukung seperti sarana air bersih, fasilitas ibadah, listrik, dan toilet umum di sekitar lokasi konservasi. Langkah ini tidak hanya menunjang kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung pengembangan ekowisata lokal yang berbasis pelestarian alam.


BNI meyakini bahwa perlindungan lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis berkelanjutan. Oleh karena itu, Perseroan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menjalankan inisiatif lingkungan yang berdampak luas.


“Konservasi bukan sekadar proyek sesaat, tetapi merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kami untuk membangun masa depan yang lebih hijau, berkelanjutan, dan inklusif,” tegas Xandra.


Langkah ini sejalan dengan komitmen BNI terhadap keberlanjutan jangka panjang, selaras dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Upaya ini diharapkan menciptakan dampak positif yang lebih luas bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian nasional.

(JBR)

Menjemput Mimpi dari Ujung Negeri: Kisah Sandi Pamungkas, Mahasiswa Asal Natuna



Jakarta | Elindonews.my.id


Di sudut utara Indonesia, di antara pulau-pulau kecil yang terhampar di Laut Natuna Utara, seorang anak muda tumbuh dengan mimpi yang jauh lebih besar dari batas cakrawala tempat tinggalnya. 


Namanya Sandi Pamungkas, putra daerah dari Natuna, Kepulauan Riau, yang kini mengangkat nama Universitas Pertamina (UPER) di panggung nasional sebagai Mahasiswa Berprestasi.


Dalam langkah sunyi yang berakar dari wilayah 3T—terdepan, terluar, dan tertinggal—Sandi justru menyalakan semangat yang tak padam membuktikan bahwa tempat lahir tak menentukan batas cita-cita. 


“Saya tidak ingin Natuna hanya dikenal karena letaknya yang jauh. Saya ingin Natuna dikenal lewat prestasi anak-anak mudanya,” tutur Sandi.


Tumbuh dari Tanah Terpinggirkan, Berpijak pada Tekad Besar

Sandi bukan berasal dari keluarga berada. Ayahnya seorang anggota TNI yang kerap berpindah tugas, ibunya seorang ibu rumah tangga. Namun justru dari situ ia belajar tentang tanggung jawab, ketekunan, dan ketabahan.


Sejak duduk di bangku sekolah menengah, ia sudah jatuh hati pada dunia teknologi. Sandi melihat langsung bagaimana keterbatasan akses di daerah asalnya tak hanya menjadi hambatan, tetapi juga peluang besar bagi mereka yang mampu membawa solusi. 


“Saya ingin menciptakan teknologi yang berguna bagi orang banyak, bukan sekadar ikut tren,” katanya.


Berbekal nilai akademik cemerlang dan segudang kegiatan sekolah, Sandi berhasil meraih Beasiswa Generasi Juara TNI AD. Beasiswa itu membawanya ke UPER, jauh dari tanah kelahiran, namun dekat dengan impian yang selama ini ia tanam. 


“Beasiswa ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari komitmen saya untuk terus berkontribusi,” ucapnya, Senin (28/7/2025) 


Moo Apps, dan 500 Prestasi Lainnya

Selama kuliah di Program Studi Ekonomi, Sandi tak hanya fokus belajar. Ia aktif di berbagai kompetisi nasional dan internasional. Total, ia sudah meraih lebih dari 500 penghargaan, termasuk 100 di tingkat internasional.


Salah satu karya yang membawanya dikenal dunia adalah Moo Apps—aplikasi pemantau kesehatan hewan ternak yang kini digunakan di berbagai wilayah di Indonesia, dan tengah dikembangkan bersama Kementerian Perekonomian Digital Taiwan.


“Moo Apps lahir dari keresahan saya melihat peternak kecil yang kerap merugi karena hewan sakit. Saya ingin mereka punya alat bantu berbasis teknologi yang mudah dipakai.” 


“Safety-Eye”: Dari Kampus untuk Keselamatan Kerja Migas

Kini, Sandi tengah bersiap mengikuti Seleksi Mahasiswa Berprestasi Nasional 2025. Ia mewakili UPER dan LLDIKTI Wilayah III setelah meraih juara dua tingkat wilayah. Dalam ajang tersebut, ia membawa gagasan sistem keselamatan kerja berbasis AI untuk industri migas bernama Safety-Eye.


Berdasarkan data Kementerian ESDM (2024), sektor migas memiliki tingkat kecelakaan kerja 2,5 kali lebih tinggi dibanding sektor lainnya. Safety-Eye hadir sebagai solusi: sistem berbasis kamera cerdas dan sensor untuk mendeteksi kelelahan, suhu tubuh, serta penggunaan alat pelindung diri secara otomatis.


Dukungan Kampus dan Dosen Pembimbing

Menurut KaProdi Ekonomi, Dr. Feriansyah, S.E., M.Si.,  Sandi merupakan mahasiswa yang tidak hanya konsisten dalam capaian akademik, tetapi juga tekun, mandiri, dan visioner untuk mengembangkan ide-ide solutif yang bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat. 


“Sandi bukan hanya bekerja keras, tapi juga bekerja cerdas. Ia mampu melihat celah persoalan dan merancang solusi konkret berbasis teknologi. Saya bangga membimbingnya karena dia tidak hanya membawa nama baik dirinya, tapi juga daerah asal dan almamater,” tutur Feri menambahkan. 


Menembus Batas, Menyalakan Harapan

Kisah Sandi adalah bukti nyata bahwa tekad, inovasi, dan pendidikan dapat menembus batas-batas geografis dan sosial. Ia membawa semangat perubahan bagi tanah kelahirannya, sekaligus mengharumkan nama UPER di kancah nasional dan internasional. Kini, dari Natuna untuk Indonesia, Sandi Pamungkas menunjukkan bahwa tidak ada mimpi yang terlalu jauh jika keberanian dan kerja keras ikut melangkah.


Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, MS., IPU., turut mengapresiasi pencapaian ini.


“Sandi adalah bukti bahwa mahasiswa dari daerah 3T pun bisa bersaing di tingkat nasional. Ia juga merepresentasikan semangat UPER untuk melahirkan inovator muda yang berdampak bagi masyarakat dan bangsa.”


Ingin jadi inovator muda berikutnya? Cari tahu lebih banyak tentang program beasiswa, inovasi mahasiswa, dan peluang karier masa depan di Universitas Pertamina melalui laman resmi: pmb.universitaspertamina.ac.id. (JBR/15)

CHOPTIMA: Inovasi Anak Bangsa Mencapai Produksi Optimal dan Sustainable



Jakarta | Elindonews.my.id


Sumur pengeboran minyak bumi yang tidak lagi aktif kini menghadapi tantangan karena tingginya kandungan air akibat penurunan tekanan reservoir. 


Berdasarkan data SKK Migas (2023), sekitar 70% sumur tua menunjukkan rasio air yang tinggi, melebihi 40%. Kondisi ini menyebabkan biaya produksi menjadi tidak ekonomis dan menurunkan efisiensi operasional. 


Oleh karena itu, optimalisasi teknologi menjadi langkah strategis dalam memaksimalkan produksi minyak dari sumur-sumur tersebut. 


Menjawab tantangan ini, Erwin Fernanda, alumni Universitas Pertamina (UPER), bersama dua mahasiswa Program Studi Teknik Perminyakan UPER, yaitu Aghar Tabish Naqeeb dan M. Reihan Alfaridh, berhasil mengembangkan solusi inovatif untuk meningkatkan produksi minyak pada sumur tua. Inovasi tersebut dilakukan melalui optimalisasi teknologi choke sumur yang dikombinasikan dengan pemodelan berbasis machine learning.


Aplikasi yang diberi nama CHOPTIMA (singkatan dari Choke Size Optimization for Balancing Oil and Water Production) sebagai inovasi berbasis kecerdasan buatan yang dibuat untuk membantu mengatur ukuran choke, yaitu alat pengatur aliran cairan di dalam sumur pengeboran minyak. Dengan alat ini, tekanan dan jumlah minyak serta air yang keluar dari sumur bisa dikendalikan dengan lebih baik, sehingga produksi minyak menjadi lebih efisien dan tidak banyak tercampur air.


Penggunaan choke sumur terbukti efektif dalam memprediksi peningkatan produksi minyak, dengan potensi kenaikan produksi hingga 20–30% maupun penurunan kadar air sampai 25% (International Petroleum Technology Conference, 2023). Temuan ini mendasari inovasi Aghar dan tim dari Universitas Pertamina (UPER) yang berhasil meraih juara kedua dalam kompetisi 2025 Geo-energy Hackathon SCALE UP, yang diselenggarakan oleh SLB dan Society of Petroleum Engineers International, mengungguli puluhan peserta dari berbagai universitas dan perusahaan migas, Senin (28/7/2025) 


Dengan pengembangan aplikasi tersebut, Aghar bersama tim memanfaatkan beberapa algoritma machine learning seperti Support Vector Machine (SVM), Stochastic Gradient Descent (SGD), juga Gradient Boosting. Pemilihan metode ini didasarkan pada hasil riset dan evaluasi kandungan minyak serta air pada sumur tua.


“Kami melakukan pengukuran choke menyetel parameter-parameter optimalisasi untuk menemukan konfigurasi yang paling efektif, sehingga choke dapat dioperasikan untuk mengontrol tekanan dalam sumur secara presisi, meningkatkan efisiensi produksi minyak, serta mengurangi masuknya air berlebih,” jelas Aghar.


Penggunaan choke membantu mengatur tekanan sumur agar produksi minyak tetap maksimal, meskipun kondisi sumur sudah melemah. Inovasi Aghar dan tim terbukti mampu memprediksi adanya peningkatan produksi minyak hingga 4,99% dan mengurangi air berlebih sebesar 12,38%.


Dengan bantuan kecerdasan buatan, sistem ini juga mempermudah pemantauan data secara langsung dan membantu pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien.


Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, M.S., IPU., menyampaikan apresiasi atas capaian inovatif. 


Menurutnya, solusi yang dikembangkan Aghar dan tim tidak hanya meningkatkan efektivitas produksi minyak, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi tantangan industri migas saat ini.


Minyak bumi masih menjadi komoditas utama, namun tren penurunan produksinya merupakan tantangan penting bagi industri. UPER berkomitmen untuk mempersiapkan mahasiswa melalui kurikulum yang aplikatif serta relevan, seperti yang diterapkan dalam Program Studi Teknik Perminyakan pada mata kuliah Teknik Reservoir, Teknik Produksi, dan Kecerdasan Buatan di dunia Migas, dengan menggabungkan pembelajaran praktis dengan teknologi terkini. 


Melalui pendekatan ini, kami berharap lulusan UPER mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan nyata di industri energi,” tutup Prof. Wawan.


Universitas Pertamina sebagai kampus energi dan teknologi kini tengah membuka jalur pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur SNBT, Rapor dan Ujian Masuk. Informasi selengkapnya dalam diakses melalui https://universitaspertamina.ac.id/pendaftaran.

 (JBR/15)