Sabtu, 20 September 2025

Ketua DPC SBNI Murung Raya Sesalkan Sistem Perekrutan Karyawan Memakai Sistem Wilayah Ring



Murung Raya | Elindonews.my.id


Sukerman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kabupaten Murung Raya sangat menyesalkan sistem perekrutan karyawan oleh pihak Perusahaan yang selalu memakai ring atau wilayah Binaan  selama ini.


Ketua DPC SBNI Murung Raya berharap kepada Pemerintah dan DPRD bisa merubah sistem perekrutan karyawan oleh pihak perusahaan agar daerah yang tidak masuk desa binaan bisa juga merasakan dan ikut andil dalam perekrutan karyawan oleh pihak perusahaan. Hal itu disampaikan Sukerman ke awak media pada tanggal 20/09/2025.


Ketua DPC SBNI Murung Raya sering berkonsultasi masalah perekrutan karyawan ini kepada Disnakertrans Kabupaten Murung Raya dan ini ranah dari Bidang Penempatan yang harus di fungsikan dan bergerak untuk bisa menerapkan sistem yang adil untuk semua masyarakat Kabupaten Murung Raya.


Karena selamaini  banyak di temui di lapangan kebijakan yang di buat perusahaan menjadi ajang lahan duit oleh oknum oknum yang berperan aktif dalam perekrutan karyawan tersebut.


Masyarakat yang tidak masuk ring wiilayah berharap kepada pemerintah dan DPRD serta Disnakertrans Kabupaten Murung Raya bisa secepatnya merubah sistem tersebut karena di nilai tidak adil untuk Masyarakat yang di luar lingkung Desa Binaan.


Karena sebenarnya wilayah yang masuk Desa Binaan itu adalah Dana CSR yang di gunakan untuk membantu dan mengembangkan beberapa sektor di Desa. Namun semua itu salah di artikan dan di larikan ke perekrutan karyawan.Sehingga Dana CSR akan tenggelam dengan sendirinya.

=Kerman=



Jumat, 19 September 2025

Bupati Samosir Mengutarakan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.



Samosir | Elindonews.my.id


Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST didampingi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir Rista Sitanggang, melakukan kunjungan dan audiensi ke Kementerian Pardagangan RI di Jakarta,(18/9).


Kehadiran Bupati Samosir disambut langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, S.I.P, M.Si, dan Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Sri Sugi Atmanto bersama jajaran.


Vandiko Gultom menyampaikan Kabupaten Samosir merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Kabupaten Kawasan Danau Toba yang berupaya melakukan percepatan pembangunan, dimana kawasan Danau Toba ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Toba.


Sejalan dengan hal tersebut maka konsep pengendalian, pemanfaatan pola ruang dan peningkatan perekonomian di bidang Pariwisata, Pertanian dan Perdagangan harus ditingkatkan dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029. 


Lebih lanjut, Vandiko mengatakan meningkatnya kunjungan wisata yang signifikan ke Kabupaten Samosir, perlu juga disambut dengan layanan perdagangan khususnya pasar rakyat. 


"Saat ini Pedagang di Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan sangat banyak yang melebihi kapasitas Lapak atau Los yang tersedia, sehingga banyak pedagang yang berjualan di trotoar maupun dipinggir Jalan. Untuk itu perlu dilakukan Revitalisasi Pasar khususnya Pasar Pangururan dan Nainggolan", ujarnya.


Hal ini diperlukan agar kedua pasar rakyat tersebut mampu menampung jumlah pedagang yang semakin banyak dan menjadi Pasar Rakyat yang aman, bersih, serta nyaman untuk dikunjungi wisatawan. 


Bupati Samosir menyampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Revitalisasi Pasar Rakyat Nainggolan dengan Total Anggaran sebesar Rp. 35.048.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).


Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, S.I.P, M.Si, menyambut baik kunjungan dan usulan yang disampaikan oleh Bupati Samosir.


"Pada kenyataannya seluruh pasar diseluruh Indonesia menjadi tanggungjawab besar Direktorat Perdagangan Dalam Negeri", kata Iqbal.


Dirinya berharap usulan proposal ini dapat segera direalisasikan seperti usulan revitalisasi Pasar Onan Runggu pada tahun 2022 lalu.

-Singa Laut BW Simatupang-


Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan



Medan | Elindonews.my.id


Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut bekerjasama dengan Tirta Medical Center melaksanakan kegiatan skrining Tuberkulosis (TB) melalui pemeriksaan rontgen dada.


Bertempat di Klinik Pratama Rutan kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 200 orang warga binaan sebagai upaya deteksi dini penyakit menular di lingkungan rutan


Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung eliminasi TB 2030 serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyakit menular


“Deteksi dini sangat penting untuk mencegah penyebaran TB. Dengan adanya skrining ini, diharapkan dapat segera diketahui apabila ada warga binaan yang terindikasi, sehingga bisa ditangani dengan cepat dan tepat" tukasnya. 


Perwakilan dari Tirta Medical Center juga mengatakan apresiasinya atas sinergi yang dibangun dengan Rutan Kelas I Medan, Jumat (19/9/2025) 


Menurutnya, program skrining TB ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan TB secara nasional, khususnya di lingkungan pemasyarakatan yang rentan terhadap penyebaran penyakit.


Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Warga binaan tampak antusias mengikuti proses pemeriksaan, yang diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan lebih baik bagi seluruh penghuni Rutan Kelas I Medan. 

(JBR/15)

Eksekusi Rumah di Jalan Umar Ricuh Eksekusi PA Medan Diduga Ilegal



MEDAN | Elindonews.my.id


Eksekusi rumah di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur berakhir ricuh. Pasalnya dalam amar putusan tidak ada disebutkan dilakukannya pengosongan rumah. Akibatnya, bentrokan fisik antara warga yang menolak pengosongan dan oknum orang suruhan Pengadilan Agama Klas 1A Medan tidak terelakkan, Kamis (18/9/2025). 

 

Kejadian bermula ketika petugas juru sita dari Pengadilan Agama Klas 1A Medan didampingi oleh aparat kepolisian dan TNI tiba di lokasi untuk melakukan pengosongan terkait sengketa Waris Mal Waris. Warga yang merasa tidak terima dengan putusan tersebut melakukan perlawanan dengan memblokade jalan masuk menuju rumah yang akan dieksekusi.

 

Negosiasi yang dilakukan antara perwakilan warga dan petugas pengadilan tidak membuahkan hasil. Situasi memanas ketika petugas mencoba membuka paksa blokade yang dibuat oleh warga.


"Kita sangat keberatan dari awal kita mengajukan upaya hukum, bahwa kita mengadakan perlawanan, upaya hukum perlawanan pihak ketiga karena tanah ini kan tanah milik, sementara mereka mengadakan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan agama berkaitan dengan waris mal waris," ujar Kuasa Hukum, Edi Utama, SH kepada wartawan. 


Edi menerangkan bahwa dalam hukum waris itu, waris mal waris itu artinya tidak ada kaitan dengan sengketa pihak ketiga. Jadi sengketa waris mal waris itu hanya seputar atau sesama ahli waris. Dalam hal ini mereka menyatakan ahli waris Karno Ramelyanto. Mereka tentunya berbicara tentang harta warisan Karno Ramelyanto tidak berkaitan dengan harta klien-kliennya yang merupakan pemilik asalnya kakek buyut mereka Yakoeb dan turun kepada ayah klien kita H Amiruddin. 


"Jadi tidak boleh berkaitan, dia menyatakan harta Karno Ramelyanto. Apalagi tanah yang dieksekusi sudah bersertifikat. Batalkan dulu, makanya kita melakukan upaya perlawanan. apalagi di dalam putusan pengadilan agama yang mereka laksanakan eksekusi ini tidak ada Amar putusan yang menyatakan perintah pengosongan, seperti memerintahkan tergugat mengosongkan rumah tergugat. Tidak ada," terangnya. 


Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa dasar mereka (ahli waris Karno Ramelyanto) mengajukan gugatan waris ada dugaan kuat menggunakan surat palsu. Dimana surat tersebut tahun 1950 menyebutkan adanya penyerahan tanah oleh kakek buyut kliennya, Yakoeb dengan menggunakan stempel Kecamatan Medan Timur. 


"Padahal tahun 1950 Kecamatan Medan Timur belum berdiri, yang ada tahun 1956 sesuai UU Darurat No 8 Tahun 1956. Itu menurut Kabag Umum Pemko Medan. Jadi ksekusi yang dilakukan oleh PA Klas 1A Medan adalah illegal. Ini ilegal, karena tidak ada bahasa pengosongan didalam putusan," tegas Edi. 


Sebagai Kuasa Hukum, Edi akan melaporkan Ketua PA Medan dan Panitera  karena melanggar hukum acara tidak ada perintah pengosongan dalam amat putusan. 


"Demikian juga Kapolrestabes Medan, Kabag Ops Polrestabes Medan, tidak pernah ada rapat koordinasi (Rakor). Kalo ada rakor terlebih dahulu, kita datangi dan kita jelaskan duduk perkara sebenarnya. Dan tadi sudah kita jelaskan tidak peduli. Hanya katanya menjalankan perintah," tegasnya lagi. 


Di lokasi yang sama, Ahli Waris H Amiruddin, Idham Amir, SE mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PA Medan tidak manusiawi. Ia menegaskan bahwa sebagai pemilik, ia memiliki surat sertifikat dan grand Sultan. 


"Tidak manusiawi dan tidak sah menurut hukum. Kami punya surat-surat, ini sertifikat surat grand asli sama kami. Kami sudah berdamai di depan Notaris. Sekarang surat-surat kami ditahan di Kantor Notaris Elly Sitepu," katanya. 


Jadi, Idham menegaskan akan melakukan upaya hukum seperti yang telah dilakukan laporan di Polrestabes Medan dan di PN Medan. 


"Jadi kami rasa ini tidak manusiawi dan tidak sah. Kami akan menuntut sampai kemanapun," Tegasnya mengakhiri. 


Dari hasil pantauan wartawan, terlihat eksekusi tetap berjalan disertai jeritan tangis pemilik rumah. (Roi)

UINSU Gelar Seminar Hukum Persaingan Bersama KPPU RI




Medan | Elindonews.my.id


Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rhido Jusmadi dihadirkan menjadi narasumber dalam Kegiatan Seminar Nasional bertema Implementasi Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Di Era Digital yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.


Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 17 September 2025 di Aula Fakultas Syari’ah dan Hukum tersebut dibuka oleh Wakil Dekan I Dr. Sugeng Wanto, M.Ag yang mewakili Dekan FSH UINSU dengan dipandu oleh Ketua Prodi Hukum Ekonomi Islam (HES) UINSU Cahaya Permata M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, MA., dan civitas akedemika Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Medan.


Dalam sambutannya, Sugeng Wanto mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, FSH UINSU mempertegas perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya fokus pada pengajaran, tetapi juga aktif dalam penguatan pemahaman hukum dan penegakan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi dalam materinya menyampaikan bahwa hukum persaingan usaha adalah aturan main yang dibuat negara supaya pelaku usaha bersaing dengan sehat di pasar. Manfaat persaingan sehat bagi konsumen antara lain harga barang lebih murah, kualitas meningkat dan pilihan lebih banyak. Di era digital, tantangan bagi hukum persaingan di era digital semakin kompleks, dimana KPPU harus bisa mengisi kekosongan pengaturan tentang pasar digital serta sempitnya definisi pasar bersangkutan dan pelaku usaha berdasarkan UU 5/99. 


Rhido menambahkan bahwa peran KPPU di era ekonomi digital sangat diperlukan untuk mengatasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar dapat melakukan penegakan hukum, memberikan saran dan kebijakan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan di pasar digital. 


Ridho Pamungkas selaku kepala Kanwil I KPPU menambahkan bahwa KPPU Kanwil I siap melakukan MoU dengan UINSU  dalam kerja sama pelaksanakan tri dharma perguruan tinggi di bidang persaingan usaha dan kemitraan.

(E_01/rel)


KPPU : Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Ganggu Pasokan, Hilangkan Pilihan Konsumen



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut baik upaya Pemerintah dalam pengaturan impor, termasuk impor BBM, sebagai langkah strategis yang berkontribusi pada penguatan ketahanan energi dan perbaikan neraca perdagangan nasional.


Kebijakan ini tidak hanya berperan dalam menekan defisit transaksi migas, tetapi juga mendorong pemanfaatan optimal sumber daya dalam negeri. Sejalan dengan hal tersebut, KPPU turut melakukan analisis serta menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan para pelaku usaha BBM non-subsidi untuk bersama-sama merumuskan langkah yang mendukung kelancaran distribusi serta ketersediaan BBM nonsubsidi di pasar.


KPPU telah menganalisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. 


Hasil utama dari analisis KPPU adalah bahwa kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.


Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. 


Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga. Untuk itu, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.


Pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter. 


Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5%, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1–3%. Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha.


Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 


DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha. Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikatormembatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa. 


Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu. 


Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi.


Memperhatikan dinamika yang ada, KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkatan investasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN. 


Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen. 

(E_01/rel)

Kamis, 18 September 2025

Siapkan Talenta untuk Hadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa



Jakarta | Elindonews.my.id


Ketergantungan Indonesia pada energi fosil masih tinggi, dengan sekitar 81% listrik berasal dari bahan bakar fosil, sementara potensi EBT mencapai ±419 GW yang belum termanfaatkan optimal. 


Di tengah kenaikan permintaan energi serta tuntutan penurunan emisi, Indonesia menghadapi trilema energi: ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.


Sebagai lokomotif energi nasional, PT Pertamina (Persero) menegaskan perannya bukan hanya menjaga ketahanan energi, tetapi juga menyiapkan generasi muda untuk menjawab tantangan tersebut. Komitmen itu diwujudkan melalui pelantikan lebih dari 1.400 mahasiswa baru Universitas Pertamina (UPER) dari berbagai program sarjana, magister, dan kelas karyawan—yang terpilih dari lebih dari 53 ribu pendaftar, di kegiatan Pelantikan dan Orientasi Pengenalan Universitas Pertamina (UPER) di GOR Arena Simprug, Jakarta. 


Pada Pekan Orientasi dan Pengenalan Universitas Pertamina, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan menekankan bahwa keberlanjutan adalah keharusan strategis dan pelantikan menjadi tonggak bagi mahasiswa baru untuk mengambil peran dalam transisi energi.


“Generasi muda—khususnya Gen Z—berhadapan langsung dengan realitas energi hari ini: kebutuhan terus naik, harga harus terjangkau, dan emisi harus turun. Sejak hari pertama perkuliahan, mahasiswa diarahkan menjadi bagian dari solusi—membangun karakter, etos integritas, dan kapasitas ilmiah menyeimbangkan trilema energi. Mahasiswa harus adaptif, inovatif, kreatif, dan berintegritas, karena keputusan yang diambil akan menentukan laju transisi menuju energi yang bersih, tangguh, dan adil bagi Indonesia,” tutur Mochamad Iriawan.


Sejalan dengan pernyataan tersebut, Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza menegaskan perlunya transformasi dan inovasi agar trilema energi dapat dijawab tanpa mengorbankan keberlanjutan. Ia menempatkan UPER sebagai penghasil talenta dan pusat riset yang selaras dengan kebutuhan industri energi masa depan.


“UPER harus menjadi tailor factory yang menyiapkan talenta sesuai kebutuhan industri sekaligus memperkuat riset *seperti bioenergi, CCS, hidrogen dan bisnis energi masa depan", Kamis (18/9/2025)


Implementasinya lewat kurikulum berbasis proyek, magang berjenjang di ekosistem Pertamina, serta laboratorium bersama industri agar lulusan menguasai rantai nilai hulu–hilir migas. Riset juga ditargetkan naik kelas, sehingga siap dihilirkan sebagai solusi rendah karbon, sebut Oki Muraza.


Rektor Universitas Pertamina Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, M.S., IPU. menegaskan penguatan orkestrasi riset–industri di kampus agar lulusan siap memimpin transisi energi. Tahun ini, UPER menaikkan total nilai beasiswa 30% dibanding tahun sebelumnya melalui 10 skema yang didanai PT Pertamina (Persero), Pertamina Foundation, dan para mitra—dengan skema penuh 100% atau parsial (potongan SPP). 


Peningkatan beasiswa tersebut dipadukan dengan kurikulum berbasis proyek, program magang berjenjang di ekosistem Pertamina, serta penguatan inisiatif kampus hijau dan pengabdian masyarakat yang melibatkan mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Desa Barengkok, Jawa Barat, yang diharapkan agar lulusan tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga siap industri yang berdampak sosial.


“Dengan peningkatan akses pendidikan merata dan juga berkualitas, serta didukung oleh 11 Center of Excellence (CoE), UPER memusatkan riset lintas disiplin menjadi solusi yang siap diadopsi industri—dari validasi teknologi dan standar keselamatan hingga model bisnis. Target kami jelas: mahasiswa memimpin proyek nyata sejak dini, lulus dengan portofolio terukur serta jejaring industri yang kuat, dan membawa integritas, adaptivitas, serta kolaborasi untuk menuntun transisi energi yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan,” ungkap Prof Wawan Gunawan. 

(JBR/15)