Kamis, 27 Oktober 2022

Polrestabes Medan Siap Amankan Rangkaian Kegiatan IMT GT GCMC ke-5 di Medan

MEDAN | elindo-news.my.id

Polrestabes Medan siap mengamankan sejumlah rangkaian kegiatan Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) 2022 di Medan. 


Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, Sekretaria Sat Pol PP Medan Ardhani, Sekretaris Dinas Pariwisata Medan Yuda Pratiwi, Kasi Pengoperasian Pra Sarana Dishub Medan H Napitupulu dan Kaur Subbag Bin Ops Bag Ops Polrestabes Medan AKP Sudiono Panut menggelar rapat koordinasi di Polrestabes Medan, Rabu (26/10/2022). 


Rapat koordinasi atau pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi yakni Istana Maimun, Hotel Adulimulia dan lapangan Gajah Mada. 


"Kegiatan IMT GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) 2022 akan dilakukan di sejumlah lokasi. Tentunya dalam kegiatan tersebut akan di floting personel untuk melakukan pengamanan," ujar Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis. 


Kata dia lagi, kegiatan IMT GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) 2022 akan berlangsung mulai 30 Oktober sampai 2 November 2022 dan para peserta delegasi akan tiba di Hotel Adimulia. 


Berikut jadwal rangkaian kegiatan IMT GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) 2022.


30  Oktober s/d 02 November pukul 07.00 WIB peserta kegiatan delegasi tiba di Hotel Adimulia. 


31 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB kegiatan bersepeda bersama dengan rute Kantor Walikota Medan Jalan Kapten  Maulana Lubis (start)-Jalan Putri Hijau-Jalan Guru Patimpus-Jalan Gatot Subroto-Jalan Iskandar Muda-Taman  Gajah Mada Medan (finish)


31 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB dilanjutkan dengan penanaman pohon/tree planting di Taman Gajah Mada Medan. 


31 Oktober 2022 pukul  20.00 WIB kegiatan Gelar Merayu Serumpun (GEMES) di Istana Maimun dan hadir artis ibukota.


01 November 2022  pukul 08.30 WIB kegiatan di Grand Ball Room Hotel Adi Mulia Medan. 


01 November 2022 pukul 18.00 WIB dilanjutkan kegiatan gala dinner di Grand Ball Room Hotel Adi Mulia Medan. 


02 November 2022 pukul 07.00 WIB kepulangan delegasi menuju Bandara Kualanamu. 


2 November 2021 pukuL 14.00 sampai 17.00 WIB dilanjutkan pengecekan objek  kegiatan 5th IMT GT GCMC 2022 di Hotel Adimulia, Lapangan Gajah Mada dan Istana Maimun. (Roi/r)

Brantas Judi, Polsek Percut Sei Tuan Seser Bantaran Rel Kereta Api Pasar VII Tembung 3 Unit Mesin Ikan Diamankan


MEDAN | elindo-news.my.id

Dalam memberantas penyakit masyarakat seperti judi, Polsek Percut Sei Tuan tak diragukan lagi. 

Begitu menerima informasi adanya lokasi mesin judi jenis ikan di bantaran rel kereta api Pasar VII Tembung, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora langsung turun menyeser sepanjang bantaran rel kereta api Pasar VII,  Tembung, Desa Bandar Klippa,  Kecamatan Percut Sei Tuan,  Rabu (26/10/2022) pukul 10:30wib.

Tiga unit mesin judi jenis ikan ikan diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan. 

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan penggerebekan lokasi perjudian itu berawal dari diterimanya informasi masyarakat.

Kemudian Kompol Agustiawan memerihkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan langsung menyambanginya ke lokasi. 

Sebelum pelaksanaan operasi digelar,   Kanit Reskrim Iptu J. Simamora memberikan pengarahan kepada para personil yang terdiri dari personil Sabhara dan personil Reskrim Polrestabes Medan yang ikut melaksanakan operasi agar tetap waspada dan berhati-hati serta jaga keselamatan diri.

Kanit Reskrim iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama  personil gabungan langsung mendatangi tiga titik lokasi yang di Informasikan seperti di Jalan Beringin Pasar VII,  Gang Pinguin dan Jalan Beringin Pasar VII Gang Dahlia serta Jalan Beringin Pasar VII Gang Kuini. 

Dari tiga lokasi tersebut,  personil mendapati 3 unit mesin judi jenis ikan. Ikan. Selanjutnya mesin judi tersebut diboyong ke Komando Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang praktek permainan judi ini. 

Kapolsek juga  menghimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk kita tiindak lanjuti. (Roi)

Rabu, 26 Oktober 2022

Parah, Plank Proyek Jembatan Jalan Mangaan Diletakkan Ditumpukan Sampah



MEDAN | elindonews.my.id


Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, sepertinya gak ada rasa malu lagi, mempertontonkan sistem kerja yang amburadul. Mungkin targetnya hanya uang, uang dan uang.


Hal itu terlihat dan terbukti dilokasi perbaikan jembatan jalan Mangaan Mabar Kecamatan Medan Deli. Letak Plank Proyek berada di tumpukan sampah. Anehnya, plank tersebut memang seperti tidak ada artinya.


Padahal, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 dan No. 12/PRT/M/2014 jelas diatur bahwa Plank Proyek minimal ada dua,  harus dipasang secara rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.



Masih disekitar proyek Jalan Mangaan Medan, posisi plank proyek yang ditemukan pada tanggal 22 September 2022, Plank proyek diletakkan dipinggir parit didinding tembok bangunan. Sedangkan tanggal 23 Oktober 2022 sudah berada di tumpukan sampah.


Hal ini jelas menunjukkan bahwa sistem kerja pegawai Dinas PU Medan tidak becus, mulai dari Pengawas lapangan atau Direksi pengawas atau direksi lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala bidang/Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Kepala dinas, kata Taulim P. Matomdang selaku Ka. Korwil Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasioanl Provinsi Sumut, kepada awak media Rabu 26/10 di kantornya.


Kemungkinan, Dinas PU Kota Medan dan Penyedia Jasa CV Karunia Alam secara bersama-sama dengan sengaja ingin membuang Plank Proyek tersebut, untuk mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui isi plank proyek. Dan hal ini jelas melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta melanggar Perpres No. 54/2010 dan Perpres No. 70/2012, ucap Taulim.


Untuk itu, Taulim berharap agar Walikota Medan melakukan evaluasi terhadap kemampuan kerja para pegawai teknis dilingkungannya, agar semua dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. (E_01).

PTPN III Kebun Bangun Bayarkan Dana Suguh Hati Tahap I Kepada Masyarakat Penggarap



P. SIANTAR | elindonews.my.id


Sebanyak 23 masyarakat penggarap lahan aktif HGU nomor 1 Siantar di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla yang telah terdaftar dan terverifikasi menerima dana suguh hati (ganti rugi) dari  Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahap I.


Pemberian dana suguh hati digelar di kantor Afdeling IV Kebun Bangun Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, pada sore hari.


Suguh hati (talih asih) yang diterima penggarap adalah sebagai bentuk ganti rugi terhadap aset yang ada di atas lahan garapan. Besaran angka (nilai rupiah) suguh hati yang diterima oleh penggarap bervariasi berdasarkan nilai aset yang ada di atas lahan meliputi luas lahan garapan, banyaknya jumlah tanaman dan atau ada tidaknya bangunan rumah di atasnya,besaran angka tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).



Dalam keterangannya saat penyerahan dana suguh hati, Doni Freddi Manurung Asisten Personalia Kebun PTPN III Kebun Bangun mengatakan, “Hari ini satu minggu pasca para penggarap mendaftar, dana suguh hati kami cairkan. Kemudian setelah ini, akan ada juga pembayaran-pembayaran tahap selanjutnya,” ucapnya.


Lanjut Doni, untuk hari ini (Tahap I), total dana suguh hati yang dicairkan sekira Rp 630 juta. Adapun syarat masyarakat/warga untuk bisa menerima dana suguh hati, pengarap diminta menyediakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK). Lalu mengakui kalau lahan yang diusahai dan dikuasainya adalah merupakan lahan HGU PTPN III. Selanjutnya penggarap juga diminta membuat pernyataan tertulis menerangkan bahwa lahan yang didaftarkan adalah benar areal yang selama ini dikuasai dan diusahainya. Jika nantinya ada pihak yang mengklaim di objek areal yang sama, maka penggarap yang membuat pernyataan tersebut harus bertanggungjawab.


“Ini adalah hari atau tahap pertama,kemungkinan besok kami masih ada disini, PTPN III tetap berharap, besok mari datang untuk mendaftar ke posko, sebelum posko suguh hati ini kami tutup. Setelah posko kami tutup, maka kami tetap akan melaksanakan tugas kami mengosongkan dan membersihkan areal ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada upaya paksa terhadap bangunan rumah di atasnya,” pungkasnya.


Berikut daftar nama penggarap penerima dana suguh hati (ganti rugi) beserta besaran rupiah yang diterima bersumber dari release resmi secara tertulis dari Polres Pematang Siantar:


1). Kristina Intan Siburian: rumah dan tanamanan dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.125.940.470.

2) Domina Sidauruk: Rumah semi permanen dan tumbuhan dilahan 4 rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.65.000.000.

3). Ronti Simanjuntak: Tumbuhan di Lahan 2 rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.1.500.000.

4) Mesiana Purba: Tumbuhan di Lahan 1 rante serta rumah dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.68.700.000.

5). Efendi Hulu: Tumbuhan dilahan 1 rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.1.500.000.

6). Hotma Panjaitan, Tumbuhan di lahan 12 rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.1.714.360.

7). Dormauli Girsang: Di lahan 1 Rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.1.500.000.

8). Rotua Dornauli: Lahan 4 Rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.1.500.000.

9). Erika Malau: Lahan 9 Rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.4.390.000.

10). Angenano Harefa: Lahan 15 Rantai dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.9.626.445.

11). Roida Sirait: Lahan 1 rante dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.6.496.984.

12). Siti Rama Sianturi: Rumah gubuk dengan pemberian suguh hati sebesar Rp 36.147.239

13). Kristiani Sitio: Rumah tinggal permanen dengan pemberian suguh hati sebesar Rp.43.431.518.

14). Sarman Hutabarat: Tumbuhan di lahan luass 1 rante dengan pemberian suguh hati sebesar 1.500.0000

15) Pandang Hutabarat:Tumbuhan dilahan seluas 1 rante  dengan pemberian suguh hati 2.628.923.

 

Direncanakan selanjutnya pada rabu 26/10/2022 pukul 13:00 Wib  akan diberikan suguh hati /tali aih tahap ke II .

 (Jhonry Sitorus)

Bupati Samosir Hadiri Acara Pembukaan Sinode Godang HKBP Ke-66


SAMOSIR | elindonews.my.id


Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Kadis Sosial F.Agust Karo-Karo menghadiri acara pembukaan Sinode Godang Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang dilaksanakan di Gedung Auditorium HKBP Seminarium Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (25/10/22).


Acara Sinode Godang Ke-66 dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 24-27 Oktober 2022 dengan mengusung Tema: "Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu! Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus (Gal 6:2)".


Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Taput Nikson Nababan, Bupati Toba Poltak Sitorus, Wabup Toba Tonny M Simanjuntak, Danrem 023/ KS Kolonel Inf Dody Triwinarto serta para petinggi HKBP.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang hadir memberikan kata sambutan yang diwakilkan oleh Bupati Taput. "Kita sangat apresiasi atas terlaksananya acara Sinode Godang ke-66, kiranya menghasilkan keputusan yang terbaik untuk pelayanan Gereja HKBP di Indonesia dan Dunia serta dapat memberikan inovasi-inovasi sehingga bisa menjadi mitra Pemerintah baik Pusat maupun Daerah", ujar Nikson.



Dalam sambutannya Ompui Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sinode Godang kali ini akan menjadi Sinode Godang yang sangat menentukan masa depan HKBP, di mana dalam Sinode ini akan membicarakan serta memutuskan beberapa hal krusial seperti sentralisasi keuangan, Amandemen Aturan & Peraturan, khususnya tentang pemilihan pimpinan dan kepesertaan sinode, serta sikap HKBP terhadap isu-isu dunia.


"Dunia kita sedang dan akan menghadapi persoalan berat, yaitu krisis iklim. Bencana-bencana iklim sudah dan akan terus terjadi, dan semua itu sangat berhubungan dengan gaya hidup manusia yang tidak ramah terhadap bumi. Generasi kita sudah terlalu eksploitatif dan konsumtif terhadap sumber daya alam. Sebagai gereja, HKBP harus ikut ambil bagian dalam mengkampanyekan perubahan gaya hidup supaya bumi tetap menjadi rumah yang layak tinggal untuk kita dan generasi di masa depan." Ujar Pdt. Dr. Robinson Butarbutar.


"Saya sebagai Ephorus HKBP menyambut baik kedatangan kita semua. Selamat bersinode, mari berlomba-lomba memberikan gagasan konstruktif agar kita dapat menghasilkan keputusan terbaik di sinode ini demi kemuliaan Allah dan damai sejahtera bagi kita semua." harap Ompui Ephorus Pdt. Dr. Robinson Butarbutar mengakhiri sambutannya.


Panitia Sinode Godang ke-66 ini diketuai oleh Sekjen HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST. Dihadiri kurang lebih 1100 peserta diantaranya utusan dari seluruh distrik HKBP di Indonesia (Pendeta, Sintua, Diakones dan Jemaat).

( Nanang S ).




Selasa, 25 Oktober 2022

Inkracht, Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

GAYO LUES | elindo-news.my.id

Kejaksaan Negeri Gayo Lues, memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blangkejeren, Selasa 25 Oktober 2022.


“Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Gayo LUes memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Oktober 2022 ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melalui Kasi Intel Handri dalam keterangan tertulis yang diperoleh Adhyaksadigital.


Kegiatan pemusanahan itu diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 08 November 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 328/PID/2021/PT BNA tanggal 12 Oktober 2021 Jo Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 47/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 29 Juli 2021, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ tanggal 04 Januari 2022.

 

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 18,19 (Delapan Belas koma Sembilan Belas) gram, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 3.403,183 (tiga ribu empat ratus tiga koma seratus delapan puluh tiga) gram, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL.


Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh Kapolsek Kota Blangkejeren, IPDA. Irwansyah, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Roby Alamsyah, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi, S.H.I., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Riadussalihin, SKM, Kasubbag Umum BNNK Gayo Lues, Zulkarnain, S.Ag dan para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (Roi/r)

Merasa Kecewa Atas Mediasinya di Polrestabes Medan, Demson Minta Penyidik Untuk Lanjutkan Perkaranya ke Pengadilan

MEDAN | elindo-news.my.id

Pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan Ronggur Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, sangat merasa kecewa atas mediasi terkait laporannya dengan nomor polisi, LP/B/2927/IX/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 15 September 2022.


Hal tersebut, diungkapkan Demson Situmorang (pelapor) dan istrinya Rosianna Elisabet Sianturi kepada wartawan, Pada Senin (24/10/2022).


"Awalnya kami ditelpon Bapak Hotmatua Lumban Gaol (penyidik) untuk datang hadir di Polrestabes Medan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 dalam rangka mediasi sama pihak leasing MTF (terlapor)," ucap Demson.


"Kami dianjurkan penyidik untuk mediasi pak. Namun, mediasinya kami dipaksakan pihak leasing MTF untuk tetap membayarkan biaya penarikan sebesar 10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan mobil kami akan dilelang. Dan yang anehnya pak, kami kan melaporkan Charles Sihombing, Rajin Sianturi, DKK kok malah yang tidak kami kenal yang datang dan mengaku bahwasannya mewakili siterlapor (pihak leasing). Intinya pak, kami tidak kenal sama orang itu dan kami berurusan sama yang kami laporkan," sambungnya.


Hal senada, Rosianna Elisabet Sianturi (istri) juga mengatakan kekecewaannya terhadap mediasi tersebut. Menurutnya, mediasi seperti itu tidak sesuai prosedur dikarenakan ada unsur pemaksaan terhadapnya.


"Sebelumnya, kami sudah ditelpon Hotmatua Lumban Gaol (penyidik) untuk membayarkan berapa sanggup kami kepada pihak leasing MTF. Namun, tiba di Polrestabes Medan pihak leasing MTF memaksa kami agar membayar biaya penarikan 10 juta rupiah. Dan meminta saya untuk menandatangani dan foto bersama dalam mediasi tersebut," ujar Rosianna.


"Untuk itu, kami meminta penyidik agar melanjutkan perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri," tutupnya.


Meski pun mobil konsumen sudah ditarik oleh pihak leasing MTF yakni Demson, namun ianya masih tetap membayarkan angsurannya setiap bulannya sebesar Rp 4.300.000. Akan tetapi, pihak leasing MTF tidak ada toleransi untuk meringankan konsumen, malah tetap memaksakan konsumen agar membayar biaya penarikan yang telah ditetapkan pihak leasing MTF. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, saat dikonfirmasi awak media melalui via selular pada Selasa (25/10/2022) terkait tindak lanjut laporan korban tersebut dan apakah mediasi yang dilakukan penyidik terhadap sipelapor dan terlapor sudah sudah sesuai SOP, hingga berita ini dilayangkan kemeja redaksi belum berkomentar. (Roi)