Senin, 09 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP Dan Bareskrim POLRI Perbarui PKS



Jakarta | Elindonews.my.id


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menandatangin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2026 bertempat di Kantor Kepala Bareskrim Polri. PKS ini merupakan pembaruan dari PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024.


“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 s.d. 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo. 


Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 s.d. 2024, total penerimaan negara tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp229,55 miliar. 



Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas.


Bimo juga menjelaskan dalam penandatanganan PKS baru ini, DJP dan Bareskrim telah menyepakati 6 ruang lingkup pejanjian yang meliputi: 

1) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, 

2) penegakan hukum di bidang perpajakan, 

3) asistensi dalam penanganan perkara, 

4) penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP, 

5) peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, dan 

6) pemanfaatan sarana dan prasarana.


“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambah Bimo.


DJP mencatat sepanjang tahun 2024 s.d. 2025, jumlah interaksi terkait penipuan pajak mengatasnamakan DJP yang disampaikan pada kanal pengaduan mengalami peningkatan dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2%.


“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak.” pungkas Bimo menutup sambutannya.

Tpm

Minggu, 08 Februari 2026

Warga Padang Baruas Antusias Sambut Kehadiran Muniruddin Ritonga dalam Reses DPRD Sumut

Anggota DPRD Provsu Muniruddin Ritonga, S.H.I., M.Ag, saat melaksanakan Kegiatan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 di Desa Padang Baruas. (Foto/dok). 


‎Paluta  |  Elindonews.my.id

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muniruddin Ritonga, S.H.I., M.Ag, melaksanakan Kegiatan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 di Desa Padang Baruas, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Minggu, (08/02/2026). 

‎

‎Kegiatan reses tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Padang Baruas, Matoga Siregar, tokoh masyarakat (Hatobangon) Darman Sayuti Hasibuan atau Tongku Oloan Hasibuan, serta ratusan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya acara.

‎

‎Dalam sambutannya, Kepala Desa Padang Baruas, Matoga Siregar, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Sumut di desanya.

‎

‎“Kehadiran Bapak Dewan merupakan kebanggaan bagi kami masyarakat Desa Padang Baruas. Semoga Bapak senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan amanah. Jika ada kekurangan dalam penyambutan kami, mohon dimaafkan,” ujar Matoga Siregar menutup sambutannya.

‎

‎Sementara itu, Muniruddin Ritonga dalam arahannya menegaskan pentingnya kekompakan dan persatuan masyarakat dalam membangun desa.

‎

‎“Bapak ibu yang saya hormati, mari kita manfaatkan momentum reses ini untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kita harus kompak dan bersatu demi kemajuan dan kesejahteraan desa yang kita cintai ini,” ujarnya.

‎

‎Politisi muda PKB ini juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (pembahasan dan persetujuan APBD), serta pengawasan (pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah).

‎

‎Muniruddin menegaskan, kegiatan reses merupakan sarana penting untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

‎“Aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini akan saya bawa dan perjuangkan dalam rapat paripurna DPRD Sumut nanti,” katanya.

‎

‎Sebagai penutup, Muniruddin mengutip pesan almarhum Raja Inal Siregar, “Marsipature Hutanabe” yang berarti “saling memperbaiki kampung halaman kita masing-masing.”

‎“Kita harus kompak dan bersatu untuk membangun daerah kita sendiri,” pungkasnya.

‎

‎Adapun beberapa aspirasi dan usulan masyarakat Desa Padang Baruas yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut, antara lain:

‎Permohonan pembangunan jalan usaha tani. Permohonan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

‎Pembangunan bronjong.

‎Pembangunan sanitasi air bersih.

‎Rehabilitasi masjid Desa Padang Baruas.

‎Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri untuk wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. (F_01)

Sabtu, 07 Februari 2026

‎Muniruddin Ritonga Serap Aspirasi Warga Balimbing Julu Saat Reses DPRD Sumut ‎

Anggota DPRD Provsu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muniruddin Ritonga, S.H.I., M.Ag, saat melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 di Desa Balimbing Julu. (Foto/dok) 

‎

Paluta  |  Elindonews.my.id

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muniruddin Ritonga, S.H.I., M.Ag, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 di Desa Balimbing Julu, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sabtu, (07/02/2026). 

‎

‎Kegiatan reses tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Balimbing Julu, Nisma Pulungan, Tokoh Masyarakat (Hatobangon) yakni Takdir Siregar, Borkat Harahap, dan Asman Siregar, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Deddi Soleman, Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) Maralohot Siregar, serta ratusan warga Desa Balimbing Julu yang antusias menyampaikan aspirasi mereka.

‎

‎Reses merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut untuk menampung, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

‎

‎Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Borkat Harahap mengucapkan terima kasih atas kehadiran Muniruddin Ritonga di Desa Balimbing Julu.

‎

‎“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan Bapak Muniruddin. Semoga kehadiran beliau membawa program pembangunan dari Provinsi Sumut untuk desa kami, dan semoga beliau selalu diberi kesehatan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujarnya.

‎

‎Sementara itu, Kepala Desa Balimbing Julu, Nisma Pulungan, mengungkapkan rasa bangganya karena desa yang ia pimpin menjadi salah satu lokasi pelaksanaan reses DPRD Provinsi Sumut.

‎“Saya sangat berterima kasih, karena Bapak Muniruddin adalah anggota DPRD Provinsi pertama yang datang langsung menjemput aspirasi warga di desa kami. Ini sebuah kehormatan besar bagi kami,” ungkapnya.

‎

‎Ia juga menyampaikan tiga usulan utama masyarakat Balimbing Julu kepada legislator PKB tersebut, yaitu: Pembangunan embung pertanian untuk mengairi sekitar 60 hektar sawah warga.

‎Pembangunan dan renovasi masjid di Desa Balimbing Julu.

‎Bantuan ketahanan pangan berupa ternak bagi masyarakat desa.

‎

‎Menanggapi aspirasi warga, Muniruddin Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat masyarakat.

‎

‎“Alhamdulillah, saya bisa hadir di Desa Balimbing Julu. Mudah-mudahan kampung kita senantiasa diberkahi Allah SWT. Aspirasi yang disampaikan akan saya perjuangkan di DPRD Sumut,” katanya.

‎

‎Politisi muda PKB yang akrab disapa Munir itu juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan ketahanan pangan dan pemberantasan hama pertanian di wilayah Paluta.

‎

‎“Kita berharap ke depan Desa Balimbing Julu bisa menjadi desa yang surplus pangan dan bebas dari hama pertanian,” tegasnya.

‎

‎Munir menambahkan, hasil reses yang dihimpun akan dibawa dan dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Sumut sebagai bentuk nyata perjuangan aspirasi masyarakat. (F_01) 

Rutan Kelas I Medan Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan



Medan | Elindonews.my.id


Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kini kembali menunjukkan komitmennya untuk pembinaan hukum terhadap warga binaan dengan menggandeng berbagai stakeholder. 


Ini kali, Rutan Kelas I Medan bekerja sama PS & PARTNERS LAW FIRM Advokat & Legal Consultant menggelar kegiatan penyuluhan dan pemaparan hukum bagi para tahanan. 


Kegiatan dilaksanakan di Rutan Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan No.12, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), hal ini untuk menyasar warga binaan yang masih berstatus terdakwa juga belum memperoleh putusan pengadilan, khususnya yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkotika, Sabtu (7/2/2026) 


Penyuluhan hukum yang bertujuan memberikan pemahaman hukum secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga binaan dalam menghadapi proses peradilan yang tengah dijalani, agar hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sesuai perundang-undangan.


Acara diawali pemaparan profil PS & PARTNERS LAW FIRM yang disampaikan langsung oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor hukum. Melalui penyampaiannya, ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga dan pengawal keadilan yang harus hadir di tengah masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.


“Setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak hukum yang wajib dijamin oleh negara. Advokat hadir untuk memastikan hak-hak tersebut tidak diabaikan,” tegas Paulus.


Materi hukum terkait perkara narkotika disampaikan oleh Senior Advokat Itoloni Gulo, S.H., yang menguraikan secara rinci proses hukum, hak tersangka dan terdakwa, serta dampak dengan konsekuensi hukum dari tindak pidana narkotika. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum agar warga binaan tidak salah langkah dalam menjalani proses hukum.


Sementara itu, materi tindak pidana korupsi (tipikor) dipaparkan oleh Senior Advokat Famati Gulo, S.H., M.H., lewat penjelasan mendalam mengenai mekanisme penanganan perkara tipikor, sistem pembuktian, serta hak-hak hukum yang melekat pada terdakwa dalam proses persidangan.


Guna memperkuat pemahaman peserta, sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Asisten Advokat PS & PARTNERS LAW FIRM, Silsilah Halawa, yang membuka ruang dialog aktif. Para warga binaan tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.


Di sisi lain, kegiatan ini turut didampingi oleh Julius Giawa, selaku Pimpinan Redaksi Krimsusnewstv.id, untuk memastikan proses dokumentasi, pemberitaan, dan publikasi berjalan secara profesional, objektif, dan berimbang.


Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, PS & PARTNERS LAW FIRM berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam upaya penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan. 

(JBR/66)

Jumat, 06 Februari 2026

Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga Serap Aspirasi Warga Balimbing Jae Saat Reses II

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (PROV.SUMUT) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muniruddin Ritonga S.H.I., M.Ag melaksanakan Kegiatan Reses di desa Balimbing Jae Kecamatan Padang Bolak Julu. (Foto/ist) 


Paluta  |  Elindonews.my.id

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (PROV.SUMUT) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muniruddin Ritonga S.H.I., M.Ag melaksanakan Kegiatan Reses II (dua) Tahun Sidang Sidang II (dua) tahun 2025-2026 di desa Balimbing Jae Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara. Kegiatan Reses tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (kepdes) Bapak Imam Munandar Harahap, Tokoh agama balimbing jae bapak muhammad Porang Harahap yang sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balimbing Jae, Tokoh Masyarakat (Hatobangon) Bapak Pakih Rahmat, Bapak Mangaraja alam serta ratusan masyarakat Balimbing Jae.


Reses Adalah Kegiatan yg dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Prov. Sumut dalam rangka menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat/ konstituen di daerah pemilihan masing masing


Bapak Mangaraja Alam Harahap dalam sambutannya menyampaikan Selamat Datang Kepada Bapak Muniruddin Ritonga di desa Balimbing semoga dengan kehadiran bapak desa dan lahan pertanian kami semakin baik kedepannya serta bapak sehat selalu nanti dalam memperjuangkan aspirasi kami. Amin


Anggota Dewan PKB yang akrab di sapa munir ini juga menyampaikan DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (pembahasan dan persetujuan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan (terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah). Reses ini bagian yang harus kita kerjakan bersama sebagai sarana menyerap aspirasi untuk saya sampaikan di paripurna DPRD sumut, Saya berharap jangan sungkan dalam menyampaikan aspirasi silahkan disampaikan selagi itu menjadi kewenangan dan Fungsi kami dan pemerintah provinsi Sumatera Utara.


Kali ini Aspirasi Masyarakat di Desa Balimbing Jae ini Dengan Penuh Semangat dan Serius Menyampaikan agar upaya Maksimal dalam pemberantasan Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya dunia mak-mak alias (Umak Umak) disampaikan oleh Masrahati Pohan, Oleh karena itu meminta agar pemerintah bertindak agar memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat. (F_01/r) 

Jumlah Penduduk Miskin Di Provinsi Sumatera Utara September 2025 Turun 0,12 Persen



Medan | Elindonews.my.id


Angka kemiskinan Sumatera Utara mengalami penurunanar 0,12 persen poin yaitu dari 7,36 persen pada Maret 2025 menjadi 7,24 persen pada September2025. Angka kemiskinan ini setara dengan 1,13 juta jiwa pada September 2025, atau berkurang sekitar  12,2 ribu jiwa dibandingkan Maret 2025.


Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Sumatera Utara, Asim Saputra saat rilis berita statistik, 05/02/26 di kantornya memaparkan, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2025 sebesar 7,16 persen, dan di daerah perdesaan sebesar 7,35 persen. 



Terjadi sedikit kenaikan di daerah perkotaan sedangkan sebesar 0,06 persen poin sedangkan  di perdesaan terjadi penurunan 0,36 persen poin.


Sedangkan Garis Kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar Rp.718.220,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp.551.093,- (76,73%) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp.167.127,- atau sekitar 23,27persen, paparnya.

Tpm/rel





Kamis, 05 Februari 2026

GARUDA Medan Desak Walikota Copot Sekda! Isu “Calo Mutasi ASN” Dinilai Mengancam Marwah Birokrasi


Medan  |  Elindonews.my.id

Tekanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, semakin memanas. 


Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi Anti-Korupsi (GARUDA) Kota Medan secara tegas mendesak Wali Kota Medan untuk segera mencopot jabatan Sekda menyusul mencuatnya dugaan praktik “calo mutasi” ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Medan.


Dalam aksi yang digelar di Kantor Walikota Medan, Kamis (5/2/2025), massa GARUDA menyatakan dugaan tersebut bukan sekadar isu biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi merusak marwah birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.


GARUDA menilai, apabila dugaan keterlibatan Sekda dalam praktik mutasi ASN impor terbukti, maka Wiriya Alrahman dinilai sudah tidak layak lagi menduduki jabatan strategis sebagai motor penggerak birokrasi di Kota Medan.


“Jabatan Sekda adalah simbol integritas birokrasi. Jika muncul dugaan praktik calo mutasi ASN, maka sudah selayaknya Wali Kota Medan mengambil langkah tegas dengan mencopot Sekda demi menjaga kepercayaan publik,” tegas pernyataan sikap GARUDA.


Menurut GARUDA, mutasi ASN seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta sistem merit yang transparan dan profesional.


Namun, beredarnya informasi di tengah masyarakat dan media sosial menyebut adanya belasan ASN dari luar Kota Medan yang diduga dimutasi untuk menduduki jabatan strategis di Pemko Medan.


Beberapa nama yang disorot antara lain Citra Effendi Capah, Rio Van Barobo, dan Khairul Azhar. Bahkan, Citra Effendi Capah disebut telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan. 


Dua nama lainnya diduga akan segera menyusul menduduki jabatan Plt kepala dinas lainnya.


Kondisi tersebut dinilai memunculkan kecurigaan serius. GARUDA mempertanyakan mengapa ASN dari luar daerah justru diberi ruang strategis, sementara banyak ASN internal Kota Medan dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni namun belum diberdayakan secara maksimal.


“Kami melihat ada dugaan permainan kekuasaan yang berpotensi mengarah pada kepentingan pribadi. Jika benar terjadi, ini adalah pengkhianatan terhadap profesionalisme ASN dan pelayanan publik,” lanjut pernyataan GARUDA.


Selain mendesak pencopotan Sekda, GARUDA juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya meminta Pemerintah Kota Medan segera memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme dan dasar hukum mutasi ASN dari luar daerah.


GARUDA juga mendesak penghentian sementara seluruh proses mutasi ASN impor hingga dilakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel. 


Mereka menuntut audit internal serta investigasi independen oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau lembaga berwenang lainnya untuk mengusut dugaan praktik transaksional dalam mutasi jabatan.


Tak hanya itu, GARUDA menegaskan jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka seluruh pihak yang terlibat, termasuk Sekda Kota Medan, harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.


Sebagai bentuk transparansi, GARUDA meminta hasil investigasi nantinya dipublikasikan kepada masyarakat agar publik mengetahui langkah konkret pemerintah dalam menegakkan integritas birokrasi.


Aksi GARUDA menambah tekanan besar terhadap Pemerintah Kota Medan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretaris Daerah Kota Medan terkait desakan pencopotan jabatan tersebut.


GARUDA menegaskan, gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk menjaga profesionalisme ASN, mempertahankan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pemerintahan Kota Medan tetap berjalan dalam koridor bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Ril)