Senin, 02 Februari 2026

Polda Sumut Gelar Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 Hingga 15 Februari 2026




Medan | Elindonews.my.id


POLISI Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan menggelar Operasi Keselamatan, Senin (2/2/2026) di beberapa titik rawan dengan memperhatikan hal tersebut dibawah ini : 


1. Ops Keselamatan adalah sebagai Operasi Kepolisian Kendali Pusat selama 14 hari dengan  Tema " 

Terwujudnya Kamseltibcarlantas yg Aman, Nyaman & Selamat menjelang pelaks Ops Ketupat 2026".


2. Tujuan Ops Keselamatan dengan melakukan upaya preemtif, preventif maupun gakkum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas berdasarkan anev Ops Lilin 2025 serta fenomena yang berkembang jelang Ops Ketupat 2026 terhadap Orang, Kendaraan, Jalan maupun Lingkungan sesuai karakteristik wilayah masing-masing. 


3. Sasaran Khusus pada Ops untuk mewujudkan angkutan umum yang berkeselamatan, penanganan Balap Liar dan giat polantas menyapa dengan Pelibatan komunitas khususnya OJOL sebagai Mitra untuk mendukung Kamseltibcarlantas.


4. Upaya mewujudkan angkutan umum yang berkeselamatan dilakukan giat pemeriksaan kendaraan pada lokasi Check Point pd lokasi stategis dengan tingkat mobilitas tinggi terhadap Bus dalam trayek, Bus pariwisata  maupun Travel serta Angkutan Travel tudak resmi. Giat ini menjadi tanggung Jawab Ditlantas polda


5. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait BPTD, Dinas kesehatan maupun instansi lainnya terhadap Kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan, Kelaikan kendaraan maupun kesehatan pengemudi.


6. Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan dapat di tempel stiker yang  telah dikirimkan ssebagai tanda sehingga tidak lagi dilakukan pemeriksaan berulang selama pelaksanaan


8. Selama pelaksanaan Operasi agar dilakukan pengawasan secara ketat dan laks sesuai prosedur serta wajib dipimpin oleh Perwira. 

(JBR/66)

Sabtu, 31 Januari 2026

Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Korban akan Laporkan Oknum Penyidik Ke Propam Poldasu



MEDAN | Elindonews.my.id


Diduga laporannya tidak ditindaklanjuti dengan serius dan terkesan melindungi para pelaku (terlapor). Palti Mangarahon Lumbanraja (korban penganiayaan) menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara.


Demikian disampaikan langsung Palti Mangarahon Lumbanraja kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).


"Sudah 3 bulan laporan saya itu di Polsek Medan Labuhan pak. Sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut yang serius dari penyidiknya bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," ujar Palti dengan nada kesal.


Maka dari itu, kata Palti, ia akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan karena ketidakpropesionalan dalam memberikan keadilan hukum yang pasti atas tindak pidana yang dialaminya.


"Dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumut," katanya.


Hingga berita ini diturunkan, penyidik pembantu Polsek Medan Labuhan, Aipda Sugeng Raharjo belum menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (31/1/2026).


Berita sebelumnya, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidak propesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".


"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).


Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkesan diabaikan penyidik Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, para pelaku (terlapor) diduga masih bebas berkeliaran.


Palti juga menduga bahwa penyidik Polsek Medan Labuhan terkesan melindungi para terlapor.


"Penyidik Polsek Medan Labuhan sepertinya tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu dan diduga melindungi para terlapor yang saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

 (Roi)

Sidak Berbuah Hasil, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Oknum Anak Magang


Pematangsiantar  |  Elindonews.my.id

Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam menjaga integritas dan mewujudkan lapas bersih dari narkoba kembali dibuktikan. Melalui langkah cepat, terukur, dan penuh ketegasan, upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan sebelum sempat masuk ke dalam lingkungan lapas.


Penggagalan tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil sidak, petugas menemukan satu unit handphone milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kemudian dikembangkan secara profesional dan mendalam.


Hasil pendalaman mengungkap adanya indikasi transaksi barang terlarang yang melibatkan pihak luar, yakni seorang oknum anak magang berinisial “DA”.


Informasi krusial tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Lapas pada keesokan harinya.

Pada Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, petugas pengamanan meningkatkan kewaspadaan di area Pintu Pengamanan Utama (P2U). 


Benar saja, saat oknum anak magang tersebut hendak masuk ke dalam lapas, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku. 


Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 butir pil yang diduga inex serta paket kecil berisi barang yang diduga sabu dan ganja.

Seluruh barang bukti beserta yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional dengan menggandeng Polres Simalungun sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, menerima laporan langsung atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik oleh warga binaan maupun pihak eksternal.


“Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan internal kami berjalan dan komitmen menjadikan lapas bersih dari narkoba bukan sekadar slogan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Langkah cepat dan responsif ini sekaligus menunjukkan keseriusan Lapas Narkotika Pematangsiantar dalam mendukung program nasional Pemberantasan Narkoba dan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.


Selanjutnya, oknum beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian pengamanan berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa mengganggu aktivitas pembinaan di dalam lapas.


Keberhasilan ini menjadi cerminan kuat bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Pujiono Slamet terus konsisten menjaga marwah institusi, memperkuat pengawasan, serta menjunjung tinggi integritas demi menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berkeadilan. (F_01/r) 

Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan



Medan | Elindonews.my.id


Program rehabilitasi berbasis hipnoterapi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan bukanlah hal baru. 


Metode ini telah dijalankan secara berkelanjutan dalam beberapa waktu terakhir dan terbukti memberikan dampak positif bagi kesehatan mental serta perubahan perilaku warga binaan, Jumat (30/1/2026) 


Hipnoterapi menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian yang secara rutin dilaksanakan Rutan Kelas I Medan bentuk komitmen menciptakan proses rehabilitasi yang menyeluruh. 


Dengan menghadirkan Taufik Cht, CI, sebagai pemateri utama. Ia merupakan praktisi hipnoterapi sekaligus Sekretaris Layanan Rehabilitasi Narkoba LRPPN Bhayangkara Indonesia, serta hipnoterapis bersertifikat dari LKP Indonesia Hypnosis Centre (IHC).


Kegiatan diikuti sejumlah warga binaan yang membutuhkan pendampingan psikologis, khususnya mengatasi stres, kecemasan, serta perilaku adiktif. Dalam pemaparannya, Taufik Cht, CI menjelaskan bahwa hipnoterapi merupakan metode terapi berbasis komunikasi yang efektif untuk membantu individu melakukan perubahan perilaku secara bertahap dan berkelanjutan.


Untuk edukasinya, Taufik menyampaikan bahwa hypnotherapy tidak sekadar teknik relaksasi, tetapi pendekatan ilmiah yang dapat membantu individu menemukan kekuatan dirinya untuk berubah.


“Hypnotherapy sebagai jembatan antara pikiran dan perubahan perilaku. Dengan metode ini, para warga binaan tidak hanya diajak sadar, tapi juga diarahkan menentukan masa depan yang lebih positif,” ungkap Taufik. 


Disampaikan Andi Surya, penggunaan hipnoterapi merupakan langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan. Metode yang dinilai mampu menyentuh aspek psikologis terdalam warga binaan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran diri, memperkuat motivasi perubahan, serta mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat dengan kondisi mental yang lebih sehat.


“Rehabilitasi tidak hanya berfokus pada fisik, tetapi pada kesehatan mental dan spiritual. Melalui hipnoterapi, berharap warga binaan mampu memperbaiki pola pikir dan mengendalikan emosi mereka dengan lebih baik,” ucapnya. 


Selama sesi berlangsung, warga binaan dibimbing untuk memasuki kondisi relaksasi mendalam, kemudian diberikan sugesti positif yang bertujuan membangun kepercayaan diri, mengurangi perilaku negatif, serta menanamkan nilai tanggung jawab dan kesadaran. 


Para peserta menyambut baik program ini dan mengaku merasakan manfaat nyata, seperti pikiran yang lebih tenang, emosi yang lebih stabil, serta munculnya semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.


Melalui program rehabilitasi berbasis hipnoterapi ini, Rutan Kelas I Medan berharap dapat mencetak warga binaan yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga memiliki kesiapan mental, moral, dan sosial untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah masa pidana berakhir. 

(JBR/66)

Jumat, 30 Januari 2026

Bona Taon HBB Medan Tembung Penuh dengan Kekeluargaan ‎

‎Ketua DPK HBB Medan Tembung, Tamba Tua Pendapotan Marpaung, SE, saat mengabaikan momen foto bersama. (Foto/dok) 


‎Medan | Elindonews.my.id

Perayaan Bona Taon (Tahun Baru) Dewan Pimpinan Kelompok (DPK) Horas Bangso Batak (HBB) Medan Tembung berlangsung penuh semangat kekeluargaan dan kebersamaan di Sekretariat.  Jalan Taduan. Selasa, (30/01/2026). 

‎

‎Acara yang digelar dengan suasana hangat dan penuh sukacita ini dihadiri oleh seluruh pengurus, anggota, serta keluarga besar HBB Medan Tembung. Perayaan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali persaudaraan sesama anggota dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.

‎

‎Ketua DPK HBB Medan Tembung, Tamba Tua Pendapotan Marpaung, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bona Taon bukan hanya sekadar tradisi tahunan, tetapi juga wujud rasa syukur dan semangat persaudaraan di antara anggota HBB.

‎

‎“Melalui momen Bona Taon ini, kita ingin terus mempererat persaudaraan, menjaga semangat gotong royong, dan memperkuat rasa kebersamaan di tubuh HBB. Kita adalah satu keluarga besar yang saling mendukung,” ujar Tamba Tua Pendapotan Marpaung dalam sambutannya.

‎

‎Turut hadir Sekretaris DPK HBB Medan Tembung, Pendi Silitonga, Bendahara Rose Hutabarat, serta jajaran pengurus lainnya yang ikut berperan aktif dalam menyukseskan acara.

‎

‎Perayaan ini juga dihadiri oleh Ketua DPK HBB Medan Perjuangan didampingi sekretaris Herry B. Sihombing, SH, yang turut memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi kekompakan dan semangat kekeluargaan HBB Medan Tembung serta mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga kebersamaan dan meningkatkan kontribusi positif bagi masyarakat.

‎

‎Sementara itu, Tokoh Pemuda Sahala Hutauruk dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, HBB telah menjadi wadah yang efektif dalam mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat kebersamaan di kalangan generasi muda Batak.

‎

‎“Saya melihat HBB bukan hanya organisasi, tetapi rumah besar bagi kita semua. Di sini kita belajar arti persaudaraan, kebersamaan, dan kepedulian terhadap sesama. Mari kita jaga nilai-nilai ini agar HBB semakin maju dan solid,” ujar Sahala Hutauruk.

‎

‎Suasana semakin hangat saat seluruh peserta larut dalam doa bersama, ramah tamah, serta hiburan musik Batak yang menambah semarak acara. Kegiatan ditutup dengan makan bersama sebagai simbol persatuan dan rasa syukur di awal tahun.

‎

‎Melalui perayaan ini, HBB Medan Tembung berharap dapat terus menjadi wadah pemersatu, penyalur aspirasi, serta pelestari budaya Batak yang berperan aktif di tengah masyarakat. (F_01) 

Pemkab Tapanuli Utara Gilas Rakyat Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Tanpa Ganti Rugi Tanah dan Tanaman




Medan | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum juga membayar ganti rugi tanah dan tanaman kepada empat warga yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong di Kecamatan Siborongborong. Belum ada pembayaran ganti rugi, kata warga yang menuduh Pemerintah Kecamatan Taput merampas tanah dan tanaman mereka, seolah-olah telah menipu rakyat.

‎

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Taput segera membayar ganti rugi atas tanaman dan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Siborongborong By Pass. Pembangunan sudah selesai tetapi ganti rugi belum dibayarkan," kata salah satu pemilik lahan, Surtan Sianipar kepada wartawan, Rabu (29/01/2026) di Medan.

‎

Surtan Sianipar mengakui bahwa ia sudah cukup lelah berjuang untuk mendapatkan kompensasi atas tanah dan tanamannya. Perjuangan yang telah dilakukannya adalah mengirim surat kepada semua instansi yang ada dan mendapat jawaban, ia diarahkan untuk pergi ke Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Masyarakat telah menemui kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli, tetapi sejauh ini perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

‎

"Kami lelah, Pak. Saya sudah bertemu dengan Bupati Taput dan mendelegasikan hal ini kepada Wakil Bupati saat itu, dan jawabannya adalah Pemerintah Distrik tidak memiliki uang. Anehnya, saya mengerti mengapa Pemerintah Distrik Taput melaksanakan proyek tanpa uang," kata Surtan Sianipar yang kini dalam kondisi sakit parah.

‎

Dia bersikeras bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada PPK (Kantor Pembuatan Komitmen) untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan jalan tersebut.

‎

Menurut Surtan, merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, dan Peraturan Keuangan No. 139/PMK.06/2020, warga negara berhak atas kompensasi untuk tanaman dan lahan yang terkena dampak pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

‎

"PPK menjawab bahwa intinya adalah, terkait kerugian, keberatan harus diajukan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumatera Utara, sedangkan terkait kerugian yang disebabkan oleh pembangunan adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Taput," kata PPK.

‎

Warga juga telah mengirimkan surat kepada Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, dan menerima jawaban. Dalam penjelasan Ombudsman di suratnya disebutkan bahwa otoritas dan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tanaman dan lahan adalah Pemerintah Kabupaten Taput.

‎

"Tanaman dan lahan yang terdampak pembangunan jalan adalah bagian dari mata pencaharian kami. Karena kami belum dibayar, kami menjadi semakin miskin. Pemerintah harus melindungi hak-hak kami, dan Pemerintah Distrik Taput harus bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas lahan tersebut," kata Surtan, seorang pensiunan tentara.

‎

Sementara itu, Pusat Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN) melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, menyatakan dalam sebuah surat bahwa sebelum pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong dilaksanakan, BBPJN Sumatera Utara telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari Kantor Bupati Taput bernomor 600/1506/1.3-1/VI/2024 tertanggal 17 Juni 2024.

‎

Selain itu, BBPJN Sumatera Utara juga menerima peta perluasan pengembangan jalan lingkar Siborongborong yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Taput.

‎

“Data kesiapan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Taput,” kata Koordinator Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, Freddy Aziz Martua Siburian dalam suratnya kepada warga.

‎

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, ketika dikonfirmasi, belum siap memberikan penjelasan mengenai kompensasi tanah dan tanaman. Ia hanya mengatakan akan terlebih dahulu bertanya kepada PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan BKAD (Badan Pembiayaan Aset Kabupaten).

‎

"Nanti saya akan bertanya pada PU dan BKAD dulu," jawab Bupati Taput yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎

Sebagai informasi, paket proyek pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong ini merupakan pembangunan tahap IV tertanggal 2 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 miliar yang bersumber dari APBN untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini, pembangunan jalan telah selesai dan akses telah digunakan oleh masyarakat umum, meskipun kompensasi belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎

Surtan mengatakan, berdasarkan berita tentang pengukuran ulang yang dilakukan bersama oleh Jaksa Wilayah, Kejaksaan, Danramil 18, Kepala Kepolisian, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu di lahan yang terkena dampak pembangunan, Surtan Sianipar memiliki luas lahan 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎

Jadi, total luas lahan dan tanaman yang belum dikompensasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara adalah sekitar 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita dari kegiatan pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama.

‎

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membayar ganti rugi atas tanaman dan lahan yang hilang kepada kami. Ini sangat merugikan kami, kami mendukung program pembangunan ini tetapi mohon selesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat," kata Surtan.

‎

"Bukan hanya lahan," katanya, "ada juga singkong, serai, alpukat, kayu manis, pohon cengkeh, kopi cokelat, pisang, dan lain-lain yang belum mendapat kompensasi dari pemerintah." 

Reporter : tpm





Kamis, 29 Januari 2026

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan Jaga Pos Kamling, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi saat mengamankan pelaku penganiayaan penjaga Pos Kamling. (Foto/ist). 


Medan  |  Elindonews.my.id

Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.

‎

Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB  di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi,  menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.

‎

‎Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku  untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang  berakhir dengan pelaku  pergi sambil mengancam  akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎ 

‎Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang  kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di 

beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎

Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina


Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal

‎

Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

‎

‎Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.

‎

Adapun ‎Data Pelaku yang Kami amankan:

‎Nama: April Liandi alias Eprik

‎Usia: 35 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:

‎Nama: Tiencuk alias Ancu

‎Usia: 45 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal. 


‎Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan. (F_01/r)