Kamis, 29 Januari 2026

Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat tengah mengintrogasi keempat tersangka perjudian di kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (29/1/2026) foto/ist.


Medan  |  Elindonews.my.id

Polsek Sunggal buru pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan di kantor sekretariat PAC Ormas di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Pasangan suami istri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal ini ialah FS dan EH.


Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal.


Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroprasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal, di Jala Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.


"FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini," jelas mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu, Kamis (29/1/2026) siang.


Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoprasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.


"Jadi EH ini dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.


Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.


"Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya," kata Kapolrestabes Medan.


Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoprasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.


Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong yang berhasil diamankan ini pun langsung di boyong ke Mapolsek Medan Sunggal. (F_01/r) 

Dijadikan Lokasi Judi, Polsek Sunggal Grebek Kantor Sekretariat Ormas di Sunggal



Medan  |  Elindonews.my.id

Polisi menggerebek salah satu kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) dinihari.


Diduga, lokasi tersebut dijadikan lokasi perjudian. Dari sana,empat orang diamankan bersama satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dingdong.


Keempatnya berinisial MH, 19 tahun, DH, 29 tahun, HS, 29 tahun dan A, 57 tahun.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H menerangkan, keempatnya berbeda peran.MH merupakan kasir di lokasi tersebut, sementara DH bertugas sebagai penjaga gerbang dan dua lainnya, HS dan A merupakan pemain.


"Lokasi ini sudah tiga bulan beroperasi," ucapnya, Kamis (29/1/2026).


Selain mengamankan keempatnya, pihaknya juga memburu dua orang lainnya. Keduanya berinisial FS dan EH yang merupakan pasangan suami isteri.


"FS ini yang merekrut para pekerja. Baik kasir maupun penjaga pintu. Sementara isterinya, EH yang mengelola. Ia yang mengutip uang dari kasir dan memeriksa catatan perputaran uang dari lokasi," tuturnya.


Hingga kini, kantor sekretariat tersebut telah dipasang garis polisi.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H pun menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan. (F_01/r) 

Pemkab Tapanuli Utara Gilas Rakyat Proyek Pembangunan Jalan By Pass Siborongborong Tidak Dibayar Ganti Rugi



Medan | Elindonews.my.id


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum membayar ganti rugi lahan dan tanaman kepada empat warga dalam proyek pembangunan Jalan Siborongborong by Pass di Kecamatan Siborongborong. Tak ada pembayaran ganti rugi, tutur warga yang menuding Pemkab Taput telah menyerobot lahan dan tanamannya, seolah olah telah menggilas rakyat.

‎

‎Mereka Mohon agar Pemkab Taput segera membayar ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong by Pass. Pembangunan telah selesai namun ganti rugi belum dibayar,” kata salah seorang pemilik lahan, Surtan Sianipar kepada wartawan, Rabu (29/01/2026) di Medan.

‎

‎Surtan Sianipar mengaku, sudah cukup lelah memperjuangkan menuntut ganti rugi lahan dan tanaman tersebut. Perjuangan yang dilakukannya ia telah kirim surat kepada semua instansi yang ada dan sudah memberikan jawaban, ia diarahkan mendatangi Pemkab Tapanuli Utara. Warga sudah menemui pejabat di Pemkab Taput tetapi hingga saat ini perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

‎

‎”Sudah capek kami pak, saya sudah menemui Bupati Taput dan didelegasikan ke Wakil Bupati saat itu, jawabannya Pemkab belum ada uang. Anehnya, saya melihat mereka ini kok Pemkab Taput laksanakan proyek gak ada uang” ujar Surtan Sianipar yang kini kondisinya sakit-sakitan.

‎

‎Ia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar dibayar ganti rugi yang terkena pembangunan jalan tersebut.

‎

‎Kata Surtan, merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, dan Permen Keuangan No 139/PMK.06/2020, maka warga berhak menerima ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

‎

‎”Dijawab PPK yang intinya bahwa mengenai ganti rugi agar disampaikan keberatan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumut, terkait ganti rugi yang terkena pembangunan merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata PPK

‎

‎Warga juga telah mengirim surat ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan memperoleh jawaban, dalam penjelaskan Ombudsman pada suratnya dikatakan, yang berwenang dan paling bertanggung jawab mengenai ganti rugi tanaman dan lahan adalah Pemkab Taput.

‎

Tanaman dan lahan yang terkena pembangunan jalan itu sebagian sumber mata pencaharian hidup kami. Karena belum dibayar kami tambah miskin. Pemerintah harusnya melindungi hak kami, dan Pemkab Taput harus bertanggung jawab membayar ganti rugi lahan itu,” ujar Surtan pensiunan tentara ini.

‎

‎Sementara itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara  melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, lewat suratnya mengatakan sebelum dilaksanakan pembangunan Jalan Siborongborong By Pass, BBPJN Sumut telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari pejabat Bupati Taput dengan nomor 600/1506/1.3-1/VI/2024 tanggal 17 Juni 2024.

‎

‎Selain itu, BBPJN Sumut juga menerima peta jalur lanjutan pembagunan jalan lingkar Siborongborong yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Taput.

‎

‎”Data kesiapan lahan untuk pembangunan Jalan Siborongborong By Pass merupakan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, Freddy Aziz Martua Siburian dalam suratnya kepada warga.

‎

‎Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan mengenai ganti rugi lahan dan tanaman tersebut. Ia hanya mengatakan, akan bertanya dulu ke PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan ke BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah).

‎

‎”Nanti saya tanya dulu PU dan BKAD,” jawab Bupati Taput yang mantan anggota DPRD Sumut.

‎

‎Untuk diketahui, paket proyek pembangunan Jalan Siborongborong By Pass ini merupakan pembangunan tahap IV tanggal 02 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 milliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini pembangunan jalannya telah selesai dan akses telah digunakan masyarakat umum, meskipun ganti rugi belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎

‎Surtan mengatakan, berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎

‎Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasatkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama.

‎

‎”Kami mohon agar Pemkab Tapanuli Utara untuk membayar ganti rugi tanaman dan lahan kepada kami. Ini sangat merugikan kami, kita mendukung program pembangunan ini tetapi tolong selesaikan tanggung jawabnya kepada warga,” ungkap Surtan.

‎

‎Bukan hanya lahan, kata dia, ada juga tanaman Ubi Kayu, serei, Alpukat, Kayu Manis, pohon cengkeh, kopi coklat, pisang dan yang lain yang belum diganti rugi oleh pemerintah. 

Reporter : tpm

Rabu, 28 Januari 2026

Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian 2025

 


Medan | Elimdonews.my.id


Bank Indonesia pada hari ini (28/1) meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 dengan mengangkat tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan. Laporan ini mengulas evaluasi dan prospek ekonomi global dan domestik, serta pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025 dan arah bauran kebijakan pada 2026. 


Laporan ini merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (7) dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 


LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas tentang perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia.


Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, menyampaikan 3 hal penting, yaitu Optimisme, Komitmen, dan Sinergi. Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat sehingga dapat memperkuat prospek perekonomian. Pertumbuhan ekonomi 2025 diprakirakan tumbuh dalam kisaran 4,7-5,5%, dan akan meningkat menjadi 4,9-5,7% pada 2026 dan terus naik menjadi 5,1-5,9% pada 2027. Stabilitas harga tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027. 


Bank Indonesia berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas. Sementara itu, sinergi juga perlu terus diperkuat untuk 5 area penting; i) memperkuat stabilitas perekonomian, ii) mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi; iii) memperkuat ekonomi kerakyatan; iv) meningkatkan pembiayaan perekonomian; dan v) mengakselerasi digitalisasi. Komitmen perlu diperkuat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan ketidakpastian serta dampak rambatannya ke perekonomian domestik. 


Selengkapnya LPI 2025 dapat diakses dan dapat diunduh dalam format digital melalui website Bank Indonesia.

Reporter : tpm/rel

KAGAMA Fun Sport Gelar Fun Match Mini Soccer Bersama BNCT dan SPMT




MEDAN | Elindonews.my.id


Komunitas Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Fun Sport menggelar kegiatan Fun Match Mini Soccer bersama PT Belawan New Container Terminal (BNCT) dan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Rabu (28/1/2026), di The Green Center, Belawan.


Kegiatan olahraga persahabatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tersebut diikuti oleh tiga tim, yakni KAGAMA Fun Sport sebagai tuan rumah, serta BNCT dan SPMT sebagai tim tamu. Pertandingan berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, dengan mengedepankan sportivitas dan semangat kebersamaan.


Manager Tim KAGAMA Fun Sport, Fraka Sinaga, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KAGAMA untuk mempererat silaturahmi dengan berbagai mitra, sekaligus membangun ruang interaksi yang positif melalui olahraga.


“Fun match ini menjadi wadah kebersamaan antara KAGAMA dengan mitra strategis seperti BNCT dan SPMT. Melalui olahraga, kami ingin membangun komunikasi yang lebih cair, memperkuat jejaring, serta menumbuhkan semangat kolaborasi lintas institusi,” ujar Fraka.


Menurutnya, kehadiran BNCT dan SPMT dalam kegiatan tersebut mencerminkan hubungan yang baik dan saling mendukung antara komunitas alumni dan insan pelabuhan, yang diharapkan dapat terus terjalin secara berkelanjutan.


Selama pertandingan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan tetap menjunjung nilai fair play. Suasana kekeluargaan dan semangat kebersamaan mewarnai jalannya laga hingga kegiatan berakhir.


KAGAMA Fun Sport berharap kegiatan olahraga semacam ini dapat terus digelar secara berkelanjutan sebagai sarana silaturahmi, penguatan sinergi, serta dorongan terhadap gaya hidup sehat di kalangan alumni dan mitra yang terlibat. 

(Roi)

SDN 064007 Sosialisasi Test Kemampuan Akademik Kepada Siswa





Medan | Elindonews.my.id


Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 064007 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan,Kota Medan, Rabu 28 Januari 2026 melaksanakan sosialisasi program Keementerian Pendidikan  tentang Test Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa melalui para orangtua murid.


Sosialisasi itu disampaikan pada rapat orangtua murid khususnya Kelas 6 dihadiri sekira 73 orang.


Kepala SDN 064007 Zulhasbi Tambunan SPd mengatakan, TKA ini boleh dikuti atau tidak bagi siswa Klas 6. Peserta TKA nantinya akan diberi Sertifikat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi seperti SMP.


Dikatakan, TKA hanya mencakup dua mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Namun, untuk pelaksanaan TKA nanti, para siswa peserta diwajibkan pakai komputer atau LapTop. Zulhasbi menjelaskan, anak-anak dan orangtua murid tidak perlu khawatir, karena mereka akan dibimbing dalam penggunaan Komputer. Perlu diingat, semua gratis alias tidak dipungut bayaran, tegas pak Zul.


Pada kesempatan yang sama, Taulim P. Matondang srbagai Komite sekolah menegaskan dan berharap, agar semua orangtua murid mendukung ptogram ini dan memotivasi anak-anaknya untuk ikut TKA demi masa depan anak-anak.


Matondang sangat berharap agar kesempatan ini diikuti semua siswa sebagai bekal pengetahuan dan modal mendaftar kejenjang sekolah berikutnya.


Program ini disambut antusias oleh para orangtua murid, karena ingin anak-anaknya sukses. Rapat dihadiri para guru dan Walikelas.

Reporter | tpm




Prayuda Terdakwa Kekerasan Seksual Dihukum 7 Tahun Penjara



Medan | Elindonews.my.id


Terdakwa Kekerasan seksual, Prayuda Syahputra (22) penduduk Jalan Mangaan V Kelurahan Mabar, Selasa 27 Januari 2026 dihukum penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan.


Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, Selvy yang sebelumnya disebut sebagai pacarnya sejak SMP.


Terungkap pada sidang sebelumnya, terdakwa Prayuda Syahputra berhasil meyetubuhi korban dengan iming-iming akan bertanggungjawab dan menikahi.Ternyata terdakwa hanya janji palsu hingga korban merasa tertipu dan stress menderita sakit dan meninggal dunia. Perbuatan itu dilakukan  berulang kali disebuah penginapan Brayan Medan pada tahun 2025.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean SH sebelumnya menunutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.


Sidang dipimpin majelis hakim, Monita H Sitorus SH, Joko Widodo SH, dan Muhammad Kasim SH, dalam pertimbangannya menyatakan, terdakawa bersikap sopan selama persidangan dan masih muda. Menjatuhkan hukuman penjara kepada Prayuda Syahputra selama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 6 hurup c UU no.12 tahun 2022.



Mendengar putusan majelis hakim itu, keluarga korban cukup merasa lega, dan berdoa semoga arwah almarhumah tenang dialam baka.


Reporter : tpm