Rabu, 28 Januari 2026

APBN Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan 31 Desember 2025 Belanja Pemerintah rp.19 39 T



Medan | Elindonews.my.id


Hingga 31 Desember 2025, realisasi belanja pemerintah pusat di Sumatera Utara mencapai Rp19,39 triliun. Belanja Pegawai mencatat realisasi sebesar Rp10,78 triliun atau 98,16% dari pagu. Anggaran ini digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan kinerja, pembayaran THR, serta gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara


Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Sugeng Apriyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Indra Soeparjanto (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara), Nofiansyah (Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara), Arridel Mindra (Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I), serta Anton Budhi Setiawan (Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II), masing-masing menyampaikan hasil kerja dan sinergi yang telah dibangun dalam mengawal pelaksanaan APBN secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Sumatera Utara.


Sedangkan Belanja Barang terealisasi Rp6,37 triliun atau 88,84% dari pagu. Penggunaan dana ini tersebar pada program infrastruktur konektivitas, pelayanan kesehatan dan JKN di Kemenkes, program pendidikan tinggi di bawah Kemdiktisaintek, penegakan dan pelayanan hukum oleh Kemenimimpas serta program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas. 


Belanja Bantuan Sosial terealisasi sebesar Rp68,82 miliar atau 99,16% dari pagu. Seluruh dana ini terserap oleh satuan kerja di bawah Kementerian Agama, seperti Kanwil Kemenag Sumut, IAKN Tarutung, STAIN Mandailing Natal, UIN Padangsidimpuan, dan UIN Sumut. Sementara itu, Belanja Modal menunjukkan capaian dengan realisasi Rp2,16 triliun atau 75,90% dari pagu. Dana ini digunakan untuk program infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, pendidikan tinggi serta modernisasi almatsus dan sarana prasarana Polri. 


Hingga 31 Desember 2025, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp42,50 triliun atau 96,92% dari pagu. Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp26,91 triliun dari pagu atau 99,18% dari pagu. Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, yang digunakan antara lain untuk mendukung layanan pendidikan dan kesehatan seperti BOS dan BOK, terealisasi sebesar Rp8,32 triliun (98,97%). 


Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp3,68 triliun (80,32%). Dana Bagi Hasil (DBH) disalurkan sebesar Rp2,57 triliun (96,82% dari pagu), sementara Insentif Fiskal direalisasikan sebesar Rp224,80 miliar (96,84%), serta DAK Fisik terealisasi sebesar Rp803,47 miliar atau 94,31% dari pagu.


Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sumatera Utara hingga Desember 2025 menunjukkan tren yang positif dalam mendukung permodalan pelaku UMKM. Total penyaluran KUR tercatat sebesar Rp14,74 triliun kepada 248.587 debitur, yang mewakili sekitar 21,43% dari total UMKM di Sumatera Utara. 


Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menjadi penerima KUR terbesar dengan realisasi Rp7,14 triliun kepada 127.481 debitur. Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai Rp5,2 triliun kepada 82.538 debitur. Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah pertambangan dan penggalian, yang hanya mencakup 18 debitur dengan total pembiayaan Rp2,72 miliar.


Sementara itu, penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah mencapai Rp937,75 miliar kepada 152.007 debitur. Sektor perdagangan besar dan eceran kembali menjadi yang dominan, menerima Rp917,27 miliar atau sekitar 97,9% dari total penyaluran, dengan jumlah debitur mencapai 148.755 orang. Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah transportasi sebanyak 5 debitur sejumlah Rp60 juta. 


Hingga akhir Desember 2025, penerimaan pajak di Sumatera Utara mencapai Rp25,4 triliun, atau sekitar 78,04% dari target tahunan sebesar Rp32,57 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan penerimaan dari Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan yang stabil dari bulan ke bulan, dengan laju akumulasi yang meningkat dari 4,4% pada Januari 2025 menjadi 78% pada Desember 2025.


Hingga akhir Desember 2025, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar Rp3,50 triliun, atau telah mencapai 193,52% dari target APBN. Realisasi Bea Masuk mencapai Rp654,76,52 miliar. Penerimaan Bea Masuk ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula.


Penerimaan Bea Keluar mencapai Rp2,29 triliun, atau 592,07% dari target. Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi CPO dan produk turunannya pada Desember 2025 yang mencapai USD926,14 per metrik ton—lebih tinggi dari Desember 2024. Hingga Desember 2025, penerimaan cukai mencapai Rp565,95 miliar dengan capaian 101,76% dari target APBN. Capaian ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan Cukai Hasil Tembakau (HT) sebesar 29% akibat turunnya produksi dan permintaan pasar. 


Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami penurunan sebesar 20%. Penurunan ini mencerminkan melemahnya konsumsi barang-barang kena cukai dan menunjukkan tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor ini.


Hingga 31 Desember 2025, kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Sumatera Utara menunjukkan capaian yang positif dan terjaga baik. Realisasi PNBP tercatat sebesar Rp3,27 triliun, atau telah mencapai 141,47% dari target APBN sebesar Rp2,31 triliun. Capaian ini mencerminkan kinerja yang stabil dan tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan dua komponen utama PNBP, yakni PNBP Lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). 


Realisasi PNBP Lainnya mencapai Rp1,60 triliun, atau setara 208,70% dari target, tumbuh sebesar 1,08% secara tahunan (YoY). Selanjutnya realisasi pendapatan BLU mencapai Rp1,67 triliun, atau 108,11% dari target dan tumbuh 10,94% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan perbaikan layanan dan tata kelola keuangan pada unit-unit BLU, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis lainnya.


Hingga 31 Desember 2025, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor aset, piutang, dan lelang di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar Rp115,12 miliar atau 124,01% dari total target PNBP sebesar Rp92,71 miliar. Capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik di tengah dinamika pemanfaatan aset negara dan aktivitas lelang yang terus berkembang. Secara rinci, realisasi PNBP dari aset mencapai Rp58,59 miliar. Peningkatan ini terutama berasal dari kegiatan sewa, penjualan barang rampasan/tegahan, serta pemanfaatan aset dalam bentuk sewa tanah atau bangunan. Pendapatan ini juga didukung oleh kontribusi dari sektor Badan Layanan Umum (BLU).


Sementara itu, PNBP dari piutang negara mencatat realisasi sebesar Rp176 juta. Adapun PNBP terbesar dari sektor lelang dengan realisasi Rp64,35 miliar. Kinerja ini mengalami pertumbuhan signifikan dibanding tahun sebelumnya, didorong oleh pelaksanaan berbagai jenis lelang, baik lelang eksekusi hak tanggungan, lelang barang rampasan, maupun lelang harta pailit. PNBP lelang berasal dari komponen Bea Lelang baik dari pihak penjual maupun pembeli. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan efektivitas pelaksanaan lelang oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara dalam mengelola aset dan piutang negara secara optimal.

Reporter : tpm/rel

Selasa, 27 Januari 2026

‎Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Medan Deli Ludes Terbakar ‎

‎Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Medan Deli Ludes Terbakar  ‎

‎

‎Medan   |   Elindonews.my.id

Kebakaran hebat melanda pabrik Swallow yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (27/1/2026) malam. Api dengan cepat membesar dan melalap sebagian besar bangunan pabrik hingga menimbulkan kepulan asap tebal yang terlihat dari kejauhan.

‎

‎Peristiwa kebakaran ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar. Beberapa karyawan yang masih berada di dalam area pabrik langsung berlarian keluar untuk menyelamatkan diri. Warga sekitar ikut membantu berupaya memadamkan api sebelum tim pemadam kebakaran tiba di lokasi.

‎

‎Sedikitnya belasan unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Petugas sempat mengalami kesulitan karena api cepat merambat ke bagian produksi yang dipenuhi bahan mudah terbakar.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun nilai kerugian yang ditimbulkan. Tidak ada laporan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

‎

‎Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Medan Deli bersama tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

‎

‎Kebakaran besar ini sempat menjadi tontonan warga yang memadati sekitar lokasi, membuat arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso sempat tersendat beberapa saat. (F_01) 

Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner Resmi Dibuka Di Semarang



SEMARANG | Elindonews.my.id


Peresmian kantor ketiga yang berlokasi di Kawasan Ruko Citragrand Melbourne H17, Tembalang, Kota Semarang, Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners berharap bisa memperluas layanan hukum bagi masyarakat.


Pada sesi tersebut, tampak suasana penuh keakraban mewarnai acara syukuran pembukaan kantor hukum itu. Acara ditandai dengan pemotongan tumpeng yang dilanjutkan dengan doa syukuran.


Kemudian, pada sesi pemotongan pita, tampak hadir rekan-rekan sesama advokat dan sejumlah kolega.


Pembukaan kantor hukum yang ketiga ini diinisiasi oleh Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. dan pemilik sekaligus mitra, Bapak Untung, beserta para rekan pengusaha dari Semarang, Surabaya, dan beberapa kota di Jawa Timur. 


Sementara Kantor pertama, terletak di Cengkareng, Jakarta Barat, dan kantor kedua di Ungasan, Nusa Dua, Bali.


Dalam sambutannya, Untung menegaskan bahwa pembukaan kantor hukum tersebut di Semarang akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.


Selain itu, Untung, saat ditemui, menyampaikan bahwa pembukaan kantor ketiga tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan jaringan layanan hukum di wilayah Semarang.


Ia menambahkan, kehadiran kantor hukum ini berangkat dari visi untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.


“Kami percaya bahwa keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa segelintir orang. Kami hadir untuk memastikan bahwa siapa pun memiliki akses yang setara terhadap layanan hukum yang berkualitas,” ujarnya.


Para advokat yang bergabung pada kantor hukum dengan tagline “The Voice of Justice” ini berkomitmen menjadi ruang keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


Di tempat terpisah, Dennis mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan maupun tamu undangan yang berkenan hadir dalam peresmian kantor baru ini.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan advokat dan tamu undangan. Kehadiran kantor hukum ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum,” ucapnya di sela acara peresmian kantor barunya itu, Minggu (25/1/2026).


Dennis menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang mengalami berbagai permasalahan hukum. Pembukaan kantor ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan layanan hukum di tengah kondisi yang cepat berubah.


Di akhir sesi, Dennis Wibowo, S.H., M.H., kepada Elindonews.my.id menawarkan beragam layanan hukum, mulai dari litigasi, nonlitigasi, konsultasi bisnis, penyelesaian sengketa, hingga layanan hukum keluarga.


Dengan semangat baru dan tekad kuat, Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners siap menjadi bagian penting dalam mewarnai wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Semarang, sekaligus membuka ruang keadilan yang lebih luas untuk semua pihak.

- Ridwan AP -

Massa GPAK Unjuk Rasa di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame

 



Medan   |   Elindonews.my.id

Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Selasa (27/01/2026). 


Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan kekecewaan dan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Bapenda yang diduga menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan.


Dalam aksinya, massa membentangkan poster dan spanduk, di antaranya bertuliskan, “Sekda dan Inspektorat Periksa Akim als AK, Jangan Tutup Mata” serta “Aparat Penegak Hukum Jangan Masuk Angin, Periksa AK”.


GPAK secara terbuka menuding seorang oknum berinisial AKIM atau AK, yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Reklame, sebagai aktor utama dugaan manipulasi pajak reklame yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.


Koordinator Lapangan GPAK, Rahmat Hidayat Nasution, dalam pernyataan sikapnya mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan AKIM adalah dengan terlebih dahulu menyurati perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak pajak.


Namun, alih-alih menegakkan aturan, oknum tersebut justru diduga mengajak para pengusaha untuk bernegosiasi demi mendapatkan “jalan mulus”, meski reklame yang dipasang melanggar ketentuan ukuran, lokasi, dan perizinan.


“Keuntungan dari praktik itu diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir untuk kepentingan pribadi,” tegas Rahmat di hadapan massa.


GPAK juga membeberkan salah satu contoh konkret yang mereka soroti, yakni pemasangan reklame berukuran 5 x 10 meter di depan sebuah usaha. 


Namun, dalam laporan retribusi pajak daerah, ukuran reklame tersebut diduga dimanipulasi menjadi 3 x 6 meter, sehingga nilai pajak yang seharusnya dibayarkan jauh lebih kecil dari ketentuan sebenarnya. 


Padahal, menurut GPAK, reklame dengan ukuran 4 x 6 meter saja semestinya dikenakan pajak sekitar Rp40 juta.


Fakta di lapangan, pengusaha diduga hanya membayar pajak jauh di bawah angka tersebut akibat laporan retribusi yang dimanipulasi. 


Tak hanya itu, GPAK juga mengungkap dugaan manipulasi laporan pajak reklame di Rumah Sosial Jalan Pancing, dengan nilai retribusi seharusnya mencapai lebih dari Rp27 juta, namun diduga hanya disetorkan sekitar Rp7 juta.


“Itu baru satu titik reklame. Kami menduga praktik serupa terjadi di ratusan titik setiap bulannya,” ujar Rahmat. 


Jika dugaan tersebut benar, GPAK menilai kebocoran PAD Kota Medan dapat mencapai angka fantastis dan berdampak langsung terhadap pembangunan serta pelayanan publik.


Selain dugaan praktik koruptif, GPAK juga menyoroti rekam jejak penempatan jabatan AKIM yang dinilai bermasalah. 


Oknum tersebut diketahui pernah bertugas di Dispenda Kota Medan, kemudian dipindahkan ke Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, lalu ke Kelurahan Tuntungan, sebelum akhirnya kembali ke Bapenda Kota Medan dan dipercaya menjabat sebagai Koordinator Reklame.


“Riwayat ini sudah cukup menggambarkan bahwa yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan strategis, apalagi jika benar menyalahgunakan kewenangan,” tegas GPAK.


Atas dasar itu, GPAK menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Kedua, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya.


“Kami tegaskan, ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem yang rusak. Kota Medan tidak boleh dikorbankan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tutup Rahmat.


Aksi damai yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Medan itu berlangsung tertib dan lancar. Massa kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Bapenda Medan.


Sesampainya di Kantor Bapenda di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, massa GPAK kembali menyampaikan orasi dengan tuntutan yang sama. 


Meski sempat diguyur hujan, mereka tetap mendesak Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.


GPAK juga meminta Aparat Penegak Hukum tidak “masuk angin” dan benar-benar turun tangan mengusut dugaan manipulasi pajak reklame tersebut hingga tuntas.


“Kami tegaskan, ini bukan soal satu orang. Ini soal sistem yang harus dibenahi. Kota Medan tidak boleh dirusak oleh segelintir oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tandas Rahmat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan GPAK. (Ril) 

‎Diduga Ada Mafia Peradilan di PN Stabat: Bukti Dipalsukan, Panggilan Sidang Tak Pernah Diterima ‎



‎Stabat   |   Elindonews.my.id

Dugaan praktik mafia peradilan mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Kasus perdata bernomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang melibatkan penggugat bernama Narlis dan tergugat Dewi Susanti disebut-sebut penuh kejanggalan.

‎Pasalnya, perkara tersebut diputus secara verstek—tanpa kehadiran tergugat—padahal pihak tergugat mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari pengadilan.

‎Kuasa hukum tergugat, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H dan Arief Cahyadi Harahap, S.H, menilai PN Stabat tidak bersikap netral dan justru terkesan berpihak kepada penggugat. Selasa, (27/01/2026). 

‎“Klien kami tidak pernah menerima relaas panggilan dari pengadilan. Ironisnya, rumah penggugat dan tergugat berdampingan. Kami menduga relaas tersebut diterima sendiri oleh penggugat,” ungkap Rawi.

‎Ia menilai hal ini jelas melanggar asas audi et alteram partem — prinsip hukum yang mewajibkan pengadilan mendengarkan kedua belah pihak sebelum memutus perkara.

‎Pinjaman Rp700 Juta, Dibayar Rp1,6 Miliar, Masih Dibilang Berutang Rp2,4 Miliar.

‎Kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara Narlis dan Dewi Susanti sejak tahun 2014 hingga awal 2017 dengan total pinjaman Rp700 juta.

‎Menurut kuasa hukum, klien mereka telah melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp1,6 miliar pada 2019.

‎Namun, pada tahun 2023, Narlis justru menggugat Dewi Susanti di PN Stabat. Dalam proses gugatan itu, Narlis diduga mengajukan bukti-bukti palsu demi menguasai aset milik klien tergugat.

‎“Setelah kami memperoleh salinan bukti-bukti dari persidangan, kami menemukan bahwa hanya dua tanda tangan dalam kwitansi yang benar, sedangkan tiga lainnya diduga dipalsukan,” jelas Rawi.

‎Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, pihaknya telah melaporkan Narlis ke Polda Sumatera Utara dengan LP: STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

‎Informasi lain menyebut, Narlis dikenal sebagai rentenir yang kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan pihak-pihak yang meminjam uang darinya.

‎Data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, Narlis telah berperkara hingga 13 kali, memperkuat dugaan adanya hubungan khusus dengan oknum di PN Stabat.

‎Kuasa hukum Dewi Susanti meminta Pengadilan Tinggi Medan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang di PN Stabat.

‎“Kami mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan melakukan reformasi hukum, khususnya di dunia peradilan. Hanya Presiden yang memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan aparat hukum membersihkan praktik mafia peradilan,” tegas Rawi. (F_01). 

PT Jaya Semanggi Eng dkk Didenda Rp.3 Muliar Bersekongkol Dalam Pembangunan RSUD Bogor



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu. Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.


Sidang putusan yang berlangsung pada 26 Januari 2026 tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).


Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator.


Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud. Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.


Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.


Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.


Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.


Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua KPPU kepada beberapa pihak. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender. Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.

Reporter : tpm/rel

Senin, 26 Januari 2026

Bangkit Dari Balik jeruji, Produk Tempe, Roti dan Keripik Tembus Pasar


Medan | Elindonews.my.id


Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan serta pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. 


Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.


Hal ini dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, juga beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan, Senin (26/1/2026) 


Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. 


Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.


Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, juga kelayakan konsumsi.


Seluruh pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi serta pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. 


Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.


Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan juga kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.


Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. 


Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 - 3311 - 3310).

 (JBR/66)