Senin, 03 April 2023

Walikota Medan Sepertinya Ditantang Tempat Hiburan Malam Cube Club Tetap Beroperasi


MEDAN | Elindonews.my.id


Meski telah dikeluarkan Pemerintah Kota Medan surat larangan terkait tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi/tutup selama bulan suci Ramadhan, namun larangan tersebut, diduga diabaikan Cube Club dan tetap bebas beroperasi hingga larut malam.


Tempat hiburan malam Cube Club tersebut berada di Jalan Imam Bonjol kawasan Hotel Danau Toba, yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota-Polrestabes Medan.


Pantauan awak media saat melintas dari seputaran Jalan Imam Bonjol pada hari Sabtu (1/4/2023) malam sekira pukul 22.30 Wib, tampak terlihat tempat hiburan malam tersebut bebas beroperasi.


Lebih lanjut, awak media menelusuri untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait hiburan malam itu beroperasi di bulan suci Ramadhan.


Salah seorang pengunjung yang tak mau disebutkan namanya, kepada wartawan Sabtu (1/4/2023) lalu, mengatakan bahwa tempat hiburan malam itu buka selama bulan suci ramadhan.


"Iya buka bang, walaupun bulan suci ramadhan tetap seperti biasanya. Saya pun diajak kawan juga lantaran kawan saya ulang tahun. Setiba di Cube Club berbagai macam minum keras (miras) sudah tersedia di meja/table. Kami masuk dari jam 10 malam bang," ucap salah seorang pengunjung.


"Kami pun heran juga bang, kok bisa buka di bulan suci Ramadhan," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Selvintriansih SIK saat dikonfirmasi via selular, Senin (3/4/2023) terkait diduga hiburan malam Cube Club Jalan Imam Bonjol Medan beroperasi hingga larut malam di bulan suci ramadhan yang merupakan wilkum Polsek Medan Kota, hingga berita ini dilayangkan ke redaksi belum berkomentar.


Selain itu, Manager Cube Club Heru saat dikonfirmasi terkait hiburan malam tersebut, buka hingga larut malam di bulan suci ramadhan, sampai berita diterbitkan belum berkomentar. (Roi)

Walikota Medan Dinilai Tak Becus Panti Sosial Tahap II Mangkrak, Negara Diduga Rugi Puluhan Miliar



MEDAN | Elindonews.my.id


“Untuk pembangunan Panti Sosial tahap kedua di Kecamatan Medan Selayang, pihak Pemko Medan menilai proses pembangunan dan kualitas pengerjaan cukup bagus, sehingga pembangunan akan selesai tepat waktu dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan”. 


Kalimat tersebut dikutip dari  media antarasumut.com ketika kunjungan Walikota Medan, Bobby Nasution ke lokasi proyek.  Namun, harapan untuk selesai tepat waktu sepertinya hanya tinggal angan-angan. 


Setelah 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender dari batas akhir kontrak sebelum diaddendum,  Pembangunan Panti Sosial Tahap II tak kunjung selesai.


Sampai saat ini PPK nya yang dijabat oleh Herbert Hamonangan Panjaitan, S.T, sepertinya masih mengharapkan datangnya mujizat untuk Pembangunan Panti Sosial Tahap II. Ungkapan proses pembangunan cukup bagus menjadi pertanyaan, apakah hanya ungkapan hiperbola atau sebaliknya.


Diduga Herbert Hamonangan Panjaitan, S.T  adalah orang kepercayaan Kadis Pekerjaan Umum yang dijabat oleh Topan O.P Ginting, S.STP, M.SP yang ditempatkan sebagai Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. 


Sehingga beberapa kali keinginan Kadis Perkimtaru kota medan untuk mencopotnya sebagai Kabid, selalu ditolak. Banyak tindakan maupun keputusan Herbert Hamonangan Panjaitan, S.T  tidak sesuai harapan Kepala Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang dijabat oleh Ir. H Endar Sutan Lubis, MSi, kata EP Simanjuntak, Ka Korda KPSKN PIN RI Kota Medan kepada awak Media, Minggu 2/4/23.


Menurut hasil pengamatan  KPSKN PIN RI Korda Medan E.P. Simanjuntak, yang akrab disapa Juntak, pada masa pemerintahan Walikota sebelumnya tidak pernah banyak proyek yang mangkrak. 


Justru pada masa pemerintahan Walikota Medan saat inilah proyek paling banyak jadi sorotan publik karena terlambat penyelesaian pekerjaannya.


Kesempatan 50 (Lima Puluh) Hari  Kalender  yang diungkapkan Walikota medan di media sosial  tidak sesuai yang diharapkan masyarakat kota Medan


Menurut Juntak, proses perpanjangan waktu pelaksanaan harus sesuai pasal 56 ayat 2  Perpres No. 16 Tahun 2018 yang berbunyi “Pemberian kesempatan kepada Penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.”


Sesuai  pasal 78 ayat 3.a  Perpres No. 16 Tahun 2018 yang berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”


Jika Penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan berpedoman kepada pasal 78 ayat 5.a Perpres No. 16 Tahun 2018  yang berbunyi “ Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada: d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun”

 

Jika dirujuk berdasarkan  pasal tersebut, Herbet Hamonangan Panjaitan, ST tidak akan bisa mencairkan Jaminan Pelaksanaan, karena jaminan pelaksanaan yang di terbitkan PT. Jamkrindo Syariah hanya untuk perpanjangan waktu pelaksanaan selama  50 (Lima Puluh) Hari Kalender dan masa berlakunya telah selesai.


Sehingga jaminan tersebut tidak bisa lagi diclaim. Tindakan PPK dinilai lambat dan merasa jaminan pelaksanaan tidak terlalu penting.


Beredar Infomasi bahwa Pembangunan Panti Sosial Tahap II oleh PT. Betesda Mandiri telah diputus kontrak, tapi sampai saat ini PT. Betesda Mandiri belum masuk daftar hitam. Jika diputus kontrak jaminan pelaksanaan harus dicairkan.

(E_01)

ARB Dibuka Secara bertahap Pasca Covid-19


MEDAN | Elindonews.my.id


Kepala Bursa Efek Indonesia-BEI-Perwakilan Propinsi Sumatera Utara-Muhammad Pintor Nasution-mengatakan, sebenarnya jam Perdagangan itu kembali ke Normal sebelum Covid menyerang, bukan  melambat. 


Hal itu dikatakan Kepala BEI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara-M.Pintor Nasution-dalam reales yang diterima elindo news.my.id yang selanjutnya mengatakan, pertimbangan maju, dikarenakan Covid datang dan perekonomian tumbang, jadi di majukan sama BEI setelah medapatkan izin OJK. 


Dan sekarang  sudah endemik dan orang mulai beraktivitas normal, jam perdangan dibuka kembali sesuai sebelum covid menyerang.


Dan ini untuk memberikan Investor bertransaksi lebih lama, mengingat beberapa kali BEI dapat saran dari Investor terlalu singkat jam perdagangan. 


Untuk Hal Auto Rejection Bawah-ARB-menurut Pintor Nasution- pembukaannya dilakukan secara bertahap tidak langsung kembali seperti sebelum covid. Utk tahap awal ARB dilakukan 7 persen menjadi 15 persen dan setelah itu akan di lihat bagaimana kedepannya, selanjutnya ARB akan di turunkan lagi sesuai dengan ARB sebelum Covid.-FR-

Safari Ramadhan Polisi Mendengar Dan Memberi Solusi Di Masjid Al-Malik


MEDAN | Elindonews.my.id


Safari Ramadhan Polisi Mendengar dan Memberi Solusi kembali dilaksanakan di Mesjid Al-Malik, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Minggu, (2/4/2023) atau malam ke-12 Ramadhan. 


Safari Ramadhan 1444 Hijriah tersebut dihadiri antusias jemaah sholat tarawih dan tokoh-tokoh ulama serta tokoh PWNU Sumut yang tinggal di Jalan Bajak Lima. 


Acara itu turut dihadiri Ketua Ar-Raudhah Burhanuddin SE, Sekjen Ar-Raudhah Ananda Abdinesia Sitepu, Ketua Pokdar Katibmas Poldasu Andi, personel Polri dari Kesatuan Brimob, Binmas Poldasu, personel Polsek Patumbak, serta anggota Pokdar Kamtibmas Poldasu, Satkom Bimantara Poldasu, Senkom Poldasu dan Asatidz Ar-Raudhah,


Dalam safari Ramadhan sekaligus curhat masyarakat kepada Polisi, salah satu tokoh masyarakat memberi masukan agar patroli semakin ditingkatkan karena merasa daerah mereka rawan pencurian dan peredaran narkoba serta kenakalan remaja.


Jemaah Mesjid Al-Malik menyatakan sikap untuk mendukung Poldasu dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan masyarakat lainnya. Dan ini akan terus ditularkan ke seluruh jemaah mesjid yang lain di Sumatera Utara.


Acara safari Ramadhan tersebut dirangkai dengan pembagian bingkisan sembako dari Wakapoldasu/Pembina Ar-Raudhah, Brigjen Pol Drs Jawari SH MH yang disalurkan oleh tim Safari Ar-Raudhah Poldasu kepada kaum duafa yang diserahkan kepada Pengurus BKM Al-Malik .


Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi photo dan bincang-bincang silaturahmi keakraban tokoh-tokoh Ar-Raudhah dengan jemaah Mesjid Al-Malik. (Roi)

Minggu, 02 April 2023

Mahfud MD Ungkap Dugaan Kapal TKI Sengaja Ditenggelamkan di Malaysia



JAKARTA | Elindonews.my.id


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap dugaan kesengajaan penenggelaman kapal pekerja migran Indonesia di wilayah perairan Johor, Malaysia.


Mahfud membenarkan ada dugaan kasus penenggelaman itu berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


"Ya bisa jadi, bisa jadi. Banyak terjadi seperti itu," kata Mahfud ditemui di Masjid Kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Sabtu (1/4).


Oleh karena itu, Mahfud pada hari Rabu (5/4) bakal meninjau sejumlah titik perairan yang diduga menjadi lokasi penenggelaman kapal pekerja migran.


"Hari Rabu depan saya akan ke tempat-tempat tertentu yang diduga banyak melakukan pelanggaran itu tindak pidana penjualan orang," tuturnya.


Mahfud belum banyak merinci perihal kasus ini. Namun, dia menyebut banyak modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap belakangan ini.


"Tindak pidana yang juga jahat, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu dijadikan budak-budak lalu ditenggelamkan. Kalau sakit, dilempar ke laut itu.Kasus seperti itu banyak di dunia ini," ucap dia.


Ia kemudian berkata, "Indonesia mulai terjerat atau terjebak ke hal-hal seperti itu, di mana kejahatan perdagangan orang itu sudah mulai. Oleh sebab itu, ya kita tindak. Ada undang-undangnya."

(E_01/btkb)

52 Guru Besar Se Indonesia Dukung Gebrakan Mahfud MD Soal TPPU

 


Satrio Arismunandar : Gebrakan Mahfud MD Soal TPPU Rp 349 T Bisa Menjadi Gerakan Sosial dan Dorong Perubahan



JAKARTA | Elindonews.my.id


Jika gebrakan Menkopolhukam Mahfud MD, tentang dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 349 T di Kemenkeu terus berkesinambungan untuk waktu yang panjang, ini bisa berkembang menjadi gerakan sosial yang mendorong perubahan. Itu dikatakan Satrio Arismunandar, doktor filsafat dari FIB Universitas Indonesia.


Satrio Arismunandar, yang disertasi doktornya mengenai "Budaya Korupsi Elite Politik di Indonesia" menyatakan, saat ini di media sosial beredar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas. 


Mereka disebut sebagai Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu. “Karena viral di media sosial, sangat mungkin daftar pendukung dan simpatisan ini akan semakin panjang,” ujar Satrio Arismunandar.


"Jika tren ini berlanjut atau berkesinambungan dalam waktu yang panjang, maka gebrakan Prof Mahfud MD bukan lagi sekadar gebrakan, tetapi bertransformasi menjadi gerakan sosial," jelasnya.


"Jika gerakan sosial itu meningkat intensitasnya, in bisa mendorong terjadinya perubahan sosial yang konkret dan signifikan, dalam upaya memberantas korupsi," tegas Satrio.


Menurut Satrio, di tengah isu korupsi dan pamer kemewahan para pejabat yang terungkap di media, gebrakan Mahfud MD yang bicara terbuka dan vokal tentang hal itu ternyata mengundang banyak simpati dan dukungan.


“Banjir dukungan dan simpati itu muncul karena ada kondisi objektif yang memang mendukung. Apalagi sebelumnya ada rentetan kasus-kasus yang muncul di media dan menghentak nurani publik,” lanjut Satrio.


Satrio mengambil perbandingan dengan kasus gerakan mahasiswa 1998. Awalnya yang demo melawan rezim Soeharto cuma mahasiswa dari beberapa kampus. 


Tetapi ketika demo itu terus berlanjut dan diamplifikasi oleh media, akhirnya berkembang jadi gerakan mahasiswa atau gerakan sosial yang masif.


“Yang demo lalu bukan cuma mahasiswa, tetapi juga elemen pemuda, buruh, seniman, kaum profesional, dan lain-lain,” tutur Satrio, yang pernah jadi aktivis serikat buruh pada 1990-an.


Apa kondisi objektif yang ada saat itu? “Kondisi objektifnya adalah adanya krisis moneter, krisis ekonomi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, ditambah kekuasaan Soeharto yang otoriter dan sudah berlangsung sekitar 30 tahun,” jelasnya.


Satrio berharap, pemerintah, DPR dan berbagai pihak terkait bisa segera menuntaskan kasus yang diangkat Mahfud ini agar tidak berkembang ke arah yang kontraproduktif, yang akhirnya merusak kepentingan nasional dan makin merugikan rakyat banyak.


Di bawah ini adalah daftar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas. Mereka disebut sebagai "Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu."


Beberapa universitas yang disebut, antara lain: UI, UIN WS Semarang, UIN Yogyakarya, USU, Undip, UNS Solo, IMN, UMM Malang, UB, UMJ, IAIN Kediri, UGM, UIN Malang, UII, UWM, UHO Kendari, Unissula Semarang, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Syarif Hidayatullah, IPB, UNILA, ULM, Univ Neg Manado, USM, UNRAM, UMMAT, Unand, Universitas Nasionalis.


*Daftar Nama Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD Menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu:*


1. Prof. Siti Mujibatun (UIN WS Semarang)

2. Prof Hasim Purba (FH USU Medan)

3. Prof. Ismail HD (FK UI, Jakarta)

4. Prof. Budi Setiyono (Undip)

5. Prof. Iswandi (UIN Yogyakarta)

6. Prof. Asep S. Muhtadi (UIN Bandung)

7. Prof.Harijono KS (UNS Solo)

8. Prof. Suradi W Saputra (Undip Semarang)

9. Prof. Endin Nasrudin (Rektor IMN )

10. Prof. Widyopramono

11. Prof. Sri Puryono (Undip)

12. Prof. Ihyaul Ulum (UMM Malang)

13. Prof. Yaslis Ilyas (FKM UI)

14. Prof. Nuhfil Hanani (UB)

15. Prof. Ismail Thoib

16. Prof. Masruchin Ruba'i (UB)

17. Prof. Erman Anom. Ph.D

18. Prof. Andriansyah (UMJ)

19. Prof. Dr. HM. Aswin

20. Prof. Dr. Moh. Ainin. M.Pd

21. Prof. Dr. Subandi, M.Si (Malang)

22. Prof. Dr. Nidom (Surabaya)

23. Prof. Fauzan Saleh, Ph.D. (IAIN Kediri)

24. Prof. Dr. Drs. Dedy Takdir Syaifuddin, MS (UHO Kendari)

25. Prof. Dr. Gunarto, SH,MH (Rektor Unissula semarang)

26. Prof. A Arsunan Arsin

27. Prof. Aidul Fitriciada Azhari, SH

28. Prof. Ir. Sukoso., MSc. Ph.D (UB)

29. Prof. Djamaludin Ancok, Ph.D (UGM/UG)

30. Prof. Nurkholis, Ph.D.

31. Prof. A. In'am, Ph.D.

32. Prof Triyo Supriyatno, PhD (UIN Malang)

33. Prof Edy Suandi Hamid (UII/UWM)

34. Prof Suhartono M.Kom

35. Prof Dr H Sugianto SH MH (Cirebon)

36. Prof. Ani Cahyadi (UIN Antasari Banjarmasin)

37. Prof. Dr. H. Asep Usman Ismail (UIN Syarif Hidayatullah)

38. Prof. Dr. Asep Saefuddin (IPB)

39. Prof. Dr. Bustanul Arifin (Unila).

40. Prof. Dr. Abdu l Halim Barkatullah, SH MHum (ULM)

41. Prof. Dr. Hajam, M.Ag (Cirebon)

42. Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf, MP (USU Medan)

43. Prof. Dr. H. Samion, M.Pd (Pontianak)

44. Arrijani (Univ Neg Manado)

45. Prof. Dr. Esmi W Pujirahayu, SH, MS. (Undip/Unisula)

46. Prof. Imam Ghozali, M.Com, Ph.D. (FEB. Undip)

47. Prof Harsono Salimo (UNS Solo)

48. Prof. Amin Husni (Undip)

49. Prof Dr Barda Nawawi Arief (UNDIP/USM)

50. Prof Dr Rodliyah (UNRAM/UMMAT)

51. Prof. Dr. Zainul Daulay, SH. MH. (UNAND)

52. Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, SH, SE, MM (Universitas Nasional) 

(E_01/ btkb)

Direktorat Jenderal Pajak Terbitkan Aturan Baru Bagi WP Pekerja Lepas Artis Dan Atelet Serta Profesi



JAKARTA | Elindonews.my.id


Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Sri Astuti mengatakan, bagi para pekerja lepas yang  penghasilannya banyak seperti Artis, Atelit atau pekerja profesi lainnya, Ditjen pajak telah menerbitkan aturan baru yang dikeluarkan tanggal 01 Maret 2023. 


Peraturan baru itu berisi tentang petunjuk teknis tentang penghitungan pemotongan  PPH pasal 23. Tatacara pemotongan PPH pasal 23 atas penghasil royalty yang diterima oleh Wajib Pajak  Orang Pribadi yang menerapkan dengan menggunakan penghasilan netto . 


Demikian dikatakan direktur P2Humas Ditjen Pajak-Sri Astuti-pada acara pelatihan di Jakarta tanggal 28 Maret 2023, selanjutnya mengatakan, pengenaan pasal 23 itu yang berlaku pertanggal 01PJ 2023 dengan tarif sebesar 15 persen agar tidak terjadi kelebihan pemotongannya sehingga terjadi lebih bayar maks tarif efektifnya jadi 6 persen sehingga yang dipotong bila dikumpul tidak terjadi kelebihan pemotongannya yang menyebabkan lebih bayar yang menyebabkan WP terjadi kerugian.


Disebutkan, Cost of Complaian WP juga turun dan Cost Administrasation di Ditjen Pajak juga menjadi lebih sederhana. Dengan  adanya pelatihan bagi kalangan wartawan kata Sri Astuti dimaksudkan untuk memberi masukan kepada media dalam meningkatkan pemahaman dalam menulis tentang perpajakan sehingga diharapkan beritanya ada unsur edukasi dan memberitahu kepada masyarakat luas tentang pajak.-FR-