Minggu, 11 Oktober 2026

‎Tiga Pekan Gang Anggrek Ditembok, Ratusan Warga Desak Rico Waas Turun Tangan



‎Medan, elindonews.com — Penolakan warga terhadap penembokan jalan umum Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, semakin menguat. Ratusan warga menggelar aksi damai pada Minggu (11/10/2026) untuk menyuarakan penolakan sekaligus mendesak pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan tersebut.


‎Sejak pukul 08.00 WIB, warga yang terdiri dari kaum ibu, bapak-bapak, hingga kalangan pemuda berkumpul di depan tembok beton yang telah menutup akses Gang Anggrek selama sekitar tiga pekan terakhir.


‎Aksi tersebut dipimpin Koordinator Aksi A. Sembiring bersama Koordinator Lapangan Yose Arfi. Dalam aksi itu, warga secara bergantian membubuhkan tanda tangan pada kain putih sepanjang lima meter sebagai bentuk pernyataan sikap bersama menolak penembokan jalan.


‎Dari pengeras suara, A. Sembiring mengingatkan seluruh peserta agar tetap menjaga ketertiban, mengedepankan aksi damai, dan tidak melakukan tindakan anarkis.


‎Ia juga meminta warga tidak terpancing provokasi maupun hasutan yang berpotensi memicu keributan selama aksi berlangsung.


‎Kain putih yang dibentangkan warga bertuliskan, "KAMI MENOLAK PENEMBOKAN GANG ANGGREK!!!". Pada bagian bawahnya, warga turut mencantumkan tuntutan agar Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, dan Kepling 4 dicopot dari jabatannya.


‎Salah seorang warga mengatakan, kain yang telah ditandatangani bersama tersebut rencananya diserahkan kepada Wali Kota Medan Rico Waas dalam aksi lanjutan pada Senin (12/10/2026).


‎"Kain putih ini kami tandatangani bersama dan akan kami serahkan kepada Wali Kota Medan Rico Waas pada aksi kedua besok. Ini bukti warga kompak menolak penembokan jalan umum. Sudah tiga minggu jalan ditembok, tetapi menurut kami belum ada penyelesaian dari pemerintah," ujar warga tersebut.


‎Menurut warga, Gang Anggrek telah digunakan masyarakat sebagai akses jalan sejak 1956. Mereka juga menyebut jalan tersebut pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014.


‎Atas dasar itu, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap status dan riwayat penggunaan lahan, termasuk menelusuri dasar hukum penembokan yang menyebabkan akses jalan tersebut tertutup.


‎"Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Gang Anggrek selama ini digunakan masyarakat. Kami meminta pemerintah memastikan status jalan tersebut dan menindaklanjuti keluhan warga sesuai aturan yang berlaku," tegas seorang warga.


‎Dalam aksi tersebut, warga mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera turun tangan menyelesaikan konflik penembokan Gang Anggrek.


‎Mereka juga meminta evaluasi terhadap Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, dan Kepling 4, Marsudin, yang dinilai belum memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut.


‎Selain itu, muncul dugaan di kalangan warga mengenai kemungkinan adanya hubungan antara Kepling 4 dan aktivitas penjualan tanah milik Syaiful Bahri. Warga menyebut Marsudin diduga mendapat keuntungan karena menjadi agen penjualan tanah tersebut.


‎Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Konfirmasi dari Marsudin maupun pihak Syaiful Bahri diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.


‎Warga berharap Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait segera memeriksa dokumen kepemilikan tanah, status jalan, serta dasar hukum penembokan untuk mencegah konflik berkepanjangan.


‎Situasi sempat memanas ketika Kepling 4, Marsudin, mendatangi lokasi saat massa bersiap membubarkan diri.


‎Sejumlah warga yang kecewa meluapkan kemarahan dan mengejar Marsudin sambil melontarkan kata-kata protes. Kekecewaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan warga bahwa Marsudin tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam persoalan penembokan Gang Anggrek.


‎Beberapa warga lainnya berupaya meredakan situasi dan meminta Marsudin meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan lebih lanjut.


‎Situasi akhirnya tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.


‎Warga menegaskan akan melanjutkan penyampaian aspirasi pada Senin (12/10/2026). Mereka berharap Wali Kota Medan segera merespons tuntutan masyarakat dan memberikan kejelasan mengenai status Gang Anggrek, sehingga persoalan penembokan jalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum. (F_01)

Jumat, 09 Oktober 2026

Kunjungan Wisman Ke Sumut Pada Juni 2026 Meningkat 10, 64 Persen




Medan | Elindonews.com


“Tren kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatera Utara terus menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026 tercatat sebanyak 31.349 kunjungan wisatawan mancanegara, meningkat 10,64 persen dibandingkan kondisi Juni 2026.


Jika dibandingkan secara year on year (yoy) dengan periode yang sama pada 2025, jumlah kunjungan tersebut juga mengalami pertumbuhan sebesar 4,38 persen.


Data ini mengindikasikan pergerakan wisatawan mancanegara ke Sumatera Utara terus menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Kondisi ini tentunya patut menjadi perhatian bersama karena mencerminkan perkembangan positif sektor pariwisata di Sumatera Utara.” tutur Dadan Supriana mewakili Kepala BPS SUMUT 01/10/26 di medan

=tpm=




Gubernur BI Kukuhkan Ameriza M. Moesa Sebagai Kepala Perwakilan Sumut



Medan, elindonews.com - 

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, secara resmi mengukuhkan Ameriza M. Moesa sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam Upacara Pengukuhan yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Jumat (9/10). 


Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah se-Sumatera Utara, pimpinan kementerian dan lembaga, perbankan, serta mitra strategis Bank Indonesia.


Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Ameriza M. Moesa memiliki pengalaman panjang selama 30 tahun berkarier di Bank Indonesia dan terakhir menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten serta memiliki berbagai pengalaman  antara lain dalam pengendalian inflasi daerah, pengembangan UMKM, penguatan hubungan dengan investor di kantor perwakilan luar negeri, serta pengembangan sistem pembayaran di Kantor Pusat Bank Indonesia. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas Bank Indonesia di Sumatera Utara dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah maupun nasional.


Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta seluruh mitra kerja kepada Rudy Brando Hutabarat yang telah memimpin Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara selama kurang lebih 1,5 tahun dan saat ini telah ditugaskan sebagai Kepala Departemen Regional Kantor Pusat Bank Indonesia. Berbagai capaian yang diraih selama periode tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara Bank Indonesia, pemerintah daerah dan mitra strategis Lainnya.


Sinergi pengendalian inflasi dan percepatan digitalisasi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah selama ini telah terbangun dengan erat, tercermin dari capaian Provinsi Sumatera Utara yang meraih penghargaan Terbaik III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tingkat provinsi pada Rapat Koordinasi Nasional TPID dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Capaian ini menjadi dorongan untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi kedepannya dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


“Pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia senantiasa mengedepankan prinsip 3I, yaitu Impactful, Inclusive, dan Integrative. Setiap langkah kebijakan harus memberikan dampak nyata, membuka ruang partisipasi bagi seluruh pihak, serta menyelaraskan kebijakan dan tindakan untuk mencapai tujuan bersama. Sinergi berarti berjalan berdampingan, memadukan kekuatan, dan saling melengkapi agar menghasilkan capaian yang lebih optimal dibandingkan bekerja sendiri”, ucap Destry Damayanti.


Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan sinergi Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, terutama dalam menjaga stabilitas harga, mendorong digitalisasi, mengembangkan UMKM, memperluas akses keuangan, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.


“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik pengukuhan Bapak Ameriza M. Moesa sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dapat terus diperkuat untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan ekonomi daerah. Melalui kolaborasi SUMUT Berkah, kita perlu memastikan stabilitas harga tetap terjaga, digitalisasi ekonomi semakin luas, UMKM semakin berdaya saing, serta potensi ekonomi Sumatera Utara dapat dikembangkan secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”ujar Bobby.


Kegiatan upacara pengukuhan ditutup dengan penyematan kain ulos atau yang biasa disebut “mangulosi” dalam adat batak oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Gubernur Bank Indonesia sebagai tanda bukti penghormatan telah hadir di wilayah Provinsi Sumatera Utara.


Melalui pengukuhan ini, Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperluas digitalisasi, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Kolaborasi yang semakin erat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi Sumatera Utara terhadap perekonomian nasional.


=tp. Matondang=

Selasa, 15 September 2026

Baru Bebas Penjara, IRT di Medan Kembali Ditangkap Jual Ganja ‎




Medan, elindonews.my.id — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

‎

‎NW ditangkap pada Jumat (11/9/2026) sore saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Polisi menyebut perempuan tersebut merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sama.

‎

‎Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kembali dilakukan NW.

‎

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 9 Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara bergerak ke lokasi.

‎

‎Petugas kemudian menemukan NW di sekitar rumahnya. Saat diamankan, polisi menyita dua paket ganja yang diduga siap diedarkan dari tangan NW.

‎

‎“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Pada awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).

‎

‎Menurut Rafli, NW sempat membantah masih menyimpan narkotika lainnya. Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.

‎

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja tambahan yang disimpan di dalam sebuah tas.

‎

‎“Pelaku sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.

‎

‎Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap NW. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NW pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika yang sama pada 2022 dan bebas pada 2025.

‎

‎Namun, menurut polisi, NW kembali terlibat dalam aktivitas peredaran ganja sekitar dua pekan sebelum ditangkap.

‎

‎Rafli mengatakan, berdasarkan keterangan NW, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BT.

‎

‎Dalam menjalankan aksinya, NW dan BT disebut tidak bertemu secara langsung ketika melakukan transaksi. BT diduga menentukan lokasi untuk meletakkan narkotika, kemudian NW mengambil barang tersebut untuk diedarkan.

‎

‎“NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. Mereka tidak bertemu saat bertransaksi. Lokasi narkoba diletakkan ditentukan oleh BT, terkadang di tong sampah dan terkadang di pinggir selokan,” kata Rafli.

‎

‎Polisi kini masih memburu BT yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada NW.

‎

‎“Kami masih mengejar BT. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” ujar Rafli.

‎

‎Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan. (F_01)

Senin, 07 September 2026

Cegah DBD, Puskesmas Simarmata Gelar Fogging di Desa Simarmata



Samosir | Elindonews.my.id


Puskesmas Simarmata melaksanakan kegiatan fogging di Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Senin 7 September 2026.


Kepala Puskesmas Simarmata Rinda Pandiangan  menugaskan anggotanya sebanyak 4 personil yaitu :  Paben Simarmata, Surya Situngkir, Elpita Simbolon serta Marintan br Panjaitan untuk melaksanakan  Fogging  ke Dusun 1 Desa Simarmata kec.  Simanindo dengan memakaitransportasi satu unit  Ambulance.




Sesampainya di lokasi langsung melakukan fogging dan menyasar rumah-rumah warga dan titik rawan perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti.


Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Demam Berdarah Dengue yang berpotensi meningkat seiring perubahan cuaca.


Dalam proses fogging, warga diminta membuka pintu dan jendela agar asap dapat masuk ke dalam rumah dan membasmi nyamuk dewasa secara maksimal.


Pihak Puskesmas Simarmata mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan gerakan 3M Plus, yaitu Menguras, Menutup, dan Mengubur barang bekas, serta melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk secara mandiri.


“Fogging ini hanya membunuh nyamuk dewasa. Untuk pencegahan jangka panjang tetap butuh peran aktif warga menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Paber Simarmata, seusai pelaksanaan fogging di lokasi dan nanti sekira 1 minggu lagi direncanakan akan turun lagi .


Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan peningkatan kasus DBD yang signifikan di Desa Simarmata. 

=Singa laut=

Sabtu, 05 September 2026

Oknum Pengacara Inisial HP Dilaporkan ke Polrestabes Medan Dugaan Kasus Perusakan



MEDAN | Elindonews.my.id


Seorang oknum pengacara berinisial HP, dan kawan-kawan di laporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perkara tindak pidana pengrusakan pagar, tembok dan sebuah bangunan panglong yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pasalnya, kerugian atas pengrusakan tersebut sebesar Rp 500 juta.


Perkara ini dilaporkan langsung oleh Clara Yvonne Bangun (64) warga Jalan Sei Siput No. 01, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan laporan polisi nomor: LP/B/3826/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


Dijelaskannya, berawal dari adanya pinjaman sejumlah uang kepada PT Prima Sinar Mitra dan yang mana pada saat peminjaman uang tersebut terlapor HP merupakan kuasa hukum pelapor sekaligus juga sebagai saksi.


"Awalnya kami ada melakukan pinjaman sejumlah kepada PT Prima Sinar Mitra dengan jaminan berupa sebuah SHM yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pada saat transaksi pinjaman sejumlah uang tersebut HP (terlapor) merupakan pengacara kami mendampingi sekaligus sebagai saksi dan ikut menandatangani perjanjian," ungkap Clara Bangun kepada wartawan di Medan, Jumat malam (4/9/2026).


"Setelah selesai melakukan pinjaman uang dengan PT Prima Sinar Mitra sampai saat ini dia (HP) belum ada pembatalan kuasa hukum atau mengundurkan diri sebagai pengacara kami tidak ada sampai sekarang. Setelah itu, HP langsung dua kaki (pindah) ke PT Prima Sinar Mitra dan sampai saat ini belum ada pembatalan kuasa hukum atau dia (HP) tidak ngomong apa-apa sama kami sampai sekarang," tambahnya.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa HP lah sebagai saksi yang mengetahui perjanjian peminjaman uang itu dengan PT Prima Sinar Mitra dan bukan untuk dijual beli tanah tersebut.


"HP lah sebagai pengacara, penengah dan saksi yang mengetahui peminjaman kami. Dan HP juga jelas mengetahui bahwasanya kami hanya meminjam uang bukan untuk menjual beli tanah kami kepada PT Prima Sinar Mitra," ujarnya.


Anehnya, berselangnya waktu ada terbit perikatan jual beli (PJB) antara pihak pelapor dengan PT Prima Sinar Mitra. Sehingga atas adanya PJB tersebut HP, dkk melakukan pembongkaran bangunan yang ada di lokasi dimaksud dan melakukan penguasaan fisik.


"Sepertinya yah, ini masih diduga pihak terlapor ingin menguasai tanah kami itu karena kami ada meminjam uang, pada hal ini kan masih berproses di kepolisian. Ini kami tidak tau tiba-tiba  PJB itu bernomor di tanggal yang sama dan terbit ditanggal yang sama perjanjian kami hutang. Bisa PJB itu bernomor padahal tidak ada jual beli dan dibilang sudah dibayar lunas diwaktu yang sama perjanjian kami hutang. Patut diduga jelas ada permainan," bebernya.


Sebelumnya juga pihak pelapor sudah ada niat untuk melunaskan semua hutangnya kepada PT Prima Sinar Mitra namun tidak ada respon.


"Nah setelah itu pun, kami sebenarnya sudah sampaikan akan kami bayarkan dan lunaskan hutang kami itu. Tapi memang tidak ada mereka menerima respon ataupun menjawab bagaimana. Ini benar-benar tindak pidana kriminal memang mau menggelapkan, mengambil harta kami oleh pihak PT Prima Sinar Mitra dan HP," terangnya.


Dalam hal ini, kata Clara, pihaknya berharap keadilan hukum segera terwujud serta para terlapor agar segera ditangkap Polrestabes Medan.


"Tolong kami pak Kapolrestabes Medan harta kami dirampas dan dirusak oleh para terlapor, wujudkan keadilan hukum kepada kami pak dan tolong segera tangkap para terlapor yang salah satu nya merupakan oknum pengacara berinisial HP," harapnya.


Untuk diketahui dalam waktu dekat ini pihak korban juga akan melaporkan oknum pengacara tersebut ke kesatuan organisasi advokatnya karena dinilai tidak propesional dalam menjalankan tugasnya. 

(Roi)

Jumat, 04 September 2026

Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!



Medan  |  Elindonews.my.id

Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Helvetia, Teuku Aswandi, mengaku kecewa dengan belum jelasnya penyelesaian persoalan lampu penerangan jalan lingkungan yang hingga kini masih banyak ditemukan dalam kondisi mati.


Kekecewaan itu mencuat setelah Iswandi berupaya meminta tanggapan Camat terkait keluhan masyarakat mengenai lampu jalan yang mati, Jumat (4/9).


Namun, menurut Aswandi, pihak kecamatan menyampaikan bahwa persoalan tersebut terkendala anggaran dan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).


Sementara itu, terdapat pula pernyataan dari sejumlah kepala lingkungan (kepling) bahwa persoalan lampu jalan tersebut bukan urusan Pemuda Pancasila.


Aswandi menegaskan, pihaknya tidak sedang mengambil alih kewenangan pemerintah maupun instansi terkait.


PP Ranting Helvetia hanya merespons aspirasi masyarakat yang datang mengadu karena lampu penerangan di lingkungan mereka mati dan sebelumnya keluhan tersebut telah disampaikan kepada kepling, namun warga merasa belum mendapatkan solusi yang memadai.


“Kalau masyarakat datang mengadu kepada kami (PP), tentu kami tidak mungkin diam. Kami hanya ingin membantu menyampaikan aspirasi warga dan mencari solusi. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena persoalannya saling dilempar,” tegas Aswandi.


Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas keluhan, Aswandi menyebut pihaknya juga telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Dishub, termasuk menghubungi Budi.


Namun, apabila persoalan tersebut memang membutuhkan kebijakan dan koordinasi lintas instansi, pihaknya meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan turut aktif mencarikan jalan keluar.


Lebih lanjut, Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Helvetia berencana menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Helvetia Reza Pahlevu Lubis, S.kom.


Langkah itu dilakukan agar aspirasi masyarakat terkait lampu jalan dapat mendapat perhatian lebih serius dan dicarikan solusi melalui jalur koordinasi pemerintahan dan legislatif.


“Emang mau kami menghadap dan bertemu dengan Ketua Reza untuk menyampaikan langsung keluhan masyarakat, khususnya warga Blok 6, Melati 1, sebagian warga Matahari 7 dan Melati 4. Mereka berharap lampu jalan di lingkungan mereka segera diperbaiki dan kembali menyala,” ungkap Aswandi.


Menurutnya, persoalan penerangan jalan tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kenyamanan dan keamanan masyarakat pada malam hari.


“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami ingin ada solusi nyata. Kalau memang kewenangannya di Dishub, mari sama-sama dorong agar segera ditangani. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya. (F_01/r)

Kamis, 03 September 2026

Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng



Medan  |  Elindonews.my.id

Ditengah padatnya rutinitas jurnalistik dan padatnya alur publikasi kegiatan TNI, Kodam I/Bukit Barisan beserta jajaran, semangat kebersamaan para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Militer Indonesia (AJMI) tidak pernah surut.


​Momen keakraban tersebut terlihat saat para pengurus dan anggota AJMI melepas penat dalam suasana santai lewat acara “ngopi bareng” di salah satu angkringan kawasan Medan Petisah, Kamis malam (03/09/2026).


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua AJMI Ryan Sinaga, Rina Siregar, serta sejumlah insan pers lainnya.


​Ajang berkumpul ini bukan sekadar sarana melepas lelah, melainkan wadah strategis untuk saling bertukar informasi, berdiskusi, melakukan evaluasi, dan saling memberikan dukungan guna mengoptimalkan kualitas pemberitaan media masing-masing.


Semangat kebersamaan ini menjadi bukti nyata bahwa kesibukan lapangan tidak menghalangi komitmen AJMI untuk tetap solid, profesional, dan saling menguatkan dalam menyajikan informasi yang berimbang bagi masyarakat. (F_01/r)

Nekat! Live Streaming Pornografi di TikTok, Janda Beranak Tiga Ditangkap ‎



‎Medan  |  Elindonews.my.id

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di TikTok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP yang diketahui merupakan janda dan memiliki tiga anak.

‎

‎IP diduga berperan sebagai talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi. Sementara seorang pria yang berperan sebagai host dalam aktivitas tersebut masih dalam pencarian polisi.

‎

‎Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli siber selama hampir satu bulan.

‎

‎“Kasus ini kita ungkap di salah satu rumah di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Seorang perempuan berinisial IP berhasil kita amankan, sedangkan yang berperan sebagai host masih kita cari,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (3/9/2026).

‎

‎Menurut Bayu, penyelidikan juga berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Dari hasil penyelidikan, IP diduga telah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok sejak pertengahan 2025.

‎

‎“Penyelidikan itu berdasarkan patroli siber dan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian kita dalami dan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa tersangka IP sering melakukan siaran langsung yang bermuatan konten pornografi,” kata Bayu.

‎

‎Bayu menjelaskan, akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, IP kembali menggunakan akun tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya.

‎

‎Dalam aksinya, IP diduga mengikuti siaran langsung melalui tautan yang dikirim oleh host. Ia kemudian melakukan sejumlah tantangan atau challenge yang mengandung unsur pornografi.

‎

‎Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara berulang dengan durasi beberapa menit dalam satu sesi. Dari aktivitas tersebut, IP diduga memperoleh bayaran sekitar Rp150.000 hingga Rp300.000 setiap kali melakukan siaran langsung.

‎

‎“Yang bersangkutan mendapatkan bayaran sekitar Rp150.000 sampai Rp300.000 sekali live,” ujar Bayu.

‎

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas siaran langsung tersebut. Sementara itu, penyidik masih memburu pihak yang diduga berperan sebagai host.

‎

‎Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan pidana lain yang disebutkan penyidik.

‎

‎Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas live streaming bermuatan pornografi tersebut. (F_01)

Rabu, 02 September 2026

Sempat Viral, THM Janna Akhirnya Digerebek dan di Police Line



Deli Serdang  |  Elindonews.my.id

Aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi perhatian aparat. Tim 11 Unit III Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex di THM Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten .Deli Serdang.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba di THM itu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangannya, petugas juga menyita 5 butir pil ekstasi.


“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ucap Rafli, Rabu  (2/9/2026) pagi kepada wartawan.


Selain meringkus DS yang berperan sebagai pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terdeteksi sebagai pengguna narkoba. 2 orang itu, terdeteksi usai petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM. Dari 20 pengunjung yang dites urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.


“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah Rafli.


Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada DS, yang diketahui berinisial B. Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap B, kemana pun pemasok narkoba itu mencoba berlari dan bersembunyi.


“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang Rafli.


THM Janna, kini pun ditutup sementara hingga proses penyidikan rampung dilakukan. Polisi, memasangi Police Line di lokasi penggerebekan. Polisi, memastikan akan melakukan hal serupa di THM – THM lain yang sengaja membiarkan adanya praktek jual beli narkoba di THM.


“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli. (F_01/r)

Kuliner Khas Batak Hadir di Medan Perjuangan, Rumah Makan Batuara Resmi Dibuka ‎



‎Medan  |  Elindonews.my.id

Rumah Makan Khas Batak Batuara resmi dibuka melalui grand opening di Jalan Pelita 1 Nomor 25, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kehadiran rumah makan ini menawarkan beragam sajian khas Batak bagi masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. Rabu, (2/9/2026).

‎

‎Pemilik Rumah Makan Khas Batak Batuara, Ojak Nainggolan, SH., MH., mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah menu andalan yang mengedepankan cita rasa masakan tradisional Batak.

‎

‎Beragam menu tersebut di antaranya B2 saksang, B2 arsik, B2 goreng, B2 Tanggo,  ikan mas arsik, ikan jäir tombur, saksang, hingga ayam gota, ayam napinadar.

‎

‎Menurut Ojak, Rumah Makan Khas Batak Batuara dihadirkan sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin menikmati kuliner tradisional Batak di Kota Medan.

‎

‎“Rumah Makan Khas Batak Batuara hadir dengan berbagai menu khas Batak. Kami ingin memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin menikmati masakan Batak dengan cita rasa yang khas,” ujar Ojak.

‎

‎Ia berharap keberadaan rumah makan tersebut dapat diterima masyarakat sekaligus menjadi salah satu destinasi kuliner khas Batak di kawasan Medan Perjuangan.

‎

‎Lokasi Rumah Makan Khas Batak Batuara yang berada di Jalan Pelita 1 diharapkan memudahkan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk menikmati berbagai sajian khas Batak.

‎

‎Sementara itu, salah seorang pengunjung, Tamba TP. Marpaung, SE, mengapresiasi kehadiran Rumah Makan Khas Batak Batuara di kawasan Medan Perjuangan.

‎

‎Menurut Tamba, keberagaman menu menjadi salah satu daya tarik rumah makan tersebut, khususnya bagi masyarakat yang menyukai kuliner khas Batak.

‎

‎“Menurut saya, Rumah Makan Khas Batak Batuara ini menarik karena menghadirkan berbagai menu khas Batak yang cukup lengkap. Ada saksang, arsik, B2 goreng, ikan mas arsik hingga ayam gota, ayam napinadar. Mudah-mudahan rumah makan ini bisa menjadi salah satu pilihan kuliner bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Tamba.

‎

‎Tamba berharap Rumah Makan Khas Batak Batuara dapat mempertahankan cita rasa masakan khas Batak serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

‎

‎Grand opening tersebut sekaligus menandai dimulainya aktivitas Rumah Makan Khas Batak Batuara dalam memperkenalkan beragam kuliner tradisional Batak kepada masyarakat di Kota Medan. (F_01)

56 Tahun MPKW Sumut-Aceh, Dorong Sekolah Kristen Lahirkan Generasi Unggul ‎



‎Medan  |  Elindonews.my.id

Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) Sumatera Utara-Aceh merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-56 di Aula Methodist-1, Jalan Hang Tuah, Medan, Senin (1/9).

‎

‎Perayaan tersebut menjadi momentum bagi MPKW Sumut-Aceh untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan Kristen di Sumatera Utara dan Aceh.

‎

‎Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam sambutannya yang dibacakan Kepala BPSDM Sumut, Dr Agustinus Panjaitan, mengatakan usia 56 tahun merupakan perjalanan panjang bagi MPKW Sumut-Aceh.

‎

‎Sejak berdiri pada 1 September 1970, MPKW Sumut-Aceh dinilai telah konsisten mengabdikan diri dalam memajukan pendidikan Kristen di kedua wilayah tersebut.

‎

‎Menurut Bobby, tantangan dunia pendidikan terus berkembang seiring perubahan zaman dan kemajuan teknologi. Karena itu, MPKW diharapkan tetap konsisten membangun generasi yang beriman, berkarakter, cerdas, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎

‎Pemprov Sumut, kata dia, memandang pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan MPKW diharapkan semakin kuat.

‎

‎Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus memperkuat karakter, toleransi, kepedulian sosial dan persatuan di tengah keberagaman.

‎

‎Sementara itu, Ketua MPKW Sumut-Aceh, Dr RE Nainggolan MM, mengatakan rangkaian peringatan HUT ke-56 diisi dengan berbagai kegiatan, di antaranya tes dan seminar minat bakat, lomba karya tulis artikel bagi siswa SMA/SMK, pelayanan kesehatan, donor darah hingga bakti sosial.

‎

‎Menurut RE Nainggolan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya MPKW dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Kristen.

‎

‎Ia berharap transformasi sekolah Kristen dapat melahirkan peserta didik yang unggul, kreatif, adaptif, berintegritas dan memiliki karakter Kristiani.

‎

‎"Dalam 20 hingga 30 tahun mendatang, kita berharap lahir tokoh-tokoh bangsa yang memiliki kemampuan, integritas, kasih dan kepedulian terhadap bangsa serta sesama," ujar RE Nainggolan.

‎

‎Untuk mewujudkan harapan tersebut, ia mengajak Pemprov Sumut, pimpinan gereja, yayasan pendidikan, kepala sekolah dan perguruan tinggi memperkuat kolaborasi.

‎

‎Menurutnya, perhatian dan dukungan bersama diperlukan agar kejayaan sekolah Kristen seperti pada masa lalu dapat kembali diwujudkan.

‎

‎RE Nainggolan juga berharap MPKW Sumut-Aceh terus bertumbuh, berkembang dan memberikan dampak yang semakin besar bagi gereja, masyarakat dan bangsa.

‎

‎Semangat tersebut terangkum dalam tema HUT ke-56, yakni "Fructus In Altum - Semakin Berbuah ke Depan, Berbuahlah Semakin Lebat."

‎

‎Rangkaian perayaan HUT ke-56 MPKW Sumut-Aceh diawali dengan kebaktian yang dipimpin Bishop Methodist Indonesia Wilayah 1, Pdt Antoni Manurung MTh.

‎

‎Dalam khotbahnya yang mengutip Kolose 3:23-24, Bishop Antoni menekankan pentingnya menjalankan setiap pekerjaan dengan segenap hati sebagai bentuk pelayanan kepada Tuhan.

‎

‎"Paulus mengajak kita untuk melihat pelayanan sebagai panggilan Allah. Karena itu, apa yang kita kerjakan harus dilakukan dengan setulus dan segenap hati," ujar Antoni.

‎

‎Ia mengatakan tata kelola organisasi yang baik memang membutuhkan sistem dan profesionalitas. Namun, seluruhnya harus ditopang oleh manusia yang memiliki hati dan integritas yang benar.

‎

‎Menurut Antoni, sekolah tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan akademik kepada siswa. Sekolah juga harus menjadi ruang untuk menghadirkan nilai-nilai Kristiani sekaligus membentuk karakter generasi muda.

‎

‎Sekolah diharapkan mampu melahirkan generasi yang cerdas, jujur, disiplin, bertanggung jawab, penuh kasih dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

‎

‎Memasuki usia ke-56, Antoni mengajak keluarga besar MPKW Sumut-Aceh mengevaluasi buah pelayanan yang telah dihasilkan selama ini.

‎

‎"Jangan hanya bertambah usia, tetapi bertambah buah. Jangan hanya bertambah program, tetapi bertambah dampak. Jangan hanya bertambah fasilitas, tetapi bertambah kualitas pelayanan," pesannya.

‎

‎Dalam perayaan tersebut, turut ditampilkan Paduan Suara MPKW Sumut-Aceh yang dibina Ir TM Napitupulu.

‎

‎Acara juga diisi dengan pemaparan Kristian Siahaan dari Bank Mandiri yang memberikan dukungan berupa nasi dan kue kotak serta bantuan kepada panti asuhan.

‎

‎Selain itu, MPKW Sumut-Aceh memberikan penghargaan kepada 10 juara lomba menulis artikel yang berasal dari sejumlah sekolah, di antaranya SMA di Pematangsiantar, SMA GKPS Pematang Raya, Tarutung, Nias dan Medan.

‎

‎Sejumlah tokoh dan undangan turut hadir dalam perayaan tersebut. Di antaranya Ketua Panitia HUT Bonar Sirait, Lewi Jakob, Edward Sitorus, Parapat Gultom, Jatongam Nainggolan, Margret Hulu, Kasman Sembiring, Susiana Silangit, Adriana Sitanggang, Veronika Sitanggang, Murbanto Sinaga, August Sinaga, Rika Jaluchu, TM Napitupulu, Ria Gurning, Poniman Sinaga, Chandra Silalahi, Parlin Marpaung dan Jadi Pane.

‎

‎Turut hadir Bishop R Simaremare selaku pimpinan GPP, Pdt Yafet Marbun dari MPH PGI WSU, Pdt Sipayung selaku Ketua Yayasan Perguruan Methodist, Bishop KW Sinurat selaku Ketua Umum BKAG Sumut, Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Richard AM Napitupulu serta sejumlah tokoh gereja, yayasan pendidikan, akademisi dan perwakilan siswa dari berbagai sekolah Kristen, Advent, Bethel, Nasrani dan Methodist. (F_01)

Selasa, 01 September 2026

‎Kasasi Ditolak MA, Putusan Menguat, Ahli Waris Wajib Bayar Utang Rp1,128 Miliar ‎

Pelita Konstitusi. (Foto/ist).



‎MEDAN  |  Elindonews.my.id 

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan kepastian hukum dalam perkara sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun dengan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan.

‎

‎Para ahli waris tersebut di antaranya Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan, dan Mahdalena H Siahaan.

‎

‎Kepastian hukum itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 yang diputus pada 29 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi.

‎

‎Putusan MA sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tertanggal 11 Desember 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 15 Oktober 2025.

‎

‎Dalam perkara tersebut, para tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan dinyatakan memiliki kewajiban membayar utang kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun sebesar Rp1.128.900.000.

‎

‎Hal itu disampaikan kuasa hukum Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., di Kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin (31/8/2026).

‎

‎Dongan mengatakan, putusan MA tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan kepastian hukum setelah perkara melewati tiga tingkat peradilan.

‎

‎«“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.»

‎

‎Menurut dia, perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.

‎

‎“Di Pengadilan Negeri Medan kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung kasasi ditolak. Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.

‎

‎Dongan juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat pelaksanaannya.

‎

‎“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari, atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegasnya.

‎

‎Ia menambahkan, perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Menurutnya, putusan harus diwujudkan melalui pelaksanaan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

‎

‎“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” ujarnya.

‎

‎Setelah proses pemeriksaan perkara hingga tingkat kasasi selesai, kata Dongan, fokus selanjutnya adalah pelaksanaan putusan.

‎

‎“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal: hormati putusan pengadilan dan laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan.

‎

‎Haris mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya memperoleh kepastian pada tahap pelaksanaan putusan.

‎

‎“Kami akan mengawal perkara ini sampai hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan,” katanya.

‎

‎Menurut Haris, kemenangan dalam proses persidangan tidak cukup jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

‎

‎“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.

‎

‎Ia menegaskan, proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun tidak akan berarti apabila putusan akhirnya tidak dilaksanakan.

‎

‎“Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan,” tegas Haris.

‎

‎Dongan mengatakan pihaknya masih membuka ruang agar pelaksanaan putusan dilakukan secara baik-baik.

‎

‎“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” katanya.

‎

‎“Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan. (F_01)

Hercules dan Dua Jenderal Polri: Jejak Jakarta Barat, dari Penanganan Premanisme hingga Panggung Baru ‎


‎

‎Jakarta  |  Elindonews.my.id 

Nama Hercules Rosario Marshal kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tidak hanya berkaitan dengan rekam jejaknya pada masa lalu, tetapi juga posisinya sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, organisasi kemasyarakatan yang memiliki jaringan di sejumlah daerah.

‎

‎Perbincangan mengenai Hercules kembali menguat setelah demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Kehadirannya di salah satu titik kericuhan menjadi perhatian di media sosial.

‎

‎GRIB Jaya mengakui Hercules berada di lokasi. Namun, organisasi tersebut membantah bahwa kehadiran Hercules berkaitan dengan keterlibatan dalam kerusuhan.

‎

‎Menurut pihak GRIB Jaya, Hercules datang untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan serta memverifikasi berbagai video yang beredar di media sosial.

‎

‎Artinya, keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Pembuktian tetap harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.

‎

‎Di tengah kembali ramainya nama Hercules, publik juga mengingat sejumlah perwira Polri yang pernah berhadapan dengannya dalam konteks penanganan perkara di Jakarta Barat.

‎

‎Dua nama yang mencuat adalah Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo dan Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi.

‎

‎Keduanya menangani perkara pada periode berbeda. Namun, terdapat satu titik temu dalam perjalanan keduanya, yakni Jakarta Barat dan sosok Hercules.

‎

‎

‎Jauh sebelum GRIB Jaya berkembang menjadi organisasi kemasyarakatan dengan struktur dan jaringan di berbagai daerah, Hercules telah lama dikenal dalam pemberitaan mengenai persoalan premanisme di Jakarta.

‎

‎Pada 2006-2007, Andry Wibowo pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

‎

‎Dalam sejumlah catatan mengenai perjalanan kariernya, Andry disebut pernah menangani perkara yang melibatkan kelompok Hercules, termasuk penanganan sengketa lahan.

‎

‎Sejumlah sumber sekunder menyebut jumlah anggota kelompok yang diamankan mencapai sekitar 120 hingga 160 orang. Namun, perbedaan angka tersebut membuat jumlah pastinya tidak tepat disimpulkan sebagai satu angka resmi tanpa merujuk pada dokumen primer.

‎

‎Yang lebih jelas, Andry Wibowo memang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada periode tersebut dan memiliki rekam jejak penanganan perkara yang berkaitan dengan kelompok Hercules.

‎

‎Periode itu menjadi bagian dari perjalanan panjang Andry sebagai perwira reserse sebelum kemudian menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Polri.

‎

‎Enam tahun kemudian, nama Hercules kembali bersinggungan dengan aparat kepolisian Jakarta Barat.

‎

‎Pada 8 Maret 2013, polisi menangkap Hercules bersama puluhan orang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

‎

‎Saat itu, AKBP Hengki Haryadi menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

‎

‎Menurut pemberitaan pada masa tersebut, Hercules dan puluhan orang diamankan setelah kelompok itu diduga melakukan pemerasan dan intimidasi di kawasan pembangunan ruko.

‎

‎Situasi sempat memanas ketika kelompok Hercules mendatangi apel kepolisian yang dipimpin Hengki.

‎

‎Sehari setelah penangkapan, polisi menyatakan Hercules bersama 49 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengrusakan dan kepemilikan senjata secara ilegal.

‎

‎Kasus itu kemudian berlanjut hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

‎

‎Penindakan tersebut juga diikuti langkah kepolisian membentuk Tim Pemburu Preman. Tim yang beranggotakan sekitar 30 personel reserse itu ditugaskan menangani kelompok-kelompok yang diduga terlibat pemerasan dan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat.

‎

‎Nama Hengki kemudian semakin dikenal dalam pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

‎

‎Persinggungan Hercules dengan aparat kepolisian kembali terjadi pada 2018.

‎

‎Saat itu, Hengki Haryadi telah menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat.

‎

‎Pada November 2018, polisi menangkap Hercules berkaitan dengan perkara dugaan penyerangan, intimidasi dan penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

‎

‎Kasus tersebut bermula dari penanganan sejumlah orang yang diduga menguasai lahan bersertifikat serta melakukan intimidasi terhadap penjaga dan penghuni.

‎

‎Sebelumnya, polisi telah mengamankan 23 orang dalam perkara tersebut. Dua kelompok disebut berkaitan dengan sengketa lahan milik PT Nila Alam dan PT Tamara Garden.

‎

‎Hercules kemudian diamankan di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk.

‎

‎Dalam perkara tersebut, polisi menyatakan Hercules ditetapkan sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang antara lain menggunakan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP.

‎

‎Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah dinyatakan lengkap.

‎

‎Perjalanan waktu mengubah posisi Hercules dalam panggung publik.

‎

‎Jika pada masa lalu namanya kerap muncul dalam pemberitaan terkait penanganan perkara kepolisian, kini Hercules dikenal sebagai Ketua Umum GRIB Jaya.

‎

‎Perubahan posisi tersebut membuat pembacaan terhadap sosok Hercules tidak lagi hanya berkaitan dengan sejarahnya di jalanan Jakarta.

‎

‎GRIB Jaya merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki struktur kepengurusan dan aktivitas di sejumlah wilayah. Karena itu, ketika nama Hercules muncul dalam suatu peristiwa publik, sorotan terhadapnya juga menyentuh persoalan tanggung jawab organisasi.

‎

‎Pertanyaannya kemudian bukan sekadar mengenai siapa Hercules pada masa lalu, tetapi bagaimana sebuah organisasi dengan jaringan luas menjaga disiplin anggota, menjalankan aktivitas sosial dan memastikan seluruh kegiatannya berada dalam koridor hukum.

‎

‎Semakin besar sebuah organisasi, semakin besar pula tuntutan terhadap tata kelola internal dan tanggung jawab para pemimpinnya.

‎

‎Kehadiran Hercules di sekitar lokasi demonstrasi 27 Agustus 2026 menjadi bahan perbincangan luas.

‎

‎Namun, antara kehadiran dan keterlibatan pidana terdapat batas yang harus dijaga.

‎

‎GRIB Jaya membantah Hercules terlibat dalam kerusuhan. Pihak organisasi menyebut Hercules berada di lokasi untuk memantau keadaan dan mengimbau massa menjaga ketertiban.

‎

‎Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan serta melakukan verifikasi terhadap berbagai materi video yang beredar.

‎

‎Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan bahwa GRIB Jaya sebagai organisasi terbukti terlibat dalam kerusuhan hanya berdasarkan atribut organisasi, potongan video atau keberadaan seseorang di lokasi.

‎

‎Pembuktian pidana harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang sah.

‎

‎Pada saat yang sama, sorotan terhadap organisasi kemasyarakatan juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk mematuhi hukum.

‎

‎Perjalanan karier Andry Wibowo dan Hengki Haryadi kini telah jauh berkembang dari masa ketika keduanya bertugas di Jakarta Barat.

‎

‎Andry Wibowo, lulusan Akpol 1993, pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Di antaranya Kapolres Bengkalis, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Barat, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kepala BIN Daerah Yogyakarta, Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, hingga Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

‎

‎Sementara itu, Hengki Haryadi menempuh perjalanan panjang di bidang reserse dan kewilayahan.

‎

‎Setelah menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis hingga menjadi Wakapolda Riau.

‎

‎Berdasarkan mutasi Kapolri tertanggal 30 Agustus 2026, Hengki ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya. Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi 424 perwira tinggi dan perwira menengah Polri melalui tiga Surat Telegram Kapolri.

‎

‎Perpindahan dari Jakarta Barat menuju Papua Barat Daya bukan sekadar perpindahan wilayah tugas. Itu juga menggambarkan perjalanan seorang perwira dari penanganan persoalan keamanan di kawasan metropolitan menuju tanggung jawab memimpin kepolisian daerah.

‎

‎Kisah Hercules dan dua perwira tersebut seharusnya tidak dibaca sebagai pertarungan pribadi antara seorang tokoh dan aparat kepolisian.

‎

‎Konteks yang lebih penting adalah bagaimana negara menjaga batas antara kebebasan berserikat, aktivitas organisasi kemasyarakatan dan supremasi hukum.

‎

‎GRIB Jaya memiliki hak untuk menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan hukum. Para anggotanya juga memiliki hak sebagai warga negara.

‎

‎Namun, apabila ada individu yang terbukti melakukan tindak pidana, atribut organisasi tidak dapat menjadi pelindung dari proses hukum.

‎

‎Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan terhadap seseorang maupun organisasi, tuduhan tersebut juga tidak boleh menggantikan proses pembuktian melalui hukum.

‎

‎Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.

‎

‎Dua dekade lebih perjalanan tersebut memperlihatkan perubahan wajah persoalan keamanan dan ketertiban di ruang publik.

‎

‎Pada masa lalu, aparat menghadapi kelompok-kelompok yang dikaitkan dengan penguasaan ruang tertentu, pemerasan, intimidasi maupun sengketa lahan.

‎

‎Kini tantangannya dapat hadir dalam bentuk berbeda: organisasi massa yang memiliki struktur, jaringan, identitas dan kemampuan mobilisasi.

‎

‎Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata berapa banyak orang yang ditangkap.

‎

‎Ukuran yang lebih penting adalah apakah hukum dapat ditegakkan secara adil, apakah organisasi mampu mendisiplinkan anggotanya, dan apakah masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut terhadap siapa pun yang merasa memiliki kekuatan massa.

‎

‎Jakarta pernah menjadi tempat dua perwira tersebut berhadapan dengan persoalan premanisme.

‎

‎Kini salah satunya berada pada jalur kebijakan dan pembinaan institusi kepolisian, sementara Hengki Haryadi mendapat amanah memimpin Polda Papua Barat Daya.

‎

‎Hercules sendiri berada di panggung yang berbeda sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan.

‎

‎Panggungnya berubah. Perannya berubah. Namun, pertanyaan dasarnya tetap sama: seberapa kuat hukum berdiri ketika berhadapan dengan kekuatan massa.

‎

‎Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya seorang tokoh atau sebuah organisasi, melainkan kemampuan negara memastikan bahwa supremasi hukum tetap menjadi batas bersama.

Sumber: djituberita.com

Editor: F_01

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Maluku Utara, AKBP Rona Tambunan Jadi Kapolres Halmahera Timur ‎

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto/ist).



‎Maluku Utara  |  Elindonews.my.id

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi sejumlah perwira di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Salah satu perwira yang mendapat penugasan baru yakni AKBP Rona Buha Tua Tambunan , S.T., S.I.K., M.H. Yang dipercaya menjabat Kapolres Halmahera Timur.

‎

‎Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri, yakni Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.

‎

‎Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, mewakili Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, membenarkan adanya mutasi sejumlah pejabat tersebut.

‎

‎“Benar, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Polda Maluku Utara yang mendapat mutasi dan penugasan baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 30 Agustus 2026. Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier di lingkungan Polri,” kata Hadi, Senin (31/8/2026).

‎

‎Dalam mutasi tersebut, AKBP Rona Buha Tua Tambunan yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ditugaskan sebagai Kapolres Halmahera Timur.

‎

‎Rona menggantikan AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah. Setelah dimutasi, Bobby mendapat penugasan baru sebagai Wakil Direktur Intelkam Polda Kalimantan Timur.

‎

‎Pergantian pimpinan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Halmahera Timur.

‎

‎AKBP Rona Buha Tua Tambunan juga diharapkan segera beradaptasi dengan jabatan barunya dan melanjutkan program serta tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (F_01)

‎

Nazali Lempo Figur Berintegritas Dan Berpengalaman Laayak Sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia



Jakarta | Elindonews.my.id


31 Agustus 2026, pJabatan Jaksa Agung Republik Indonesia merupakan salah satu posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum nasional. Jaksa Agung tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam memimpin institusi Kejaksaan, tetapi juga harus mempunyai keberanian, integritas, independensi, wawasan kebangsaan, serta kemampuan membaca persoalan hukum dalam konteks nasional maupun internasional.


Dalam perspektif tersebut, Laksamana Muda Purn. Dr. Nazali Lempo, SH., MH., M.Tr.Opsla., CHRMP merupakan salah satu figur yang memiliki rekam pengalaman dan kompetensi yang patut dipertimbangkan secara serius dalam proses penentuan calon Jaksa Agung Republik Indonesia.


Beliau merupakan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Muda, yang sepanjang karier pengabdiannya dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan militer. Salah satu pengalaman penting tersebut adalah ketika beliau dipercaya mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda pada lingkungan TNI, yang mempertemukan pengalaman kepemimpinan militer dengan tugas penegakan hukum.


Rekam Pengalaman Penegakan Hukum

Pengalaman tersebut memiliki arti penting karena penegakan hukum di lingkungan militer memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri. Dalam menjalankan tugasnya, berbagai persoalan hukum yang menyangkut kepentingan institusi, personel, disiplin, tindak pidana, dugaan korupsi maupun persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia membutuhkan keberanian, ketelitian, objektivitas dan konsistensi.


Dalam konteks tersebut, Nazali Lempo dikenal memiliki keberanian untuk mendorong agar persoalan hukum yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti tidak berhenti hanya karena menyentuh kepentingan tertentu.


Prinsip yang harus menjadi pegangan seorang penegak hukum adalah sederhana tetapi fundamental:


«Yang benar harus dinyatakan benar, dan yang salah harus dinyatakan salah, tanpa membedakan siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi pihak yang berkepentingan.»


Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika penegakan hukum berhadapan dengan kekuasaan, kepentingan ekonomi, jaringan politik maupun kepentingan kelompok.


Integritas sebagai Modal Utama Jaksa Agung

Jabatan Jaksa Agung tidak semata-mata membutuhkan seorang administrator yang mampu menjalankan birokrasi. Lebih dari itu, dibutuhkan seorang pemimpin yang mampu menjaga marwah hukum dan memastikan bahwa kewenangan penuntutan digunakan untuk kepentingan hukum, keadilan dan masyarakat.


Prof. Dr. M. Aslam Fadli, MH., M.Si., yang merupakan Guru Besar pada perguruan tinggi bertaraf internasional, berpandangan bahwa sosok yang akan memimpin Kejaksaan Agung harus memiliki keberanian moral, integritas dan pengalaman yang memadai untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks.


Menurutnya, pengalaman Nazali Lempo sebagai perwira tinggi TNI yang pernah menjalankan tugas strategis dalam bidang penegakan hukum merupakan salah satu modal penting.


Namun, pengalaman tersebut tidak berhenti ketika beliau memasuki masa purnawirawan.


Dari Penegakan Hukum Militer Menuju Penegakan Hukum untuk Masyarakat

Setelah mengakhiri pengabdian aktif di lingkungan militer, Nazali Lempo tetap melanjutkan pengabdiannya di bidang hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, beliau menjalankan profesi sebagai Advokat, sehingga pengalaman penegakan hukum yang sebelumnya banyak diperoleh dari perspektif institusional dan militer kemudian berkembang melalui interaksi langsung dengan masyarakat pencari keadilan.


Perubahan perspektif tersebut merupakan sesuatu yang penting.

Seorang pemimpin penegak hukum idealnya tidak hanya memahami hukum dari balik meja birokrasi, tetapi juga memahami bagaimana hukum dirasakan oleh masyarakat.


Pengalaman sebagai advokat memberikan ruang bagi Nazali Lempo untuk berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum masyarakat, mulai dari persoalan individu, kelompok, dunia usaha, hingga persoalan yang bersinggungan dengan institusi penegak hukum.


Dari pengalaman tersebut, beliau dapat melihat secara lebih dekat bagaimana ketimpangan penegakan hukum dapat memengaruhi kehidupan masyarakat, khususnya ketika masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun jaringan yang lebih besar.


Kemampuan Membaca Persoalan Secara Nasional dan Internasional

Kompetensi seorang Jaksa Agung pada era modern juga tidak dapat hanya diukur dari kemampuan menangani perkara pidana konvensional.


Kejahatan saat ini berkembang melampaui batas negara. Korupsi, pencucian uang, kejahatan ekonomi, kejahatan siber, perdagangan manusia, kejahatan lingkungan, tindak pidana lintas negara dan berbagai bentuk kejahatan terorganisasi membutuhkan kemampuan memahami hubungan antara hukum nasional dan perkembangan hukum internasional.


Latar belakang pendidikan, pengalaman operasional, pengalaman kepemimpinan serta pengalaman dalam berbagai lingkungan hukum memberikan modal bagi Nazali Lempo untuk memahami persoalan secara lebih komprehensif.


Kemampuan tersebut penting karena seorang Jaksa Agung harus mampu melihat suatu perkara bukan hanya dari aspek apa tindak pidananya, tetapi juga:

- siapa yang memperoleh keuntungan;

- bagaimana jaringan kejahatan bekerja;

- bagaimana aliran dana bergerak;

- bagaimana kejahatan memanfaatkan kelemahan institusi;

- bagaimana kepentingan nasional dapat terlindungi;

- serta bagaimana penegakan hukum nasional berinteraksi dengan mekanisme hukum internasional.


Pengalaman sebagai Advokat, Pembina dan Penasihat Organisasi

Selain pengalaman dalam institusi militer dan penegakan hukum, Nazali Lempo juga memiliki pengalaman dalam organisasi kemasyarakatan dan profesi.


Beliau tercatat aktif sebagai Advokat serta Pembina dan Penasihat pada sejumlah organisasi nasional. Pengalaman tersebut memperluas jejaring dan perspektif beliau dalam memahami persoalan masyarakat, dunia profesi, organisasi, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat sipil.


Posisi tersebut sekaligus memberikan pengalaman dalam melakukan komunikasi, membangun konsensus dan menyelesaikan persoalan melalui pendekatan musyawarah.


Kemampuan tersebut sangat diperlukan dalam kepemimpinan Kejaksaan Agung karena institusi penegak hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Kejaksaan harus mampu membangun koordinasi yang sehat dengan Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementerian/Lembaga, lembaga pengawasan, dunia usaha, organisasi profesi, akademisi dan masyarakat.


Jaksa Agung Harus Berdiri di Atas Kepentingan Kelompok

Pemilihan Jaksa Agung seyogianya ditempatkan sebagai proses mencari figur terbaik untuk kepentingan negara, bukan sebagai arena distribusi kepentingan kelompok.


Karena itu, berbagai bentuk titip-menitip, pengondisian, konflik kepentingan maupun kompetisi yang mengutamakan kedekatan personal semestinya tidak menjadi dasar dalam menentukan siapa yang akan memimpin Kejaksaan Agung.


Yang harus dikedepankan adalah rekam jejak, kompetensi, integritas, keberanian, kapasitas kepemimpinan dan kemampuan menjaga independensi penegakan hukum.


Dalam konteks tersebut, Nazali Lempo memiliki sejumlah pengalaman yang relevan untuk menjadi bahan pertimbangan.


Beliau memahami institusi negara dari dalam.

Beliau memahami penegakan hukum.

Beliau memahami dinamika militer.

Beliau memahami perspektif masyarakat pencari keadilan melalui profesinya sebagai advokat.

Beliau juga memiliki pengalaman organisasi serta kapasitas untuk berinteraksi dengan berbagai unsur masyarakat dan institusi.


Kombinasi pengalaman tersebut merupakan modal yang tidak dimiliki oleh setiap kandidat.


Kejaksaan Harus Menjadi Rumah Keadilan

Jaksa Agung pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai perkara pidana dan penuntutan.


Jabatan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara.


Kewenangan yang sangat besar harus berada di tangan orang yang memiliki tanggung jawab moral yang sama besarnya.


Karena itu, masyarakat membutuhkan pemimpin Kejaksaan yang tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi maupun kelompok; pemimpin yang mampu mendengar kritik; bersedia menerima masukan; mengedepankan musyawarah; namun tetap tegas ketika hukum harus ditegakkan.


Dalam perspektif tersebut, Laksamana Muda Purn. Dr. Nazali Lempo, SH., MH., M.Tr.Opsla., CHRMP merupakan figur yang layak dan kompeten untuk dipertimbangkan dalam bursa calon Jaksa Agung Republik Indonesia.


Tentu keputusan akhir mengenai siapa yang akan dipercaya memimpin Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, proses tersebut hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi.


Saatnya Memilih Berdasarkan Integritas dan Kompetensi

Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Indonesia membutuhkan penegak hukum yang berani.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak takut mengatakan bahwa yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.


Dan Indonesia membutuhkan sistem penegakan hukum yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.


Karena itu, pencalonan Nazali Lempo bukan semata-mata persoalan siapa yang akan menduduki sebuah jabatan. Yang jauh lebih penting adalah visi mengenai seperti apa wajah penegakan hukum Indonesia ke depan.


Apakah hukum akan terus berhadapan dengan kepentingan kekuasaan dan kelompok, ataukah hukum benar-benar ditempatkan sebagai panglima dalam kehidupan bernegara?


Pertanyaan tersebut pada akhirnya kembali kepada keberanian negara dalam memilih pemimpinnya.


Sebagai seorang yang telah mengabdikan dirinya kepada negara, Nazali Lempo tentu memahami bahwa sebuah jabatan bukanlah tujuan akhir dari pengabdian.


Beliau sendiri berpandangan bahwa manusia berkewajiban untuk melakukan ikhtiar terbaik, sedangkan hasil akhirnya merupakan bagian dari ketentuan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.


Karena itu, dukungan terhadap setiap proses pencalonan hendaknya ditempatkan dalam kerangka yang sehat: mendorong lahirnya pemimpin penegakan hukum yang berintegritas, kompeten, berani dan berpihak kepada kepentingan hukum serta keadilan masyarakat.


Pada akhirnya, bukan siapa yang paling kuat dalam membangun dukungan yang semestinya menjadi ukuran.


Melainkan siapa yang paling siap memikul tanggung jawab ketika hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun.

=red/r/kerman=

Senin, 31 Agustus 2026

Pers dan Kekuasaan: Pilar Keempat yang Menjaga Demokrasi

Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si. (foto/ist).


‎Riau  |  Elindonews.my.id

Montesquieu memperkenalkan gagasan Trias Politika yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang menempatkan keseimbangan kekuasaan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

‎

‎Namun, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang besar selalu memiliki potensi penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

‎

‎Pada abad ke-18, pemikir politik Inggris Edmund Burke memperkenalkan istilah the fourth estate atau pilar keempat ketika menunjuk kursi pers di parlemen Inggris. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi simbol penting mengenai posisi pers dalam kehidupan demokrasi.

‎

‎Jika tiga cabang kekuasaan negara bekerja dalam ruang formal pemerintahan, pers berdiri di luar struktur kekuasaan tersebut. Posisi inilah yang membuat media memiliki peran strategis sebagai kekuatan pengawas sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

‎

‎Pers tidak bekerja berdasarkan instruksi jabatan maupun kepentingan politik tertentu. Orientasi utamanya adalah kepentingan publik.

‎

‎Media menjadi mata, telinga, sekaligus penyambung suara masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

‎

‎

‎Dalam demokrasi modern, hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan sehat atau tidaknya tata kelola pemerintahan.

‎

‎Demokrasi tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai pihak yang pasif. Sebaliknya, kekuasaan juga tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.

‎

‎Di sinilah jurnalisme memiliki peran penting melalui prinsip check and balances. Media bukan musuh negara, melainkan mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎

‎Kritik pers semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pemberitaan yang berbasis fakta, media dapat membantu memastikan kewenangan aparatur negara berjalan sesuai prinsip kebenaran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

‎

‎Fungsi tersebut diwujudkan melalui kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan informasi, wawancara, pemeriksaan dokumen, verifikasi fakta, hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

‎

‎Informasi yang akurat menjadi modal penting bagi publik untuk berpikir kritis. Pada saat yang sama, pemberitaan juga dapat menjadi cermin bagi penyelenggara negara untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki kekurangan.

‎

‎Kerja jurnalistik memiliki spektrum yang luas. Ada reportase harian yang bertugas menyampaikan informasi secara cepat, tetapi ada pula jurnalisme investigatif yang membutuhkan waktu, ketelitian, dan keberanian lebih besar.

‎

‎Jurnalisme investigatif berupaya menemukan fakta yang tersembunyi, menguji informasi yang simpang siur, serta mengungkap persoalan yang memiliki dampak terhadap kepentingan publik.

‎

‎Di dalam setiap produk jurnalistik melekat fungsi pengawasan atau oversight. Fungsi ini menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga hubungan antara lembaga negara dan masyarakat tetap berjalan secara sehat.

‎

‎Ketika pers menjalankan fungsi tersebut secara profesional, pemberitaan tidak semata-mata menghasilkan kritik, tetapi juga dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

‎

‎Peran pers semakin strategis sekaligus menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital.

‎

‎Masyarakat kini berhadapan dengan arus informasi yang sangat deras. Batas antara fakta, opini, informasi yang belum terverifikasi, bahkan berita palsu semakin mudah kabur.

‎

‎Fenomena hoaks, manipulasi informasi, dan clickbait menjadi tantangan serius bagi dunia jurnalistik.

‎

‎Karena itu, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan etika, moralitas, kompetensi, dan tanggung jawab.

‎

‎Seorang jurnalis tidak cukup hanya mampu menulis berita. Ia harus mampu memastikan informasi yang disampaikan benar, berimbang, terverifikasi, dan memiliki relevansi terhadap kepentingan publik.

‎

‎Berdasarkan pengamatan terhadap praktik jurnalistik, terdapat setidaknya empat kompetensi penting yang perlu dimiliki seorang jurnalis dalam menjalankan amanah sebagai pilar keempat demokrasi.

‎

‎Jurnalis harus mampu menggali informasi secara mendalam, membangun komunikasi yang baik dengan narasumber, serta memiliki empati ketika melakukan wawancara.

‎

‎Kemampuan tersebut penting agar persoalan yang rumit, termasuk persoalan hukum, politik, maupun birokrasi, dapat disampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

‎

‎Integritas merupakan fondasi utama profesi jurnalistik.

‎

‎Jurnalis harus berpegang pada fakta, mampu menolak intervensi kepentingan sempit, serta berani mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya kepada publik, hukum, dan kode etik profesi.

‎

‎Tanpa integritas, kebebasan pers dapat kehilangan maknanya.

‎

‎Perkembangan dunia yang begitu cepat menuntut jurnalis memiliki wawasan lintas bidang.

‎

‎Jurnalis tidak cukup memahami persoalan hanya di permukaan. Mereka juga perlu memiliki pemahaman mendalam terhadap isu tertentu yang menjadi bidang liputannya.

‎

‎Penguasaan substansi akan membuat pemberitaan tidak sekadar informatif, tetapi juga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

‎

‎Jurnalis masa kini juga dituntut menguasai teknologi digital.

‎

‎Kemampuan mengolah data, memanfaatkan berbagai perangkat digital, melakukan verifikasi informasi, serta mengemas berita dalam berbagai format menjadi bagian penting dari kompetensi media modern.

‎

‎Teknologi seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas jurnalistik, bukan semata-mata mengejar jumlah klik.

‎

‎Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dialektika yang sehat antara negara, masyarakat, dan pers.

‎

‎Tujuannya bukan menciptakan kegaduhan atau memperlebar polarisasi, melainkan menemukan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat.

‎

‎Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat semestinya dibangun melalui prinsip saling membutuhkan. Negara membutuhkan masyarakat sebagai sumber legitimasi, sementara masyarakat membutuhkan negara untuk menjamin pelayanan, perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan.

‎

‎Dalam hubungan tersebut, pers dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus pengawas.

‎

‎Aparatur negara membutuhkan jurnalis sebagai pengingat, penyampai kritik, dan penyambung suara masyarakat. Sebaliknya, jurnalis membutuhkan aparatur negara yang terbuka, transparan, dan kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

‎

‎Karena itu, kritik pers tidak semestinya selalu dipandang sebagai ancaman. Kritik yang lahir dari fakta dan kepentingan publik justru dapat menjadi instrumen koreksi bagi penyelenggara negara.

‎

‎Begitu pula pers harus memahami bahwa kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas. Kebebasan pers harus disertai tanggung jawab, verifikasi, kode etik, serta kesadaran terhadap dampak setiap pemberitaan.

‎

‎Kita membutuhkan proses dialektika yang kritis, sehat, dan konstruktif.

‎

‎Hanya melalui hubungan yang harmonis antara negara yang akuntabel, masyarakat yang kritis, dan pers yang berintegritas, cita-cita Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur dapat diwujudkan.

‎

‎Pers sebagai pilar keempat demokrasi bukanlah kekuatan untuk menjatuhkan kekuasaan, melainkan kekuatan untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalur kepentingan rakyat. (F_01)